Jumat, 16 Juni 2017

PEMBERDAYAAN PERANGKAT PEMERINTAHAN DESA DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERORISME

PEMBERDAYAAN PERANGKAT PEMERINTAHAN DESA DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERORISME DI TINGKAT KOD GUNA  MENINGKATKAN DAYA TANGKAL DAN DAYA CEGAH MASYARAKAT DALAM RANGKA MEMELIHARA STABILITAS KAMTIBMAS


BAB I
PENDAHULUAN
  
  1. Latar belakang
Stabilitas Kamtibmas merupakan suatu keadaan dinamis yang terjaga dan terpelihara dengan baik, yang memungkinkan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman, tertib, dan teratur.  Stabilitas kamtibmas merupakan salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai dengan terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk -bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Namun seiring dengan perkembangan kejahatan, khususnya kejahatan terorisme akhir-akhir ini, baik secara langsung maupun tidak, telah mengakibatkan kondisi atau stabilitas kamtibmas menjadi terganggu dan ini merupakan kondisi yang kontra produktif bagi pelaksanaan pembangunan nasional yang sedang dilaksanakan maupun penanaman investasi, baik dalam maupun luar negeri. Pada perkembangannya, para pelaku teror mulai bergerak ke daerah desa, yang diyakini sebagai wilayah yang paling aman dan kondusif bagi pelaksanaan kegiatan teror yang dilaksanakan. Desa oleh para pelaku teror dijadikan sebagai daerah persiapan, penyimpanan bahan-bahan peledak untuk mendukung aksi teror, merekrut anggota baru, serta sebagai tempat pelarian para pelaku teror itu sendiri.
Lemahnya daya tangkal maupun daya cegah masyarakat, khususnya masyarakat desa dalam penanggulangan kejahatan terorisme, mengakibatkan desa mulai dijadikan tempat yang memungkinkan bagi para pelaku teror untuk bebas bergerak, memperluas jaringan dan mengembangkan aksi terornya.  Belajar dari pengalaman penyergapan pelaku teror yang paling dicari di dunia maupun  di Indonesia, yaitu Noordin M Top, oleh team Densus 88 di kelurahan Mojosongo kecamatan Mojosongo Kota Surakarta pada tanggal 17 September 2009 yang lalu, didapatkan fakta bahwa Noordin M Top bersama 3 (tiga) pelaku teror lainnya telah berada di kelurahan Mojosongo selama 3 bulan sebelum penyergapan dilakukan oleh team Densus 88 Mabes Polri. Hal ini merupakan visualisasi bagaimana mudahnya para pelaku teror masuk ke suatu daerah atau dalam hal ini desa yang dianggap aman, dalam waktu yang cukup panjang dan lama, bahkan di beberapa daerah di pedesaan, para pelaku teror tersebut sempat melakukan pernikahan dengan gadis setempat dan menjadi warga desa dimaksud.  Selain itu, desa juga dijadikan tempat pelarian para pelaku teror setelah melakukan aksi terornya. Biasanya mereka bersembunyi dengan menyewa atau membeli rumah. Bersosialisasi dengan masyarakat umum,  dan berjualan, dalam rangka menyamarkan kegiatan. Bahkan dalam bersosialisasi dengan masyarakat setempat, para pelaku teror juga melakukan perekrutan anggota baru. Di rumah itu mereka juga melakukan penimbunan senjata, bahan peledak, dan perakitan bom.
Lemahnya daya tangkal dan daya cegah masyarakat, tidak terlepas dari tanggung jawab perangkat pemerintahan desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa untuk melakukan pembenahan diri terkait penertiban dan pendataan administrasi kependudukan maupun dalam hal pembinaan kepada warganya, untuk menumbuhkan dan meningkatkan daya tangkal atau daya cegah masyarakat, guna mempersempit ruang gerak para pelaku teror.  Di kota Surakarta, baik Pemerintah kota maupun Kapoltabes Surakarta telah bersinergi untuk secara bersama-sama dan bekerjasama melakukan pembinaan serta sosialisasi kepada perangkat pemerintahan desa untuk meningkatkan daya cegah dan tangkal masyarakat terkait dengan aksi terorisme yang mulai bergerak ke desa-desa, sehingga diharapkan dapat mendukung penanggulangan kejahatan terorisme di Kota Surakarta. Namun dalam upaya pembinaan maupun sosialisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota dan Poltabes Surakarta terhadap perangkat pemerintahan desa masih belum secara optimal mencapai sasaran yang diharapkan. Hal ini terbukti dengan adanya kenyataan bahwa telah ditangkap kembali beberapa pelaku terorisme di Kota Surakarta oleh Team Densus 88 Mabes Polri, pasca penangkapan dan penyergapan buron teror paling dicari  Noordin M Top.  Oleh sebab itu, penulis tertarik untuk menulis naskah karya perorangan yang berjudul : “Pemberdayaan perangkat pemerintahan desa dalam penanggulangan kejahatan terorisme di tingkat KOD guna  meningkatkan daya tangkal dan daya cegah masyarakat dalam rangka memelihara stabilitas kamtibmas”.

2.   Pokok Permasalahan
Mengacu pada latar belakang di atas dapat ditarik suatu pokok permasalahan yaitu perangkat pemerintahan desa, yang meliputi Kepala Desa dan perangkatnya serta BPD belum diberdayakan secara maksimal dalam upaya penanggulangan kejahatan terorisme di tingkat KOD, sehingga daya tangkal dan daya cegah masyarakat belum meningkat, dan akhirnya berkontribusi negatif terhadap upaya pemeliharaan stabilitas kamtibmas.

3.   Pokok-pokok Persoalan
  1. Masih rendahnya peran perangkat pemerintahan desa dalam pendataan dan pengawasan kegiatan usaha warga masyarakatnya, khususnya rumah kost.
  2. Belum optimalnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh perangkat pemerintahan desa dalam penertiban administrasi kependudukan warganya.
  3. Belum optimalnya peran babinkamtibmas dalam melaksanakan tugas di daerah binaannya.

4.  Ruang Lingkup
Pembahasan pada naskah karya perorangan ini, dibatasi pada upaya pemberdayaan aparat pemerintahan desa  di wilayah hukum Poltabes Surakarta dalam penanggulangan kejahatan terorisme, guna mempersempit ruang gerak pelaku teror dalam rangka memelihara stabilitas kamtibmas yang kondusif.


BAB II
KAJIAN KEPUSTAKAAN
  
5.    Bahan Pelajaran (Hanjar) tentang “Perkembangan Kejahatan (7 Prioritas Kapolri)”.
Dalam Hanjar yang disampaikan oleh Kabareskrim Polri dan team kepada Pasis Sespim Dikreg ke-50, tentang Perkembangan Kejahatan (7 Prioritas Kapolri),  diantaranya adalah Kejahatan Transnasional. Sesuai dengan judul naskah karya perorangan yang ditulis, penulis akan lebih fokus membahas terkait kejahatan terorisme dan perkembangannya di Indonesia, serta penanggulangannya.

          6.  Teori Analisa SWOT.
Menurut Fredi Rangkuti (Analisis strategi, 1977), Analisis SWOT merupakan identifikasi berbagai faktor secara sistematis untuk memutuskan strategi organisasi, analisis ini didasarkan pada logika yang dapat memaksimalkan kekuatan (strengts) dan peluang (opportunities), namun secara bersamaan dapat meminimalkan kelemahan (weakness) dan ancaman (threaths).
Untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai pemakaian metode SWOT ini secara jelas dapat dilihat prosesnya, mulai dari analisis eksternal, internal sampai dengan penyusunan formulasi dan analisis strategi, pemilihan alternatif strategi dan pengambilan keputusan strategi yang sesuai untuk mencapai visi, misi dan tujuan organisasi secara optimal.

           7.   Pengertian-pengertian.
  1. Terorisme
Yang dimaksud dengan Kejahatan Terorisme pada Pasal 1 Butir 1 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU No.15 Tahun 2003) adalah Segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  No. 1 Tahun 2002. Adapun unsur-unsur perbuatan dimaksud diatur dalam Pasal 6,7,8,9,10 dan 11.   
Dalam Pasal 6 dan 7 UU No. 15 Tahun 2003 disebutkan yang dimaksud dengan kejahatan terorisme adalah tindakan penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan tujuan politik tertentu denganh sasaran warga sipil yang tidak bersalah.  Secara umum dalam hanjar “Perkembangan Kejahatan (7 Prioritas Kapolri), disebutkan bahwa pemahaman terorisme adalah serangan serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok orang.
   
      b.   Pemberdayaan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan pemberdayaan orang adalah memberdayakan orang dengan cara mendorong atau memberikan dorongan kepada mereka untuk menjadi lebih terlibat dalam keputusan dan aktivitas yang mempengaruhi pekerjaan mereka.
Pengertian lain dari pemberdayaan adalah menempatkan pekerja untuk bertanggung jawab atas apa yang mereka kerjakan. Sehingga para manager belajar untuk berhenti mengontrol, dan pekerja belajar bagaimana bertanggung jawab atas pekerjaanya dan bisa membuat keputusan yang tepat. Dengan demikian, maka pemberdayaan adalah suatu proses untuk menjadikan orang menjadi lebih berdaya atau lebih berkemampuan untuk menyelesaikan masalahnya sendiri, dengan cara memberikan kepercayaan dan kewenangan sehingga menumbuhkan rasa tanggung jawab.

      c.   Perangkat Pemerintahan Desa
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 72 tahun 2005 tentang desa, pada Pasal 1 angka (6) yang dimaksud dengan Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 1 angka (7) PP No. 72 Tahun 2005 tentang desa, yang dimaksud dengan Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
  
BAB III
KONDISI SAAT INI


8. Peran perangkat pemerintahan desa dalam pendataan dan pengawasan   kegiatan usaha warga masyarakatnya, khususnya rumah kost saat ini.
Peran perangkat pemerintahan desa dalam pendataan dan pengawasan kegiatan usaha warga masyarakatnya, khususnya rumah kost saat ini masih belum optimal.  Pendataan dan pengawasan kegiatan usaha rumah kost yang dilakukan oleh warga masyarakat, masih belum didatakan secara baik, sehingga fungsi pengawasan pun tidak dapat dilakukan secara efektif oleh perangkat pemerintahan desa. Pendataan dan pengawasan kegiatan usaha rumah kost ini penting dilakukan, karena dari beberapa kasus kejahatan terorisme di Kota Surakarta, para pelaku teror sering memanfaatkan rumah kost untuk tempat persembunyian maupun persiapan untuk melakukan aksi terorisme berikutnya, termasuk tempat penyimpanan bahan-bahan peledak dan senjata yang akan digunakan dalam melakukan aksi teror.
Bahkan yang lebih ironi lagi, demi keuntungan semata terkadang para pemilik usaha kost tidak memandang perlu untuk mendatakan identitas orang yang akan menyewa rumah kost, sehingga situasi seperti ini sering dijadikan peluang bagi para pelaku teror untuk mengamankan diri dari kejaran petugas maupun sebagai tempat persiapan aksi teror berikutnya.

9, Pengawasan yang dilakukan oleh perangkat pemerintahan desa dalam penertiban administrasi kependudukan warganya saat ini.
Pengawasan yang dilakukan oleh perangkat pemerintahan desa dalam penertiban administrasi kependudukan warganya saat ini masih belum optimal.  Hal ini dapat ditunjukkan oleh adanya fakta dalam beberapa penyergapan yang dilakukan oleh team Densus 88 Mabes Polri di Surakarta, dimana didapatkan beberapa KTP dari kantong pelaku teror yang dibuat di wilayah Solo, namun setelah lebih jauh ditelusuri para pelaku teror dimaksud bukan merupakan warga atau penduduk Kota Surakarta.
Belum optimalnya fungsi pengawasan secara melekat yang harus dilakukan secara berjenjang, mulai dari Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa, mengakibatkan masih ada celah yang sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum perangkat pemerintahan desa dengan hanya memikirkan keuntungan semata, tanpa memikirkan aspek security, sehingga seringkali bisa diterbitkan KTP bagi warga pendatang baru dengan modus mengikutsertakan warga pendatang tersebut kedalam isian Kartu Keluarga warga masyarakat atau penduduk asli yang sebelumnya telah terdaftar, dengan mengatasnamakan keluarga besar. Terkadang modus tersebut juga dilakukan oleh warga masyarakat sendiri yang merupakan jaringan kelompok pelaku teror, untuk mengelabui perangkat pemerintahan desa dalam penerbitan KTP. Perangkat pemerintahan desa tidak melakukan pengecekan langsung dilapangan terkait persyaratan data yang diajukan oleh warganya dalam penerbitan KTP, sehingga situasi seperti ini menjadi lahan yang subur bagi para pelaku teror untuk sering berganti ganti identitas dalam melakukan aksinya, untuk tidak mudah dikenali dan ditelusuri oleh petugas Polri.


10. Peran babinkamtibmas dalam melaksanakan tugas di daerah binaannya saat ini.
Peran babinkamtibmas dalam melaksanakan tugas di daerah binaannya saat ini masih belum optimal. Hal ini didasarkan fakta bahwa dalam penyergapan pelaku terorisme Noordin M. Top di Kelurahan Mojosongo Kecamatan Mojosongo Kota Surakarta pada tanggal 17 September 2009, yang dilakukan oleh team Densus 88 Mabes Polri bahwa Noordin M.Top sudah berada di rumah kontrakan tersebut selama kurang lebih 3 (tiga) bulan sebelum penyergapan, tanpa dapat diketahui keberadaannya oleh Babinkamtibmas yang mengampu kelurahan Mojosongo sebagai daerah binaannya.  
Dari hasil wawancara penulis dengan beberapa warga di kelurahan Mojosongo pada saat penggerebekan team Densus 88 Mabes Polri pada tanggal 17 September 2009, didaptkan fakta bahwa masyarakat tidak mengenal siapa petugas babinkamtibmas yang bertugas membina daerah tersebut. Warga masyarakat mengatakan bahwa petugas babinkamtibmas tidak pernah datang ke desa, namun hanya sampai di Kantor Kepala Desa saja.  Petugas Babinkamtibmas pun hanya melakukan komunikasi dan koordinasi kepada perangkat pemerintahan desa terkait pemeliharaan kamtibmas, hanya terbatas pada Kepala Desa dan BPD saja, terkait Ketua RT dan RW tidak pernah disentuh untuk dilakukan pembinaan, padahal di satu sisi Ketua RT dan Ketua RW merupakan ujung terdepan pelayanan warga masyarakat di lingkungan desa.

  
BAB IV
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI


11.   Faktor Internal
  1. Kekuatan

  2.  Adanya komitmen dari Pimpinan Polri untuk meletakkan kejahatan terorisme sebagai salah satu dari 7 (tujuh) kejahatan prioritas yang harus mendapat perhatian serius dalam penanggulangannya.
    Adanya komitmen dari Pimpinan tingkat KOD untuk menanggulangi kejahatan terorisme dengan cara meningkatkan daya tangkal dan daya cegah masyarakat di lingkungan pedesaan.
     b.    Kelemahan
          Masih adanya sebagian anggota Babin kamtimas yang kurang mempunyai integritas dalam pelaksanaan tugasnya membina masyarakat.  Tugas yang dilakukan hanya bersifat formalitas belaka untuk menggugurkan kewajiban saja.
      Kurangnya dukungan sarana dan prasarana bagi petugas Babinkamtibmas, khususnya sepeda motor dengan kwalifikasi daerah pegunungan dan perbukitan untuk bisa menyentuh sampai ke pelosok desa.

12.   Faktor Eksternal
  1. Peluang
         Adanya kebijakan Pemerintah dalam bentuk regulasi untuk mengatur tentang Pemerintahan Desa dalam rangka mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat.  Ini dapat dimanfaatkan untuk melakukan pemberdayaan perangkat pemerintahan desa dalam penanggulangan kejahatan terorisme.
   Adanya dukungan dari Pemerintah Kota untuk turut serta memberdayakan perangkat pemerintahan desa dalam meningkatkan daya tangkal dan cegah masyarakat dalam penanggulangan kejahatan terorisme di wilayahnya.
  b.    Kendala
Masih adanya oknum perangkat pemerintahan desa yang hanya berfikir profit tanpa memperdulikan aspek security penerbitan KTP.
Masih ada sikap apatisme masyarakat terhadap penanggulangan kejahatan terorisme. Masih berfikir skeptis bahwa tanggung jawab penanggulangan kejahatan terorisme hanya merupakan tugas Polri belaka.  

BAB V
KONDISI YANG DIHARAPKAN

14 Peran perangkat pemerintahan desa dalam pendataan dan pengawasan kegiatan usaha warga masyarakatnya, khususnya rumah kost yang diharapkan.
Peran perangkat pemerintahan desa dalam pendataan dan pengawasan kegiatan usaha warga masyarakatnya, khususnya rumah kost diharapkan sudah  optimal.  Pendataan dan pengawasan kegiatan usaha rumah kost yang dilakukan oleh perangkat pemerintahan desa, sudah dapat didatakan secara baik, sehingga fungsi pengawasan pun dapat dilakukan secara efektif oleh perangkat pemerintahan desa. Pendataan dan pengawasan kegiatan usaha rumah kost ini penting dilakukan, karena dari beberapa kasus kejahatan terorisme di Kota Surakarta, para pelaku teror sering memanfaatkan rumah kost untuk tempat persembunyian maupun persiapan untuk melakukan aksi terorisme berikutnya, termasuk tempat penyimpanan bahan-bahan peledak dan senjata yang akan digunakan dalam melakukan aksi teror.
Dari para pemilik rumah kost juga diharapkan mempunyai kesadaran yang tinggi untuk melaporkan penghuni rumah kost secara rutin jika ada pergantian penghuni untuk didatakan kepada perangkat pemerintahan desa dalam rangka mempermudah fungsi pengawasan, khususnya untuk mengeliminir ruang gerak para pelaku teror dan segera dapat dilaporkan dan diantisipasi oleh Petugas kepolsian, jika ada tanda-tanda kecurigaan.

15 Pengawasan yang dilakukan oleh perangkat pemerintahan desa dalam penertiban administrasi kependudukan warganya yang diharapkan.
Pengawasan yang dilakukan oleh perangkat pemerintahan desa dalam penertiban administrasi kependudukan warganya diharapkan sudah optimal.  Fungsi pengawasan secara melekat diharapkan sudah dilakukan secara berjenjang, mulai dari Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa, sehingga tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum perangkat pemerintahan desa yang hanya memikirkan keuntungan semata, tanpa memikirkan aspek security.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan yang efektif, khususnya dalam pengajuan KTP baru maupun refisi atau tambahan daftar isian di dalam Kartu Keluarga, diharapkan perangkat pemerintahan desa juga melakukan  pengecekan langsung ke lapangan untuk kebenaran dan validitas data di KTP, sehingga tidak ada celah bagi para pelaku teror untuk sering berganti ganti identitas dalam melakukan aksinya.

16.  Peran babinkamtibmas dalam melaksanakan tugas di daerah binaan yang diharapkan.
Peran babinkamtibmas dalam melaksanakan tugas di daerah binaannya diharapkan sudah optimal. Petugas Babinkamtibmas diharapkan benar benar menguasai daerah binaannya, yang meliputi karakter masyarakat, budaya, mata pencaharian, tingkat pendidikan yang kesemuanya itu dapat dijadikan bekal pembinaan yang dilakukan agar lebih efektif dalam mencapai sasaran.  
Petugas Babinkamtibmas juga diharapkan dapat melakukan pembinaan kamtibmas kepada perangkat pemerintahan desa dan masyarakat, secara menyeluruh sampai ke ujung desa, sehingga tidak ada ruang atau celah sedikitpun bagi pelaku terorisme untuk bebas bergerak di lingkungan desa.  Hal ini penting dilakukan oleh petugas Babinkamtibmas, dikarenakan dari bebrapa fakta penyergapan yang dilakukan oleh team Densus 88 Mabes Polri kepada pelaku teror, pada umumnya pelaku teror memilih tempat yang jauh dari jangkauan masyarakat, terpencil dan di daerah perbukitan, yang kesemuanya itu dapat dijumpai di ujung desa yang biasanya petugas Babinkamtibmas enggan untuk melakukan pembinaan kamtibmas di tempat-tempat dimaksud.

  
BAB VI
UPAYA PEMECAHAN MASALAH
  
Untuk memberdayakan perangkat pemerintahan desa dalam penanggulangan kejahatan terorisme di tingkat KOD guna meningkatkan daya tangkal dan daya cegah masyarakat dalam rangka memelihara stabilitas kamtibmas, diperlukan sinergitas antara Pemerintah Kota Surakarta dengan Kapoltabes Surakarta, dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

17 Mendorong peningkatan Peran perangkat pemerintahan desa dalam pendataan dan pengawasan kegiatan usaha warga masyarakatnya, khususnya rumah kost.
Peningkatan peran perangkat pemerintahan desa dalam pendataan dan pengawasan kegiatan usaha warga masyarakatnya, khususnya rumah kost dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Memberikan pemahaman baik kepada perangkat pemerintahan desa maupun kepada warga masyarakat, tentang pentingnya pendataan dan pengawasan kegiatan usaha rumah kost, dalam rangka efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan.  Adanya pemahaman yang sama antara perangkat pemerintahan desa dengan warga masyarakatnya, akan mendorong efektifitas peran yang dijalankan oleh perangkat pemerintahan desa, khususnya dalam menyikapi kejahatan terorisme di wilayahnya.
    Menjalin komunikasi yang efektif antara pemerintah desa dengan warga masyarakatnya. Peran perangkat pemerintahan desa dapat dijalankan secara optimal, apabila mendapat dukungan yang positif dari warga masyarakatnya. Untuk itu diperlukan membangun komunikasi yang efektif antara perangkat pemerintahan desa dengan warga masyarakatnya.
   Memberikan penguatan (empowerment) terkait tugas, fungsi dan peran Pemerintah Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, khususnya dalam menjaga wilayahnya dari kejahatan terorisme.
      Pemerintah Desa bersama dengan BPD dapat membuat regulasi atau peraturan desa yang khusus mengatur tentang ketentuan usaha rumah kost di wilayahnya, dalam rangka efektifitas pendataan dan pengawasan usaha rumah kost.

18 Optimalisasi fungsi pengawasan yang dilakukan oleh perangkat pemerintahan desa dalam penertiban administrasi kependudukan warganya.
Optimalisasi fungsi pengawasan yang dilakukan oleh perangkat pemerintahan desa dalam penertiban administrasi kependudukan warganya, dapat dilakukan dengan cara cara sebagai berikut :
Fungsi pengawasan secara melekat dilakukan secara berjenjang sebagai total sistem, mulai dari Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa, sehingga tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum perangkat pemerintahan desa yang hanya memikirkan keuntungan semata, tanpa memikirkan aspek security.
Pemberian pemahaman kepada perangkat pemerintahan desa tentang  ketentuan yang berlaku tentang pengawasan melekat, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/46/M.PAN/4/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.
Meningkatkan kemampuan aparat pemerintahan desa dari segi keterampilan, keahlian maupun kemampuan olah pikir yang meliputi pendidikan dan latihan manajemen pengawasan dengan mengembangkan metode-metode pengawasan melekat yang disesuaikan dengan perkembangan manajemen modern.

19  Mendorong peningkatan peran babinkamtibmas dalam melaksanakan tugas di daerah binaannya.
Peningkatan Peran babinkamtibmas dalam melaksanakan tugas di daerah binaannya untuk meningkatkan daya tangkal dan daya cegah masyarakat terhadap kejahatan terorisme di wilayahnya dapat dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Mengikutsertakan dalam pendidikan spesialisasi Polmas, agar mempunyai kompetensi di bidangnya dalam mendukung pelaksanaan tugas pembinaan kamtibmas dan membangun kemitraan dengan masyarakat.
  2. Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung dalam pelaksanaan tugasm khususnya kendaraan bermotor roda 2 (dua) jenis trail untuk daerah perbukitan atau pegunungan.
  3. Memberikan pemahaman kepada masyarakat dan perangkat pemerintahan desa bahwa penanggulangan kejahatan terorisme merupakan tanggung jawab bersama semua warga negara. Dengan adanya pemahaman yang sama terkait tugas dan tanggung jawab tersebut, diharapkan Babinkamtibmas akan lebih efektif menjalankan tugas, fungsi serta perannya dalam pembinaan kamtibmas untuk meningkatkan daya tangkal dan daya cegah masyarakat dalam penanggulangan kejahatan terorisme di wilayahnya.


BAB VII
P E N U T U P


20. Kesimpulan
Untuk memberdayakan perangkat pemerintahan desa dalam penanggulangan kejahatan terorisme di tingkat KOD guna meningkatkan daya tangkal dan daya cegah masyarakat dalam rangka memelihara stabilitas kamtibmas, diperlukan sinergitas antara Pemerintah Kota Surakarta dengan Kapoltabes Surakarta, dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
Mendorong peningkatan peran perangkat pemerintahan desa dalam pendataan dan pengawasan kegiatan usaha rumah kost di wilayahnya, melalui : pemberian pemahaman baik kepada perangkat pemerintahan desa maupun kepada warga masyarakat, tentang pentingnya pendataan dan pengawasan kegiatan usaha rumah kost, menjalin komunikasi yang efektif antara pemerintah desa dengan warga masyarakatnya, pemberian penguatan (empowerment) terkait tugas, fungsi dan peran Pemerintah Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, khususnya dalam menjaga wilayahnya dari kejahatan terorisme dan pembuatan regulasi atau peraturan desa yang khusus mengatur tentang ketentuan usaha rumah kost di wilayahnya.
Optimalisasi fungsi pengawasan yang dilakukan oleh perangkat pemerintahan desa dalam penertiban administrasi kependudukan warganya, melalui : pelaksanaan fungsi pengawasan secara melekat yang dilakukan secara berjenjang sebagai total system, pemberian pemahaman kepada perangkat pemerintahan desa tentang ketentuan yang berlaku tentang pengawasan melekat, peningkatan kemampuan aparat pemerintahan desa dari segi keterampilan, keahlian maupun kemampuan olah pikir yang meliputi pendidikan dan latihan manajemen pengawasan.
Mendorong peningkatan peran babinkamtibmas dalam melaksanakan tugas di daerah binaannya, melalui : pendidikan spesialisasi Polmas, penyiapan sarana dan prasarana pendukung dalam pelaksanaan tugas khususnya kendaraan bermotor roda 2 (dua) jenis trail untuk daerah perbukitan atau pegunungan serta pemberian pemahaman kepada masyarakat dan perangkat pemerintahan desa bahwa penanggulangan kejahatan terorisme merupakan tanggung jawab bersama semua warga negara.  

21  Rekomendasi
Melalui Kapoltabes Surakarta direkomendasikan kepada Pemerintah Kota dan DPRD Kota Surakarta untuk membuat regulasi atau Peraturan Daerah terkait usaha rumah kost, sebagai pijakan hukum sekaligus efektivitas dalam melakukan pendataan maupun pengawasan, sehingga diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku terorisme.



DAFTAR PUSTAKA



Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/46/M.PAN/4/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.
Hanjar : “Perkembangan Kejahatan (7 Prioritas Kapolri) dan Penanggulangannya” yang disampaikan oleh Kabareskrim Polri dan Team,  kepada Pasis Sespim Dikreg-50 pada tanggal 27 Juni 2010 di Sespim Polri.

Hanjar : “Perkembangan Kejahatan Terorisme dan Penanggulangannya” yang disampaikan oleh Kombes Pol Drs. Tito Karnavian, Kadensus 88 Mabes Polri,  kepada Pasis Sespim Dikreg-50 pada tanggal 28 Juni 2010 di Sespim Polri.

Freddy Rangkuti, Analisis SWOT tehnik membedah kasus bisnis, Reorientasi Konsep Perencanaan Strategis untuk menghadapi abad 21, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006
Aulia Iskandar Agung, “Perbedaan Kewenangan Pemerintahan Desa dan Kelurahan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 72 dan 73 tahun 2005”, 2009


Tidak ada komentar:

Posting Komentar