Cari Blog Ini

Memuat...

Selasa, 21 Februari 2012

PENERAPAN PARADIGMA BARU POLRI SEBAGAI POLISI SIPIL



PENERAPAN PARADIGMA BARU POLRI SEBAGAI POLISI SIPIL SAAT INI DAN KONSEP STRATEGI PADA MASA MENDATANG DILIHAT DARI ASPEK : STRUKTURAL.     

I.     PERMASALAHAN :
     Bagaimana penerapan paradigma baru Polri sebagai Polisi Sipil saat ini dan konsep strategi pada masa mendatang,  dilihat dari aspek : Struktural.

II.    JUDUL :
"      PENERAPAN PARADIGMA BARU POLRI SEBAGAI POLISI SIPIL SAAT INI DAN KONSEP STRATEGI PADA MASA MENDATANG DILIHAT DARI ASPEK : STRUKTURAL.        "

III.   POKOK-POKOK PERSOALAN :
1.     Bagaimana paradigma baru Polri sebagai Polisi Sipil saat ini ?
2.     Bagaimana struktural Polri dalam paradigma baru Polisi Sipil saat ini ?
3.     Faktor-faktor apa yang mempengaruhi struktural Polri saat ini ?
4.     Bagaimana konsep strategi pada masa mendatang dilihat dari aspek struktural ?

IV.   PEMBAHASAN.
1.    Paradigma baru Polri sebagai Polisi Sipil saat ini.
a.     Latar Belakang.
1
 
      Bahwa munculnya paradigma baru Polri sebagai Polisi Sipil saat ini,  dilatar belakangi dengan reformasi pada tahun 1998 sebagai akibat dari krisis moneter. Dalam reformasi ini telah terjadi perubahan paradigma nasional yang ditandai dengan :
1)   Keterbukaan.
2)   Supremasi hukum.
3)   Hak azasi manusia.
4)   Akuntabilitas publik.
5)   Demokratisasi.
      Terhadap Polri yang pada waktu itu masih berada dalam struktur ABRI,  mendapatkan sorotan dan tekanan dari pihak masyarakat,  pemerintah,  para pengamat maupun dari Polri sendiri menilai bahwa kinerja Polri digambarkan sebagai berikut :
1)   Kurang efektif.
2)   Lamban.
3)   Brutal.
4)   Korup.
5)   Diskriminatif.
6)   Tidak menghargai HAM.
      Menghadapi penilaian masyarakat serta berbagai pihak lainnya tersebut,  masyarakat menuntut agar Polri didalam pengabdiannya kepada bangsa dan negara harus dapat memenuhi harapan masyarakat dengan gambaran sebagai berikut :
1)   Berpihak kepada rakyat.
2)   Crime Hunter.
3)   Pelindung,  Pengayom.
4)   Pelindung / menghormati HAM.
            Untuk dapat memenuhi harapan tersebut,  masyarakat menilai bahwa seharusnya posisi / kedudukan Polri tidak berada di dalam struktural ABRI / satu wadah bersama dengan TNI.
           Tuntutan rakyat pada era reformasi ini terus bergulir dan harus mendapatkan payung konstitusional.
        Pada akhirnya tuntutan rakyat tersebut telah dapat direalisir melalui :
1)   Amandemen ke II UUD 1945.
    Dalam Pasal 30 (4) menegaskan Polri sebagai alat negara menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,  bertugas melindungi,  mengayomi,  melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
2)   Ketetapan MPR No VI tahun 2000 Pasal 2 :
a)    TNI adalah alat yang berperan dalam pertahanan negara.
b)   Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan.
c) Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan keamanan TNI Polri harus kerja sama.
3)     Ketetapan MPR No VII tahun 2000,  Pasal 6(i).
     Bahwa Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum,  memberikan pengayoman dan pelayanan masyarakat.
4)     UU No 2 tahun 2002 tanggal 18 Januari 2002 Pasal     5 (i).
Bahwa Polri merupakan alat negara dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum,  juga memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Dengan demikian terwujudlah harapan masyarakat seiring dengan perubahan paradigma nasional pada era reformasi yang pada akhirnya kedudukan Polri tidak lagi berada didalam struktural ABRI,  menjadi Polisi Sipil yang mandiri berkedudukan langsung di bawah Presiden.
b.    Polri sebagai Polisi Sipil.
           Pengertian Polri sebagai Polisi Sipil muncul setelah tidak lagi berada di dalam struktural ABRI yang dikenal dengan sikap dan perilaku militer,  maka sebagai Polisi Sipil adalah untuk membedakan dengan terminologi " Military Police " yang berfungsi sebagai penegak hukum / disiplin di lingkungan militer.
        Adapun satuan Kepolisian adalah sebagai penegak hukum bagi lingkungan sipil.
         Ciri-ciri Polisi sipil sebagaimana harapan masyarakat adalah sebagai berikut :
1)  Sebagai Polisi yang menjunjung tinggi HAM dan demokratisasi.
2)     Menjunjung tinggi supremasi hukum.
3)     Transparansi publik.
4)     Accuntability.
5)    Adil dalam pelayanan,  perlindungan dan pengyoman masyarakat.
6)  Penegak hukum dalam rangka menciptakan ketertiban masyaraskat.
2.  Struktural Polri dalam paradigma baru sebagai Polisi Sipil saat ini.
        Seiring dengan keluarnya Polri dari struktur ABRI menjadi Polisi Sipil yag mandiri maka diperlukan penyusunan struktur baru Polri dengan mamperhatikan harapan-harapan masyarakat sebagai Polisi Sipil,  maka struktural Polri saat ini dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.     Sebagai Polisi Nasional yang meliputi seluruh wilayah RI yang diatur secara berjenjang.
b.    Kapolri berkedudukan di bawah Presiden.
c.  Struktur organisasi berbentuk piramidal ( pusat kecil, daerah besar ).
d.   Penempatan Polda sebagai kompartemen strategis Polri           ( seluruh permasalahan dapat ditangani Polda yang mempunyai kemampuan dan kewenangan ).
e.   Badan Narkotika Nasional tetap berada di bawah koordinasi Kapolri.
f.     Pengembangan peran Polisi Perairan dan Polisi Udara.
g.  Penataan struktur kepangkatan dan kesejahteraan anggota.

3.    Faktor-faktor yang mempengaruhi struktur Polri saat ini.
            Strutural Polri saat ini di dalam operasionalisasinya sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
a.     Intern.
1)     Peningkatan jumlah personil.
2)     Sarana dan prasarana pendukung.
3)     Sistem Kepolisian.
b.    Ekstern.
1)     Perkembangan isue global.
2)     Perkembangan politik dalam negeri.
4.    Konsep strategi pada masa mendatang dilihat dari aspek struktural.
        Dengan memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi tersebut di atas,  maka validitas dari struktural Polri untuk mampu / dapat menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi,  perlu disusun strategi pada masa mendatang sebagai berikut :
a.     Jangka Pendek ( 2003 ).
1)     Analisis dan evaluasi operasionalisasinya struktural Polri selama satu tahun kedepan.
2)     Tercukupinya personil sesuai dengan wadah dalam struktur Polri pada setiap tingkatan.
b.    Jangka Sedang ( 2004-2006 ).
1)     Analisis dan evaluasi operasionalisasinya struktural Polri hingga tiga tahun kedepan.
2)     Berfungsinya wadah-wadah dalam struktur secara maksimal dan telah dapat menunjukkan kinerja organisasi maupun perorangan sebagai mana yang diharapkan dengan gambaran antara lain :
a)  Meningkatnya partisipasi masyarakat sebagai dampak dari Community Policing.
b)     Menurunnya pelanggaran HAM.
c.     Jangka Panjang ( 2006-2013 ).
1)   Analisis dan evaluasi operasionalnya struktur Polri hingga sepuluh tahun kedepan.
2)    Keberhasilan Community Policing semakin disadari sebagai bagian dari kehidupan masyarakat di dalam memelihara Kamtibmas.
3)     Semakin kokohnya supremasi hukum.
4)     Profesionalisme Polri yang ditandai dengan tiadanya laporan palanggaran HAM,  keterbukaan sesuai alam demokrasi.
5)  Terbentuknya sikap dan perilaku Polri sebagai pelindung,  pengayom dan pelayan dan dirasakan oleh masyarakat. 

V.      PENUTUP.
1.        Kesimpulan :
     Bahwa struktural Polri dalam paradigma baru sebagai Polisi Sipil harus sejalan dengan harapan da kepercayaan masyarakat dalam era reformasi.
2.        Rekomendasi.
   Konsep strategis pada masa mendatang dilihat dari aspek struktural,  tidak hampa dilihat dari operasionalnya struktural Polri namun yang lebih penting adalah terwujudnya harapan masyarakat dalam era reformasi ini yang pada gilirannya memperoleh "  kepercayaan masyarakat. "


DAMPAK PENGANGGURAN DAN KEMISKINAN TERHADAP KEAMANAN DALAM NEGERI


 DAMPAK   PENGANGGURAN  DAN  KEMISKINAN 
TERHADAP KEAMANAN DALAM NEGERI 


1.    PERMASALAHAN.
  Apa dampak pengangguran dan kemiskinan terhadap Kamdagri ?

II.      JUDUL            :   
" DAMPAK   PENGANGGURAN  DAN  KEMISKINAN TERHADAP
  KEAMANAN DALAM NEGERI "

III.   POKOK-POKOK PERSOALAN.
1.   Kondisi perekonomian Indonesia sebagai akibat krisis moneter 1997 serta dampaknya  ?
2.     Faktor-faktor  yang mempengaruhi ?
3.     Dampak pengangguran dan kemiskinan terhadap Kamdagri ?

IV.   PEMBAHASAN.
1.    Kondisi perekonomian Indonesia sebagai akibat krisis moneter 1997 serta dampaknya.
              Bahwa krisis ekonomi berkepanjangan yang melanda negara-negara didunia telah berdampak cukup serius bagi negara-negara berkembang negara-negara dalam kawasan Asean,  maupun negara-negara yang bergabung dalam industri maju sekalipun.

1
 
             Kawasan negara-negara Asean juga tidak terlepas dari pengaruh yang melanda perekonomian dunia itu  seperti yang diperlihatkan data empirik,  dimana pada tahun 1997 masih bisa tumbuh sebesar 3,5 persen,  kemudian pada tahun berikutnya menjalani kontraksi yang dahsyat menjadi - 7,9 persen ( 1998 ) dan khusunya Indonesia - 13,13 persen ( 1998 ) dan kemudian mencapai 0,79 persen ( 1999 ), naik 4,92 persen  ( 2000 ) dan turun lagi  3,66 persen ( 2002 )
                       Wajah perekonomian di Indonesia seperti yang digambarkan diatas berdampak sangat luas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dimana telah berkembang menjadi krisis multi dimensional.
                    Pada media tahun 1997 krisis yang maha dahsyat melanda perekonomian Indonesia yang bersumber dari krisis moneter yang ditandai oleh nilai tukar rupiah yang semakin merosot terhadap dollar Amerika berubah menjadi krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah orde baru,  goncangan ekonomi tahun 1997 pada mulanya sebagai pengaruh external yang datang  dari berbagai penjuru negara,  terutama pengaruh dari krisis negara-negara Asia.
2.    Faktor-faktor yang mempengaruhi.
        a. Faktor Internal.
              Faktor internal utamanya  sebagai sumber penyebab dari krisis  masalah besarnya utang luar negeri yang jatuh tempo yang selama ini digunakan  perusahaan-perusahan besar yang tidak tangguh dan semakin berkurangnya kepercayaan investor untuk investasi di Indonesia.  Pengaruh internal lainnya yaitu ketidak stabilan politik yang bermuara pada ketidak percayaan masyarakat terhadap kebijakan ekonomi pemerintah,  meraja lelanya tindakan spekulasi,  korupsi, kolusi dan nepotisme dari sejumlah pejabat negara dan pelaku ekonomi yang pada gilirannya berkahirnya kekuasaan Soeharto.
              Sejak pertengahan 1998 digulirkan program Jaring Pengaman Sosial ( JPS ) yang salah satu tujuannya adalah untuk membantu rakyat yang terkena dampak krisis ekonomi  agar mereka segera dapat bangkit kembali dari keterpurukannya terutama akibat pemutusan hubungan kerja ( PHK ).
              Selam  1998,  situasi politik,  ekonomi apalagi keamanan semakin tidak menentu ketidak percaya masyarakat terhadap pemerintah semakin memicu ketidak stabilan keamanan,  keadaan ini menyebabkan banyak kegiatan produksi terhenti, distribusi barang terganggu,  investasi berkurang dan pengangguran bertambah.
b.    Faktor External.
              Bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi negara-negara berkembang di Amerika Latin pada  tahun 1995 memperlihatkan pertumbuhan yang kurang menggembirakan,  yaitu pertumbuhan  ekonomi yang jauh merosot dibanding.  Hal ini sangat dipengaruhi oleh krisis keuangan Mexico yang berawal dari tahun 1994 dan berlanjut di tahun 1995.  Goncangan yang melanda Jepang,  Cina,  Korea Selatan dan Thailand,  berakibat melemahnya nilai mata uang Yen  ( Jepang ),  Yaun ( Cina ) dan Bath       ( Thailand ) membawa dampak yang lebih buruk terhadap nilai mata uang rupiah dan mempercepat laju multiplier kemerosotan  ekonomi Indonesia.

3.    Dampak pengangguran dan kemiskinan terhadap Kamdagri
             Bahwa dampak krisis perekonomian yang berkepanjangannya dan telah menimbulkan krisis multi dimensional dimana meningkatnya pengangguran dan kemiskinan adalah dampak yang tidak dapat dielakkan.  Hal ini ditandai dengan semakin merosotnya tingkat investasi di Indonesia serta terganggunya export / tidak stabil,  telah menimbulkan ledakan pengangguran dan kemiskinan  akibat roda perekonomian Indonesia yang tiba-tiba menyalami kontraksi hebat tahun 1998,  yaitu turun 13,68 persen dibanding tahun 1997 dan pada tahun 1998 mengalami macet total,  akibatnya ratusan atau bahkan ribuan perusahaan berskala besar dan sedang terpaksa ditutup yang diikuti oleh gelombang pemutusan hubungan kerja ( PHK ) dibanding sektor usaha terjadi secara besar-besaran.
            Kondisi demikian dimana pengangguran dan kemiskinan yang tinggi sangat berpengaruh pada stabilitas Kamdagri adapaun pengaruhnya terhadap stabilitas Kamdagri yaitu meningkatnya kriminalitas hingga yang bersifat anarkis,  gelombang unjuk rasa dan sebagainya,  upaya Polri sebagai aparat penegak hukum yang bertanggung jawab atas terpeliharanya stabilitas Kamdagri,  keberhasilannya akan sangat dipengaruhi oleh pertumbuhan perekonomian Indonesia yang ditandai dengan puluhnya kepercayaan investor terhadap kebijakan ekonomi  pemerintah Indonesia serta terkendalinya pertumbuhan penduduk dibawah 2%,  maka tingkat pengangguran dan kemiskinan akan dapat ditekan dan pada giliranya tingkat stabilitas Kamdagri diharapkan akan semakin kondusif.

V.    Penutup.
        1.        Kesimpulan.
Bahwa tingkat pengangguran dan kemiskinan Indonesia dapat ditekan melalui pertumbuhan perekonomian yang semakin membaik ditandai dengan meningkatnya investasi dan terkendalinya pertumbuhan penduduk maka akan berpengaruh terhadap stabilitas Kamdagri.
2.         Rekomendasi.
Bahwa pertumbuhan perekonomian akan saling bersinergi dengan terpeliharanya stabilitas Kamdagri yang kondusif.










saung awi panorama

Sabtu, 07 Mei 2011

sabungan Bab ii


Pengendalian
a)         Satuan Intelkam
Pelaksanaan Pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan tugas penyelidikan dan pengamanan dilakukan dengan menanyakan perkembangan situasinya dan pembuatan laporan.
b)         Satuan Lalu Lintas
Kegiatan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan penegakkan hukum, pelayanan SSB, dikmas lantas, dan turjawali dilakukan dengan memeriksa hasil kegiatan oleh Kasat Lantas dan Kanit Patroli.
c)         Satuan Reskrim
Kapolres tidak memberikan arahan dan koreksi dalam setiap pembuatan progiat dan rengiat, dan tidak melakukan evaluasi terhadap laporan kegiatan tahunan, bulanan, mingguan, dan harian.
d)       Satuan Binmas
                         Kegiatan pengawasan dan pengendalian Petugas Polmas diserahkan sepenuhnya kepada para Kapolsek dan Laporan hasil kegiatan Petugas Polmas tidak dilakukan analisa dan evaluasi.
e)         Manajemen Operasional Polri
Kegiatan pengawasan dan pengendalian dari pengemban fungsi propam dalam pelaksanaan operasi kewilayahan tidak berjalan serta Kegiatan pengawasan melekat dari atasan langsung dalam pengamanan kegiatan masyarakat dan pemerintah masih lemah.
5.         Hubungan lintas sektoral dengan instansi terkait
                        Hubungan lintas sektoral antara Polres Majalengka dengan Pemda, Kodim, Ketua PN, Yon 321 dan Lanud di wilayah kabupaten Majalengka kerjasama yang dilakukan pada umumnya sudah berjalan dengan harmonis dimana sering melakukan rapat terutama dalam kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan yaitu kegiatan bersama berupa :
a)         Rapat Muspida (Polres, Pemda, Kodim, Ketua PN, Yon 321 dan Lanud) yang dilakukan satu bulan sekali dengan agenda pembahasan situasi kamtibmas dan isu-isu strategis seperti aliran ahmadiyah.
b)         Kegiatan pengajian bersama yang dilakukan satu bulan sekali sesuai dengan motto Kota Majalengka yaitu REMAJA (Religius  Maju Sejahtera).
c)         Kegiatan kunjungan ke kecamatan dan tokoh agama serta tokoh masyarakat setiap tiga bulan sekali.
Adapun bentuk dukungan yang diberikan oleh Pemda selama ini berupa :
a)         Hibah dalam pembangunan Mako Polres Majalengka.
b)         Hibah dalam kegiatan operasi Kepolisian (Pam Natal dan Tahun Baru)
c)         Hibah dalam mendukung kegiatan kamtibmas seperti sosialisasi narkoba.
2.         Analisa
a.         Manajemen Bidang Pembinaan
1)         Bidang Perencanaan
Kapolres Majalengka tidak menerbitkan surat perintah tentang pembentukan Tim Pokja penyusunan Rancangan Renja dan hanya dianggap sebagai tugas rutin dari Kabag Ren, Kasubbag sarpras, dan Bensatker. Selain itu juga tidak ada pembekalan bagi mereka, sehingga pengetahuannya sangat terbatas, yang pada akhirnya akan menghasilkan produk kurang akurat dan kurang berkualitas.
Kegiatan pengawasan dan pengendalian penyusunan produk perencanaan tidak berjalan, hal ini disebabkan Kapolresatau Wakapolres juga kurang memahami aturannya, sehingga prosesnya diserahkan pada staf saja dan lebih mengutamakan aspek formilnya, yaitu yang penting ada produknya tanpa memperhatikan substansinya. Kapolres atau Wakapolres hanya berperan pada pengesahaannya saja atau tanda tangan. Produk yang dihasilkan dengan proses seperti kurang dapat dijadikan pedoman dalam kegiatan sehari-hari.
2)         Bidang Anggaran dan Keuangan
a)         Perencanaan
Dalam penyusunan anggaran yang tidak melibatkan pejabat fungsi opsnal (sub satker) akan menyebabkan terjadinya fluktuasi kegiatan yang tidak terdukung oleh anggaran dan Pengusulan anggaran masing-masing sub satker belum berdasarkan prediksi ancaman tugas pada tahun yang akan datang, menyebabkan anggaran definitive yang turun tidak bisa mendukung kegiatan operasional yang dilakukan oleh satker.
b)         Pengorganisasian
Pejabat yang terlibat penyusunan Renja masih baru dan tidak memiliki kemampuan dalam perencanaan dan penganggaran sehingga produk Garku yang dihasilkan hanya mengacu pada produk tahun sebelumnya dan tidak mampu memprediksi kebutuhan anggaran untuk mendukung kegiatan pada tahun yang akan dating serta Pejabat atau staf yang mengemban fungsi perencanaan belum memiliki kualifikasi fung ren, min ku.  Hal ini berdampak pada kualitas produk perencanaan dan penganggaran DIPA.
c)         Pelaksanaan
Pelaksanaan penyusunan anggaran kebutuhan yang telah disusun oleh satker dalam bentuk RKA-KL dan diajukan ke Polda realisasinya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan Mabes Polri, hal ini menyebabkan kegiatan yang sudah direncanakan dan dilaksanakan oleh satker tidak terdukung oleh anggaran serta Kurangnya koordinasi antara Satker dan KPPN dalam hal persyaratan administrasi pencairan anggaran sehingga mengakibatkan keterlambatan pencairan anggaran.
d)         Pengendalian
                        Pelaksanaan Anev penyerapan anggaran Belum dilaksanakan secara berkala yang melibatkan sub satker pengguna anggaran, terjadinya penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun atau menyebabkan banyak anggaran yang tidak terserap sesuai rencana.
3)         Bidang Logistik
a)         Perencanaan kebutuhan
            Penentuan prioritas kebutuhan tidak dikoordinasikan dengan sub satker pengusul sehingga dalam realisasinya tidak sesuai dengan skala prioritas yang telah diusulkan sub satker dan penyusunan rencana kebutuhan untuk dilaporkan ke tingkat Polda hanya dilakukan oleh tim tersendiri walaupun pada sprint kassubag sarpras diikut sertakan.  Hal ini mengakibatkan analisa terhadap kebutuhan logistik tidak komprehensif serta tidak berdasarkan data terbaru karena sudah ada pemikiran bahwa materil yang akan diterima tidak akan sesuai dikarenakan keterbatasan dari mulai tingkat Mabes.
b)         Pengadaan.
Pengadaan dukungan ATK untuk seluruh jajaran Polres dilaksanakan secara terpusat, namun dalam pengelolaannya seharusnya dalam pelaksanaanya dikoordinasikan dengan Bensat masing-masing sub satker.
c)         Pemeliharaan
Pendataan asset Polres yang dalam pelaksanaannya hanya dilakukan oleh satu orang operator (PNS wanita ). Hal ini tentunya sangat beresiko apabila personil tersebut berhalangan ataupun terkena proses mutasi dan Pemeriksaan kendaraan dapat dilakukan terpusat periode waktu 6 bulan sekali namun yang utama adalah tindak lanjut berupa reward and punishment harus dilaksanakan secara tegas dan konsisten.
d)         Penghapusan
Perencanaaan penghapusan terhadap 6 unit R2 hendaknya segera dilengkapi administrasinya.   Karena masih tersedia cukup waktu dan spare part dari kendaraan tersebutmasih tersedia.
4)         Bidang SDM
a)         Polres memiliki database RHPP hanya belum on line ke Polda. Hal ini akan sangat mempengaruhi dalam memberdayakan atau mempergunakan anggotanya, sehingga proses penempatan dan mutasi anggota tidak didukung dengan bahan masukan atau data yang lengkap.
b)         Rencana pelatihan hanya ada satu yang isinya mengenai jadwal pelatihan semua fungsi selama satu tahun Rencana ini harus dijabarkan sendiri oleh para Kabag dan Kasat, termasuk materi yang akan disampaikan. Hal ini akan mengakibatkan tidak adanya arah yang jelas terhadap sasaran dan target yang akan dicapai karena materi yang diberikan tergantung pada kemampuan dan selera pemberi materi, sehingga kurang bisa digunakan sebagai bekal untuk dihadapkan pada tantangan tugas yang sedang dan akan terjadi.
c)         Kegiatan kampanye hanya dilaksanakan setelah ada pengumuman secara resmi tentang penerimaan calon anggota Polri. Metode seperti ini tidak akan mampu menjaring animo yang berbakat dan berkualitas, namun hanya akan mendapatkan kuantitas saja. Hal ini akan berbeda apabila dilakukan kegiatan kampanye sepanjang tahun, dengan menyusun jadwal, sasaran, dan target yang sudah ditentukan berdasarkan analisa potensi wilayah. Selain itu perlu menjalin kerjasama dengan tokoh-tokoh formal maupun informal, sehingga akan dapat diperoleh bibit-bibit yang berkualitas dan mendapatkan legitimasi dari masyarakat.
d)         Kurangnya pemahaman anggota terhadap program second carrier sehingga berdampak anggota tidak siap dalam menghadapi masa persiapan pensiun.
e)         Pelaksanaan mutasi dilakukan hanya didasarkan pada permohonan para Kabag, Kasat, dan Kapolsek, permohonan dari yang bersangkutan, adanya keputusan sidang disiplin, dan perintah dari Kapolres. Seharusnya pelaksanaan mutasi juga didasarkan pada kebutuhan organisasi dalam menghadapi tantangan tugas yang sedang dan akan terjadi, sehingga mutasi akan dilaksanakan apabila memang dibutuhkan seseorang yang akan ditugaskan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau masalah.
5)         Bidang Etika Profesi Polri
a)         Adanya personel yang masih melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri maupun pelanggaran disiplin menunjukkan lemahnya internalisasi kode etik profesi Polri dalam kehidupan pribadi personel, serta kurangnya kegiatan pembinaan dan pengawasan melekat dari atasannya.
b)         Kegiatan keagamaan yang rutin dilaksanakan dan mendapatkan alokasi waktu pada jam dinas maupun diluar jam dinas hanya agama Islam. Hal ini disebabkan mayoritas anggota beragama Islam, yaitu sekitar 85 %.
c)         Dukungan anggaran dan fasilitas untuk penegakkan hukum etika profesi dan disiplin Polri masih kurang dan tidak seimbang dengan beban tugas yang dihadapi sehingga hasilnya tidak optimal.
d)         Pengemban seksi propam masih mendapatkan komplain dari masyarakat, baik disampaikan secara langsung ke Polres maupun secara tertulis melalui surat. Kondisi seperti ini apabila dibiarkan akan berakumulasi dan pada akhirnya akan makin menurunkan citra Polri di mata masyarakat.

6)         Bidang Pengawasan
a)         Pengawasan fungsional yang dilakukan oleh Itwasda Polda Jabar terhadap kinerja Polres Majalengka dilakukan secara rutin maupun insidentil. Kegiatan pengawasan yang terakhir dilakukan adalah pada saat pelaksanaan wasrik lengkap pada bulan Nopember 2010. Dalam kegiatan pengawasan tersebut masih didapatkan temuan-temuan, baik dibidang pembinaan maupun operasional. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja Polres Majalengka masih terdapat kelemahan, sehingga masih diperlukan pembenahan yang harus segera direalisasikan oleh Kapolres selaku Kasatker.
b)         Pengawasan eksternal yang dilakukan oleh masyarakat sebagai salah satu sarana kontrol sosial cukup tinggi. Hal ini terbukti dari banyaknya laporan atau pengaduan yang disampaikan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui surat, yang terkait dengan sikap dan perilaku anggota dalam pelaksanaan tugas.
c)         Tindak lanjut terhadap temuan wasrik yang dilakukan oleh Itwasda Polda Jabar direspon dengan baik dan dijawab atau dibenahi sesuai dengan alokasi waktu yang diberikan. Namun setelah dikaji, ternyata temuan-temuan tersebut masih ada yang merupakan temuan berulang dan sering terjadi seperti pengusulan  kenaikan gaji berkala tidak tepat waktu, penyusunan Renja,  RKA-KL dan Lakip yang belum didukung administrasi perwabkunya.
b.         Manajemen Bidang Operasional
1)        Perencanaan
a)         Rencana kegiatan bulanan, mingguan, dan harian yang dibuat hanya ditempelkan di papan data dan hanya sekedar memenuhi persyaratan formil saja. Rencana tersebut tidak pernah disampaikan secara langsung kepada anggota pada saat apel, namun justru perintah-perintah terbaru dari para Kasat yang disampaikan, sehingga tidak ada kesinambungan antara kegiatan yang tertuang dalam Renja, POK, dan Progiat dengan rencana kegiatan tersebut.
b)        Penyusunan program kegiatan dan rencana kegiatan hanya dibebankan kepada Bamin Satfung saja dan sebelumnya tidak mendapatkan pembekalan atau arahan secara komprehensif berkaitan dengan materi yang akan dituangkan dalam kegiatan maupun sub kegiatan. Kemampuan seorang Bamin Satfung tentu saja sangat terbatas dan tidak memiliki kemampuan untuk menjabarkan jenis kegiatan yang ada dalam rencana kerja dan POK menjadi uraian kegiatan dalam program kegiatan dan rencana kegiatan.
c)         Ren Duk Gar dan Ren Lat Ops yang tidak dibuat serta penentuan sasaran dan target operasi dalam operasi kewilayahan yang tidak cermat akan menghambat kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan operasi.

2)        Pengorganisasian
a)         Pengorganisasian personel di Satuan Lantas masih tidak seimbang dan cenderung menumpuk pada unit-unit yang memiliki peluang untuk mencari uang lebih besar, seperti unit regident dan patroli, sedangkan di unit dikyasa dan dikmas lantas anggotanya sangat terbatas, baik dari aspek kualitas maupun kuantitas.
b)        Penerapan Manajemen Operasional Tujuh Langkah (MOTL) dalam pelaksanaan kegiatan rutin maupun operasi intelijen masih belum maksimal
c)         Petugas Polmas masih merangkap tugas lain dengan alasan jumlah personelnya terbatas.
3)        Pelaksanaan.
a)        Satuan Intelkam
Dukungan anggaran yang masih terbatas dalam kegiatan operasional untuk early detection dan early warning berdampak sangat signifikan terhadap kualitas maupun kuantitas hasil yang dicapai, sehingga hal ini akan berimplikasi terhadap peningkatan terjadinya gangguan Kamtibmas
b)        Satuan Lalu Lintas
Masih banyak tunggakan perkara kecelakaan lalu lintas yang belum diselesaikan, dengan alasan utama bahwa tersangka melarikan diri. Namun upaya untuk menyelesaikan tunggakan perkara tersebut juga tidak ada, termasuk tindakan untuk menginventarisir perkaranya maupun menyusun rencana tindak lanjut penyidikan dan Sarana dan prasarana lalu lintas juga sangat tidak memadai dan tidak seimbang dengan panjang dan luas jalan yang harus dilakukan rekayasa lalu lintas, sehingga sangat rentan terjadi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
c)         Satuan Reskrim
Jumlah penyidik di Polres Majalengka sudah melebihi DSP sebesar 100%, namun dalam kenyataannya masih banyak tunggakan perkara yang tidak terselesaikan dan tingkat kriminalitas masih cukup tinggi serta program quick respon di fungsi Reskrim tidak berjalan karena tidak ada anggota yang ditunjuk dengan surat perintah resmi, tidak ada sarana peralatan yang disiapkan, tidak ada cara bertindak atau SOP yang ditetapkan, dan tidak ada dukungan anggarannya.


d)        Satuan Binmas
Kemampuan Petugas Polmas dalam memecahkan masalah atau menyelesaikan konflik masih ada yang kurang, sehingga peran tersebut sering diambil alih oleh tokoh masyarakat yang lebih berpengaruh dan Ketidakhadiran Petugas Polmas setiap hari di desa atau di tengah-tengah masyarakat disebabkan petugas tersebut masih merangkap jabatan dan harus menjalankan tugas yang lain.
e)         Manajemen Operasional Kepolisian
Tidak sesuainya kegiatan yang dilaksanakan dengan rencana pengamanan atau rencana operasi, disebabkan penyusunan perencanaan yang tidak matang dan tidak aplikatif serta tingkat keberhasilan pencapaian target operasi dalam operasi kewilayahan tidak maksimal karena dalam menentukan sasaran dan target operasi tidak dilaksanakan secara cermat.
4)        Pengendalian
Pengawasan dan pengendalian yang masih lemah dari Kapolres, Kabag Ops, dan para Kasat Fungsi terhadap kegiatan operasional anggota di lapangan akan berdampak pada kinerja organisasi secara keseluruhan.
3.         Upaya Pemecahan Masalah
a.         Manajemen Bidang Pembinaan
1)         Bidang Perencanaan
a)         Membentuk Tim Pokja dalam kegiatan penyusunan produk perencanaan, dengan menerbitkan surat perintah, yang keanggotaannya terdiri dari Wakapolres selaku Ketua Tim, dan Kabag Ren, Kasubbag sarpras, Bensatker selaku anggota, serta para Kabag, Kasat, dan Kapolsek selaku pembantu umum.
b)         Menentukan target yang harus dicapai dalam setiap tahapan penyusunan Rancangan Renja, dengan membuat laporan sementara.
c)         Melakukan pengawasan terhadap proses atau pelaksanaan penyusunan produk Rancangan Renja agar pekerjaan dapat diselesaikan tepat pada waktunya dan menghasilkan produk yang berkualitas.
2)         Bidang Anggaran dan Keuangan
a)         Melakukan pengecekan dan evaluasi apakah anggaran yang dicairkan telah didistribusikan dan digunakan sesuai dengan jenis kegiatan yang tercantum dalam DIPA dan RKA KL TA. 2010, dengan tindakan : Mengecek pelaksanaan kegiatan di lapangan dan Menanyakan secara langsung dan acak kepada anggota yang melakukan kegiatan.
b)         Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilan bagi personel yang mengemban fungsi keuangan, dengan tindakan : Mengusulkan dan mengikutsertakan dalam pendidikan kejuruan dibidang keuangan serta Mengikutsertakan dalam kegiatan-kegiatan seminar keuangan.    
c)         Melakukan  koordinasi dan kerjasama dengan KPPN dan Bidku Polda untuk meminta arahan, konsultasi, dan evaluasi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran DIPA.
3)         Bidang Logistik
a)         Membuat penyusunan rencana kebutuhan materiil, fasilitas, dan jasa untuk tahun depan melalui pembentukan Tim Pokja penyusunan rencana kebutuhan dengan menerbitkan surat perintah, yang wajib diikuti seluruh anggota Tim dan Menetapkan kebutuhan materiil, fasilitas, dan jasa dengan melaksanakan skala prioritas yang dalam pelaksanaannya wajib dikoordinasikan dengan sub satker pengusul anggaran.
b)         Selenggarakan kegiatan penerimaan dan pendistribusian materiil dan logistik secara tertib, melalui pembentukan tim komisi.
c)         Melaksanakan pemeliharaan materiil dan logistik yang ada digudang secara benar dan tertib administrasinya dimana kassubag sarpras senantiasa berpedoman pada ; Pengelompokan barang berdasarkan jenis, type, tahun pembuatan, dan tahun penerimaan; pencatatan jumlah, jenis, dan kondisi barang; Pencatatan mutasi keluar masuknya barang dalam buku mutasi gudang dan diberi label serta Menjaga stabilitas kelembaban dalam gudang agar barang tidak mudah rusak.
d)         Melengkapi persyaratan administrasi dalam proses penghapusan materiil dan logistik yang sudah rusak berat melalui penerbitan surat perintah terhadap anggota yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan penghapusan; Mengundang tenaga ahli dari Biro Sarpras Polda untuk memberikan arahan tentang proses penghapusan materiil dan logistik, dan sekaligus mengevaluasi proses penghapusan yang sedang berjalan; dan Melanjutkan proses penghapusan sampai dengan dilakukan penghapusan dan ditindak lanjuti dengan membuat laporan penghapusan.


4)         Bidang SDM
a)         Mengaplikasikan system database Riwayat Hidup Personel Polri (RHPP) secara on line melalui Penerbitan surat perintah bagi anggota yang dilibatkan dalam penyusunan database, yang dipimpin oleh Kabag Sumda; Menyiapkan hardware dan software yang memadai dan berbasis teknologi informasi; serta Memberikan pelatihan bagi anggota yang akan ditugaskan sebagai operator komputer, dan diberikan honor dari anggaran DIPA.
b)         Menyelenggarakan proses penempatan dan mutasi personel melalui proses sidang wanjak yang obyektif dan transparan, dengan mempertimbangkan aspek pendidikan, pengalaman tugas, dedikasi dan prestasi kerja, serta kebutuhan organisasi dalam menghadapi kompleksitas tantangan tugas.
c)         Menyelenggarakan program pencarian dan pembinaan bibit unggul yang berminat untuk menjadi anggota Polri melalui pelaksanaan Kerjasama dengan Dis Dik kota Majalengka dan SMU unggulan serta Melaksanakan sosialisasi tentang profil Polisi dalam rangka membangun image dan minat untuk menjadi Polisi.
d)         Melaksanakan pembinaan secara mutualis kepada para pelaku usaha yang ada di wilayah Polres, guna mempersiapkan dan menyalurkan anggota yang sudah memasuki usia pensiun, sehingga tetap ada pekerjaan dalam menghadapi masa setelah purna tugas di kepolisian.
5)         Bidang Etika Profesi Polri
a)         Mengindentifikasi dan merencanakan kebutuhan anggaran dan peralatan yang diperlukan dalam kegiatan pembinaan disiplin maupun penegakkan kode etik profesi Polri, dan memasukkan dalam usulan anggaran DIPA tahun yang akan datang.
b)         Memberikan dan menawarkan kesempatan yang sama bagi pemeluk agama non muslim untuk melaksanakan kegiatan keagamaan di lingkungan Polres, dengan mengundang tokoh atau pemimpin agamanya masing-masing.
c)         Mempercepat proses penyelesaian komplain masyarakat, dengan menambah anggota yang ditugaskan untuk melakukan penyelidikan pendahuluan terhadap laporan atau pengaduan dari masyarakat, dan menginfomasikan hasilnya kepada pelapor.
d)         Mengintensifkan tindakan pembinaan disiplin anggota dengan menyusun peraturan tata tertib apel di lingkungan Polres yang mengatur sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan kepangkatan.
6)         Bidang Pengawasan
a)         Menginventarisir seluruh temuan Tim Wasrik, baik dibidang pembinaan maupun operasional.
b)         Para Kabag, Kasat, Kapolsek, dan Kasubsatker jajaran Polres membuat jawaban temuan Tim Wasrik dan melengkapi dengan dokumen yang dibutuhkan sebagaimana telah dibahas dalam rapat staf, dan selanjutnya dikompulir oleh Kabag Sumda serta diserahkan kepada Wakapolres.
c)         Menerbitkan surat perintah kepada para Kabag, Kasat, Kapolsek, dan Kasubsatker jajaran Polres untuk menindak lanjuti temuan Tim Wasrik sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
b.         Manajemen Bidang Operasional
1)        Perencanaan
a)         Membuat mekanisme penyusunan program kegiatan dan rencana kegiatan, yang mampu menampung berbagai kegiatan yang berasal dari rencana kerja, POK, dan dinamika kegiatan rutin, serta dibakukan secara tertulis ke dalam SOP, yang harus dipedomani dalam setiap pembuatan produknya.
b)        Menyusun konsignes atau SOP tindakan operasional kepolisian.
c)         Mengusulkan dan menyusun rencana kebutuhan materiil dan logistik yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan operasional satuan fungsi ke dalam usulan DIPA dan RKA KL TA. 2012.
d)        Menunjuk Kaurbin Ops Satuan Fungsi dengan menerbitkan surat perintah untuk melaksanakan tugas penyusunan program kegiatan dan rencana kegiatan serta produk perencanaan lainnya, dengan tanggung jawab penuh tetap berada pada para Kasat Fungsi.
e)         Menyelenggarakan pelatihan atau pembekalan kepada Petugas Polmas, yang berkaitan dengan kemampuan berkomunikasi, pemecahan masalah, penanggulangan gangguan Kamtibmas, dan peraturan perundang-undangan.
f)         Mengusulkan kenaikan status Polres Majalengka dari tipe B2 menjadi tipe B1, sehingga DSP dan kebutuhan materiil logistik dapat diseimbangkan dengan kompleksitas tantangan tugas yang dihadapi.

2)        Pengorganisasian
a)        Mereposisi pengorganisasian personel yang ada di unit-unit Satuan Fungsi agar tidak menggelembung di unit tertentu, dan selanjutnya diseimbangkan dengan beban tugas secara proporsional.
b)        Mengintensifkan penerapan Manajemen Operasional Tujuh Langkah (MOTL) dalam pelaksanaan kegiatan rutin maupun operasi intelijen.
c)        Memerintahkan kepada para Kapolsek agar Petugas Polmas tidak boleh dibebani atau tidak boleh merangkap tugas atau jabatan lain dan hanya khusus melaksanakan tugas implementasi Polmas di wilayahnya masing-masing, sehingga kegiatan operasionalnya lebih terfokus.
d)        Mengatur pemeliharaan dan penggunaan sarana dan peralatan operasional di Satuan Fungsi, agar selalu disiagakan di kantor dan setiap saat dapat dipergunakan dalam pelaksanaan tugas.
3)        Pelaksanaan
a)        Satuan Intelkam         
(1)       Meningkatkan pengembangan jaringan informasi formal (eksekutif, legislatif, yudikatif Kota Majalengka beserta perangkatnya) maupun informal (toga, tomas, toda, ormas, LSM, dan tokoh berpengaruh lainnya) guna mempertajam dan memperluas kegiatan early detectian dan early warning, serta dimanfaatkan untuk kegiatan cipta kondisi.
(2)       Mengeluarkan surat perintah kepada seluruh personel Polres Majalengka untuk melaksanakan Instruksi Kapolri No. 1 Tahun 2007 tentang pembuatan Laporan Informasi bagi setiap anggota Polri, dan mengawasi pelaksanaannya.
b)        Satuan Lalu Lintas
(1)       Melakukan rotasi penugasan anggota di unit-unit Satuan Lalu Lintas, secara adil, transparan, dan obyektif guna meningkatkan motivasi dan dedikasi anggota.
(2)       Menginventarisir dan menyusun tunggakan perkara menurut skala prioritas, serta membentuk Tim Sidik yang terdiri dari gabungan unit lalu lintas di Polres dan jajaran Polsek untuk menyelesaikan tunggakan perkara tersebut secara bertahap.
(3)       Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan Dinas Perhubungan Pemkot Majalengka untuk melengkapi sarana dan prasarana lalu lintas jalan.
(4)       Bersinergi dengan Dinas Perhubungan Pemkot Majalengka dalam menyelenggarakan kegiatan turjawali, sehingga dapat menutup kekurangan atau kelemahan masing-masing instansi.
c)         Satuan Reskrim
(1)       Menginventarisir dan menyusun tunggakan perkara menurut skala prioritas, serta membentuk Tim Sidik yang terdiri dari gabungan Polres dan jajaran Polsek untuk menyelesaikan tunggakan perkara tersebut secara bertahap.
(2)       Memanfaatkan anggaran yang berasal dari Dukungan Operasional Polres dalam DIPA TA. 2011 untuk menambah biaya kegiatan operasional fungsi Reskrim, yang tidak terdukung dengan anggaran lidik dan sidik.
(3)       Menerapkan scientific investigation dalam proses penyidikan dan menghindari tindakan kekerasan fisik maupun psikis sebagai sarana untuk mendapatkan alat bukti.
(4)       Membentuk Tim Quick Respon dengan surat perintah resmi, yang dibekali dengan kemampuan dan ketrampilan yang handal, sarana peralatan yang memadai, serta cara bertindak atau SOP yang efektif dan efisien.
d)        Satuan Binmas
(1)       Menginstruksikan kepada para Kasat Fungsi Operasional untuk menerapkan konsep implementasi Polmas yang telah disusun dalam setiap sikap dan tindakan anggotanya pada saat melaksanakan tugas
(2)       Mengistruksikan setiap Petugas Polmas agar setiap hari datang ke desa atau hadir di tengah-tengah masyarakat.
e)         Manajemen Operasional Kepolisian
(1)       Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan rencana pengamanan atau rencana operasi, yang telah disusun berdasarkan analisa dan pertimbangan yang komprehensif, serta menekankan pada penanggung jawab kegiatan agar tidak melakukan penyimpangan.
(2)       Menerapkan metode atau cara bertindak yang tepat dan aplikatif untuk mengoptimalkan pencapaian target operasi dalam operasi kewilayahan.
(2)       Melibatkan diri secara langsung dalam kegiatan pengamanan atau operasi kewilayahan yang diselenggarakan.
4)        Pengendalian
a)         Memerintahkan Kasie Propam untuk selalu melakukan pengawasan secara langsung dalam setiap pelaksanaan operasi kewilayahan dan memberikan arahan mengenai sasaran dan cara bertindaknya
b)        Mengintensifkan kegiatan pengawasan dalam kegiatan penyusunan program kegiatan dan rencana kegiatan serta melakukan evaluasi terhadap laporan hasil kegiatan.
c)         Mengawasi dan mengevaluasi terhadap implementasi konsignes atau SOP yang telah dibuat dan diterapkan di tiap-tiap Satuan Fungsi.
d)        Menyelenggarakan kontrol penanganan perkara, baik di Satuan Reskrim maupun Satuan Lalu Lintas.
5)         Hubungan Lintas Sektoral dengan instansi terkait
Hubungan lintas sektoral antara Polres Majalengka dengan Pemda, Kodim, Ketua PN, Yon 321 dan Lanud di wilayah kabupaten Majalengka kerjasama yang dilakukan pada umumnya sudah berjalan dengan harmonis dimana sering melakukan rapat terutama dalam kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan, adapun harapan oleh Muspida terhadap Polres Majalengka adalah sebagai berikut :
a)         Melakukan perlindungan dan pengamanan terkait investor yang akan menanamkan modal di Kabupaten Majalengka seperti grup Texmaco yang akan menyerap 20.000 tenaga kerja.
b)         Melakukan pengamanan terkait pembebasan lahan dalam rangka pembangunan Bandara Internasional di Majalengka.
c)         Melakukan pengamanan dalam rangka menjaga situasi terkait tujuh isu  strategis yang akan dilaksanakan oleh pemda majalengka yaitu :
1)            Rencana Pembangunan BIJB di Kertajati.
2)             Pembangunan Waduk Jatigede.
3)             Rencana Pembangunan Jl. Tol Cisumdawu dan Cikapa. 
4)             Pembangunan Jalan tembus Majalengka – Lemahsugih.
5)             Rencana Pembangunan Jalur kereta api Rancaekek – Tanjungsari – Kertajati  – Cirebon.
6)             Rencana Kec. Sindangwangi menjadi pusat pengembangan pariwisata dan Jabar Education Park.
7)             Rencana Majalengka spektakuler, jalan lingkar luar dan penataan kota Majalengka.
BAB III
PENUTUP
4.         Kesimpulan.
Polres Majalalengka dalam melaksanakan tugasnya sebagai kesatuan kerja Polri dalam memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polres Majalengka dan jajaranya secara umum jika dilihat dari manajemen di bidang pembinaan dan operasional sudah berjalan dengan baik, sehingga mampu mendukung kegiatan operasional. Namun apabila diamati secara teliti, masih ditemukan berbagai  permasalahan antara lain proses penyusunan perencanaan yang tidak benar, penggunaan anggaran dan keuangan yang belum mengacu pada produk perencanaan, dan terbatasnya pemahaman dalam pengelolaan materiil logistik, pembinaan manajemen SDM yang tidak  didukung dengan data yang lengkap, lemahnya penegakkan etika profesi Polri dan kurangnya pengawasan, tidak sinkronnya rencana kegiatan dengan pelaksanaannya, pengorganisasian personel dan sarana peralatan yang masih kurang, masih tingginya angka kriminalitas, banyaknya tunggakan perkara, lemahnya kegiatan deteksi dini, dan  lemahnya pengawasan melekat.
Selain itu, hubungan lintas sektoral antara Polres Majalengka dengan Pemda, Kodim, Ketua PN, Yon 321 dan Lanud di wilayah kabupaten Majalengka kerjasama yang dilakukan pada umumnya sudah berjalan dengan harmonis dimana sering melakukan rapat terutama dalam kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan, namun harapan oleh Muspida terhadap Polres Majalengka perlu melakukan pengamanan-pengamanan terkait kegiatan-kegiatan daerah yang menyangkut seluruh instansi.
Dari permasalahan tersebut diatas, maka untuk itu perlu upaya Kapolres dalam mengoptimalkan bidang pembinaan dan operasional melalui pertimbangan sumber daya organisasi internal Polres Majalengka yang dimiliki serta  di sesuaikan dengan tugas dan tantangan yang dihadapi serta prediksi tantangan ke depan guna menciptakan situasi kamtibmas Majalengka yang kondusif.
5.         Rekomendasi.
                        Mengusulkan kepada Kapolda untuk mendatangkan tenaga ahli dari Polda dan KPPN guna memberikan pembekalan atau pelatihan kepada Tim Pokja dalam penyusunan produk perencanaan dan mengusulkan kepada Kapolda untuk menugaskan Itwasda  dalam memberikan pelatihan serta bimbingan kepada Kasie Was Polres Majalengka dan staf guna meningkatkan profesionalisme pelaksanakan tugas dan fungsinya di bidang pengawasan.
                        Selain itu dalam pengadaan barang dan jasa mengusulkan kepada Kapolda untuk mengundang tenaga ahli dari Pemprov, Biro sarpras, atau instansi lainnya untuk memberikan pelatihan tentang proses pengadaan barang dan jasa, sebagaimana diatur dalam Keppres No 54 tahun 2010.