Jumat, 16 Juni 2017

Optimalisasi Pemahaman Masyarakat Guna Mencegah Kejahatan Perjudian Dalam Rangka Terwujudnya Harkamtibmas

      
Optimalisasi Pemahaman Masyarakat Guna Mencegah Kejahatan Perjudian Dalam Rangka Terwujudnya Harkamtibmas”

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Era globalisasi telah menciptakan perubahan sosial budaya yang sangat cepat sehingga setiap pola pikir, pola tindak dan pola perilaku masyarakat Indonesia sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya Barat yang masuk melalui berbagai sarana informasi, komunikasi, dan berbagai teknologi lainnya. Arus reformasi telah mengakselerasi perubahan sosial budaya masyarakat menjadi lebih individual, hedonis, konsumeris dan serba gemerlap. Masyarakat telah mengalami perubahan dari sifat ramah tamah, sederhana, dan tenggang rasa mengarah pada sikap dan perilaku yang serba instan, serba cepat, dan spekulatif dalam memenuhi kebutuhannya.
Sikap serba cepat, serba instan, serba enak dan spekulatif dalam memenuhi kebutuhan hidup tanpa perlu bekerja berat ini diwujudkan dengan perilaku dan tindakan masyarakat yang marak belakangan ini, yaitu melakukan praktek perjudian, dengan harapan akan mendapatkan keuntungan material yang banyak dan cepat.  Berbagai praktek perjudian yang marak belakangan ini telah meracuni masyarakat untuk malas bekerja, malas berusaha, dan malas beraktifitas sehingga membahayakan kehidupan sosial kemasyarakatan.
Praktek perjudian yang terjadi di tengah masyarakat merupakan penyakit sosial yang dapat mendorong perilaku kriminal karena banyak dari warga masyarakat yang kalah berjudi dan kehilangan harta bendanya melakukan perbuatan pencurian, penganiayaan, pencambretan dan bentuk-bentuk kriminalitas lainnya yang tentunya mengarah pada tindakan pelanggaran hukum / tindak pidana.
Praktek perjudian yang terjadi di tengah masyarakat menggunakan berbagai macam modus operandi sehingga sangat sulit dideteksi. Praktek perjudian seperti togel dan lain-lain merupakan tindak pelanggaran hukum yang harus diberantas karena dapat membahayakan keamananan dan ketertiban masyarakat. Praktek perjudian biasanya dilakukan di tempat yang tersembunyi, ada pula yang berada di tempat keramaian, hanya orang-orang tertentu yang bisa masuk, dan sangat selektif dalam melakukan transaksi perjudian. Namun, ada pula praktek perjudian yang dilakukan secara terang-terangan, dengan menggunakan media-media tertentu, seperti sabung ayam, permainan olahraga, dan lain-lain.
Praktek perjudian tidak hanya terjadi di lakukan oleh kalangan masyarakat menengah ke atas, melainkan juga dilakukan oleh kalangan menengah ke bawah, meskipun dengan jumlah peredaran uang yang berbeda.  Dalam praktek perjudian yang dilakukan oleh kalangan menengah ke atas, peredaran uang biasanya sangat besar, sedangkan perjudian kelas bawah biasanya peredaran uangnya terbatas. Sindikat perjudian yang ada di wilayah Indonesia memiliki keterkaitan dengan sindikat perjudian internasional, misalnya sindikat perjudian Las Vegas dan beberapa basis perjudian di negara-negara Asia Tenggara.
Praktek perjudian sulit diberantas karena telah menjadi budaya dan mendarahdaging dalam kehidupan masyarakat, seperti yang terjadi di kota Sukabumi. Kasus perjudian di Sukabumi yang antara lain berupa togel, adu ayam, main kartu dan bola adil, meningkat pesat tahun 2009 dibandingkan dengan tahun 2008. Bila selama tahun 2008 tercatat hanya 30 kasus perjudian yang diungkap polisi, tahun 2009 telah mencapai 35 kasus yang berhasil diungkap oleh Polresta Sukabumi.
Dalam menyikapi praktek perjudian, masyarakat mengalami ambivalensi (sikap mendua). Di satu sisi, ada sebagian masyarakat yang sangat keras menolak kejahatan perjudian karena bertentangan dengan nilai agama, norma, dan hukum. Namun di sisi lain, terdapat sebagian kecil masyarakat yang justru menginginkan agar supaya praktek perjudian dilanggengkan. Alasannya, praktek perjudian merupakan budaya masyarakat leluhur yang harus dilestarikan, praktek perjudian memberikan sumber kehidupan masyarakat, dan praktek perjudian akan mendatangkan pendapatan bagi masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, ketika Polri sebagai aparat penegak hukum akan melakukan operasi atau razia pemberantasan perjudian, masih ada sebagian kecil masyarakat yang menolak dan melakukan perlawanan. Sebagian masyarakat menilai bahwa proses penegakan hukum praktek perjudian kurang transparan karena setelah ditangkap pelakunya maka dapat ditebus dengan sejumlah uang sehingga pelaku bebas. Selain itu, terdapat isu negative di tengah masyarakat bahwa ada oknum anggota Polri yang membeckingi praktek perjudian.
Berdasarkan hal itu, sangat penting dan layak apabila diangkat judul NKP sebagai berikut : “Optimalisasi Pemahaman Masyarakat Guna Mencegah Kejahatan Perjudian Dalam Rangka Terwujudnya Harkamtibmas”.

Pokok Permasalahan
Berdasarkaan uraian latar belakang yang telah dikemukakan di atas, maka dapat dirancang dan diformulasikan pokok masalah yang dituangkan dalam pertanyaan berikut ini :
“Tingkat pemahaman masyarakat masih belum sepenuhnya optimal, sehingga kurang berkontribusi mencegah kejahatan perjudian, yang pada akhirnya berpengaruh terhadap terwujudnya harkamtibmas”.

Pokok-Pokok Persoalan
Adapun pokok-pokok persoalan dalam tulisan ini dituangkan dalam pertanyaan berikut ini :
Bagaimana pemahaman masyarakat terhadap kejahatan perjudian?.
Bagaimana kerjasama lintas sektoral dalam mencegah kejahatan perjudian?



Ruang Lingkup
Setiap tulisan ilmiah selalu dibatasi oleh ruang lingkup karena mengingat permasalahan dan persoalan yang sangat luas. Demikian pula dengan tulisan ini yang dibatasi oleh ruang lingkup / pembatasan. Pembatasan bidang dalam tulisan ini merujuk pada upaya nyata Kapolres dalam mengoptimalkan pemahaman masyarakat dan kerjasama lintas sektoral dalam mencegah kejahatan perjudian. Sedangkan pembatasan lokasi / wilayah difokuskan pada satuan KOD, yakni di Polresta Sukabumi, sebagai wilayah tugas penulis saat ini.

Tata Urut
Bab  I Pendahuluan
Bab II Kajian Kepustakaan
Bab III Kondisi Saat Ini
Bab IV Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi
Bab V Kondisi Yang Diharapkan
Bab VI Upaya Pemecahan Masalah
Bab VII Penutup


BAB II
KAJIAN KEPUSTAKAAN

MP Manajemen Penegakan Hukum
Berdasarkan Hanjar MP. Manajemen Penegakan Hukum, dinyatakan secara eksplisit bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum harus berlangsung secara transparan, akuntabel, profesional, dan bersih sehingga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sebagai aparat penegak hukum, Polri mengemban tugas yang sangat berat karena harus menghadapi berbagai pihak di tengah masyarakat yang berupaya melakukan tindakan pelanggaran atau tindak pidana. Masyarakat benar-benar mengharapkan agar supaya Polri berlaku adil dan jujur dalam proses penegakan hokum sehingga terwujud kepastian hukum di tengah masyarakat.
Tantangan yang dihadapi oleh Polri dalam menegakan hukum adalah adanya sikap ambivalensi masyarakat. Di satu sisi, masyarakat menuntut dan mendukung proses penegakan hukum yang dijalankan oleh Polri dalam memberantas berbagai tindak pidana / kejahatan yang terjadi. Namun di sisi lain, masih ada sebagian kecil masyarakat yang kadangkala menolak penegakan hukum yang dijalankan oleh Polri. Masyarakat tersebut digerakan oleh sebagian kecil kelompok yang terganggu oleh penegakan hukum yang dijalankan oleh Polri. Dihembuskan isu bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri tidak transparan dan tidak akuntabel sehingga membuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri menurun.

Teori SWOT
Dalam membuat sebuah kebijakan organisasi, sangat diperlukan penggunaan analisis SWOT (strength, weakness, opportunity, dan treat). Analisis SWOT akan menuntun pimpinan organisasi untuk mengetahui aspek internal (terdiri dari kekuatan dan kelemahan) dan aspek eksternal (terdiri dari peluang dan kendala) yang perlu diperhatikan sebelum keputusan organisasi diambil dan ditetapkan.
Dalam buku Manajemen Strategik karangan Sondang P. Siagian, menjelaskan bahwa perumusan strategik kegiatan yang dilakukan serta untuk pengambil keputusan dalam suatu organisasi memerlukan suatu strategi yang disebut SWOT yang mempunyai arti Strengths atau kekuatan, Weaknesses atau kelemahan, Opportunities atau peluang dan Threats atau ancaman. Faktor kekuatan dan kelemahan terdapat dalam lingkungan tubuh suatu organisasi, sedangkan faktor peluang dan ancaman merupakan faktor-faktor lingkungan yang dihadapi oleh organisasi atau perusahaan yang bersangkutan.
Analisis SWOT adalah analisis mengenai kekuatan dan kelemahan yang dimiliki organisasi yang dilakukan melalui telaah terhadap kondisi internal organisasi, serta analisis mengenai peluang dan ancaman yang dihadapi organisasi yang dilakukan melalui telaah terhadap kondisi eksternal organisasi. Karena itu, proses penggunaan manajemen analisa SWOT menghendaki adanya suatu survei internal tentang strengths (kekuatan) dan weaknesses (kelemahan), serta survei eksternal atas opportunities (peluang/kesempatan) dan threats (ancaman).


BAB III
KONDISI SAAT INI
Pemahaman Masyarakat Terhadap Kejahatan Perjudian di Polresta Sukabumi Saat Ini
Praktek perjudian yang terjadi di tengah masyarakat secara umum mendapatkan penolakan dari sebagian besar masyarakat karena dinilai sebagai penyakit masyarakat yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, nilai budaya, dan nilai moral. Namun demikian, masih ada sebagian kecil masyarakat yang cenderung menerima dan melindungi praktek perjudian sehingga ketika digelar razia atau operasi perjudian, maka terjadi penolakan dari warga masyarakat sekitar. Ambivalensi masyarakat inilah yang akan diuraikan berikut ini :
Sebagian kecil masyarakat masih menganggap bahwa perjudian merupakan warisan budaya leluhur yang tidak bisa hilang sehingga harus dipertahankan. Perjudian dinilai sebagai seni untuk mempererat silaturahmi antar warga masyarakat, karena bukan nilai transaksi perjudiannya yang ditekankan melainkan ketika mereka melakukan perjudian maka mereka menjadi dapat berkumpul bersama sekaligus mempererat tali silaturahmi, sehingga pejudian dipahami sebagai suatu yang positif dan wajar.
Sebagian kecil masyarakat menganggap bahwa perjudian akan mendatangkan keuntungan baik bagi para pelaku perjudian maupun bagi orang sekitar yang bersentuhan dengan perjudian tersebut. Para pedagang minuman, pedagang asongan, pedagang rokok, dan lain-lain merasa diuntungkan secara ekonomi / materi dengan praktek perjudian sehingga mereka cenderung menutupi atau mempertahankan praktek perjudian tersebut.
Sebagian kecil masyarakat, khususnya masyarakat yang berada pada level menengah ke atas, memahami praktek perjudian sebagai gaya hidup yang modern dan berkelas tinggi sehingga telah membudaya dalam kalangan kaum elit atau kelas menengah ke atas. Perjudian dipahami sebagai kesukaan, kegemaran, atau hobi yang harus terus disalurkan sehingga mereka ini cenderung memahami perjudian sebagai sesuatu yang positif.
Sebagian kecil masyarakat menganggap bahwa praktek perjudian dibeckingi oleh aparat keamanan, seperti oknum anggota Polri, oknum anggota TNI, oknum anggota satgas, dan berbagai komponen masyarakat lainnya. Praktek perjudian dinilai masyarakat tidak bisa diberantas karena aliran dana dari praktek perjudian telah mengalir ke berbagai oknum aparat sehingga kalaupun terjadi penangkapan pelaku perjudian, maka dapat ditebus dengan materi tertentu agar supaya bebas.

Kerjasama Lintas Sektoral Dalam Mencegah Kejahatan Perjudian di Polresta Sukabumi Saat Ini
Kerjasama Polres dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat dalam mencegah praktek perjudian yang terjadi di tengah masyarakat masih belum sepenuhnya optimal. Tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat belum dikedepankan dalam memberikan pemahaman maupun penyadaran tentang bahaya perjudian bagi masa depan bangsa.
Kerjasama Polres dengan ketua RT, ketua RW, Kepala Desa, Lurah, dan Camat dalam mencegah praktek perjudian masih belum optimal. Para ketua RT, RW, lurah, kepala desa dan camat merupakan aparat pemerintah yang tentunya memahami masyarakat dan wilayahnya masing-masing, namun belum diberdayakan secara optimal dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahayanya perjudian bagi generasi muda penerus bangsa.
Kerjasama Polres dengan Ormas dan LSM dalam mencegah praktek perjudian masih belum sepenuhnya optimal. Ormas dan LSM masih belum diberdayakan dalam memberikan pemahaman, penyadaran, dan gambaran mengenai perjudian yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai kesusilaan.  
Kerjasama Polres dengan aparat keamanan lainnya di tengah masyarakat, seperti TNI, Satpol PP, Satgas Partai, Hansip, dan Pamswakarsa lainnya dalam mencegah praktek perjudian masih belum sepenuhnya optimal. Aparat keamanan lainnya di tengah masyarakat harus dijalin kerjasamanya oleh Polres karena akan dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat akan bahaya perjudian bagi kamtibmas dan juga dapat dijadikan sebagai modal bagi Polres dalam memberantas dan menindak siapa saja oknum-oknum yang membeckingi praktek perjudian tersebut.



BAB IV
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI


Internal
Kekuatan
1) Doktrin Tri Brata dan Catur Prasetya yang menjadi pedoman nilai-nilai kepolisian dalam mengoptimalkan pemahaman masyarakat guna mencegah kejahatan perjudian di Polresta Sukabumi.
2) Kode Etik Profesi Polri dan peraturan disiplin anggota Polri yang dapat dijadikan sebagai pedoman pimpinan Polri dalam mengoptimalkan pemahaman masyarakat guna mencegah kejahatan perjudian di Polresta Sukabumi.
3) Grand Strategi Polri 2005 – 2025 dan Renstra Polri 2010-2014 yang merupakan perencanaan strategis jangka panjang dan jangka menengah Polri yang dapat dijadikan sebagai rambu-rambu dalam mengoptimalkan pemahaman masyarakat guna mencegah kejahatan perjudian di Polresta Sukabumi.
4) Kebijakan pimpinan Polri yang selalu konsisten dan konsekuen dalam menjalankan tugas pokok Polri sehingga dapat menjadi modal dalam mengoptimalkan pemahaman masyarakat guna mencegah kejahatan perjudian di Polresta Sukabumi.
Kelemahan
1) Masih ada sebagian kecil personil Polri yang belum memahami filosofi dan hakekat pelaksanaan tugas pokok Polri sehingga mempengaruhi dalam mengoptimalkan pemahaman masyarakat guna mencegah kejahatan perjudian di Polresta Sukabumi.
2) Masih terbatasnya personil, sarana prasarana, anggaran dan sismet dalam organisasi Polri sehingga mempengaruhi dalam mengoptimalkan pemahaman masyarakat guna mencegah kejahatan perjudian di Polresta Sukabumi.
3) Masih adanya anggapan di sebagian kalangan anggota Polri bahwa penanganan kejahatan perjudian merupakan wewenang dan tanggungjawab satuan reskrim semata sehingga mempengaruhi dalam mengoptimalkan pemahaman masyarakat guna mencegah kejahatan perjudian di Polresta Sukabumi.
4) Masih adanya personil Polri yang dalam melaksanakan tugas operasi pemberantasan perjudian di tengah masyarakat melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga mencoreng citra dan kehormatan Polri.

Eksternal
Peluang
1) Kebijakan pemerintahan SBY yang selalu menegaskan agar supaya Polri memberantas segala penyakit masyarakat termasuk praktek perjudian yang terjadi di tengah masyarakat.
2) Pengawasan Komisi III DPR yang senantiasa memberikan masukan, saran dan kritikan bagi penegakan hukum yang dijalankan oleh Polri  khususnya dalam mencegah kejahatan perjudian.
3) Dukungan dari Departemen Agama dan MUI yang selalu membantu Polri dalam memberantas praktek perjudian di tengah masyarakat.
4) Dukungan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan berbagai komponen masyarakat lainnya yang selalu memberikan informasi adanya praktek perjudian di tengah masyarakat.
Kendala
Budaya masyarakat yang ingin memperoleh sesuatu secara cepat, instant dan enak sehingga menimbulkan spekulasi untuk melakukan perjudian sebagai cara meraup keuntungan melimpah dalam sekejap.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sanga pesat dan canggih sehingga dimanfaatkan oleh pelaku perjudian dalam modus operandi perjudian yang serba canggih.
Persepsi masyarakat yang selalu memandang negatif terhadap penegakan hukum yang dijalankan oleh Polri dalam menangani kejahatan perjudian di tengah masyarakat.
Adanya backing dari aparat keamanan tertentu di tengah masyarakat terhadap praktek perjudian sehingga menyulitkan petugas Polri dalam menangani mafia perjudian.



BAB V
KONDISI YANG DIHARAPKAN


Pemahaman Masyarakat Terhadap Kejahatan Perjudian di Polresta Sukabumi Yang Diharapkan
Diharapkan terwujud pemahaman masyarakat yang baik dan benar terhadap praktek perjudian sehingga budaya negatif yang diwariskan oleh para leluhur tentang praktek perjudian dapat dihilangkan sedikit demi sedikit karena bertentangan dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai hukum yang berlaku.
Diharapkan terwujud pemahaman masyarakat yang obyektif bahwa praktek perjudian bukan segala-galanya dalam mendatangkan keuntungan materi karena masih banyak pekerjaan lain yang sah, halal, dan benar sehingga akan barokah baik dari segi agama maupun hukum. Masyarakat harus meyakini bahwa keuntungan dari praktek perjudian merupakan sesuatu yang haram sehingga harus ditinggalkan.
Diharapkan terwujud pemahaman masyarakat yang beretika dimana perjudian bukan merupakan gaya hidup yang baik dan benar, melainkan sebuah gaya hidup yang buruk, jelek, dan cenderung membahayakan generasi muda sehingga harus dihindari semaksimal mungkin agar supaya tidak menjadi kebiasaan bagi masyarakat.
Diharapkan terwujud pemahaman masyarakat yang mampu menolak berbagai praktek perjudian dan menghilangkan sikap dan perilaku yang selalu menarik-narik aparat keamanan dalam lingkaran perjudian. Masyarakat diharapkan membantu Polri untuk memberikan informasi siapa saja oknum aparat yang terlibat dalam praktek perjudian.



Kerjasama Lintas Sektoral Dalam Mencegah Kejahatan Perjudian di Polresta Sukabumi Yang Diharapkan
Diharapkan terwujud kerjasama yang baik antara Polres dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat dalam mencegah praktek perjudian sehingga kehidupan masyarakat akan bebas dari kejahatan perjudian yang tentunya membahayakan masa depan bangsa.
Diharapkan terwujud kerjasama yang erat antara Polres dengan ketua RT, RW, lurah, kepala desa dan camat sehingga setiap terjadi aktifitas masyarakat yang mengarah pada perjudian dapat segera dideteksi dan dilaporkan kepada Polres. Harapannya, para aparat pemerintah ini dapat memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakatnya tentang bahaya perjudian bagi akhlak dan moral bangsa.
Diharapkan terwujud kerjasama yang intensif antara Polres dengan ormas dan LSM sehingga peningkatan pemahaman masyarakat terhadap praktek perjudian dapat meningkat. Ormas dan LSM dapat dikedepankan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang perjudian yang bertentangan dengan nilai agam dan nilai hukum.
Diharapkan terwujud kerjasama yang solid antara Polres dengan aparat keamanan terkait, seperti TNI, Satgas Partai, Pamswakarsa dan lain-lain sehingga akan memudahkan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif praktek perjudian bagi mentalitas masyarakat.

  
BAB VI
UPAYA PEMECAHAN MASALAH

Upaya Mengoptimalkan Pemahaman Masyarakat Terhadap Kejahatan Perjudian
Upaya yang harus dilakukan Kapolres dalam mengoptimalkan pemahaman masyarakat Terhadap Kejahatan perjudian di Polresta Sukabumi, adalah sebagai berikut :
Sosialisasi.
Kapolres melakukan sosialisasi kepada semua komponen masyarakat secara rutin tentang bahaya praktek perjudian terhadap moral dan akhlak bangsa.
Kapolres melakukan sosialisasi kepada semua masyarakat tentang apa itu perjudian, apa itu dampak negatifnya, bagaimana pelanggaran hukum tindak pidana perjudian, dan bagaimana upaya yang dilakukan untuk mencegahnya.
Kapolres melakukan sosialisasi kepada elemen masyarakat mengenai budaya masyarakat yang baik bebas dari perjudian, bagaimana mencari pekerjaan yang halal diluar perjudian, dan bagaimana menjaga lingkungan agar supaya tidak menjadi markas perjudian.
Penyuluhan.
Kapolres memberikan penyuluhan kepada masyarakat melalui radio secara rutin yang isinya himbauan agar supaya masyarakat menjauhi praktek perjudian karena selain melanggar norma agama juga melanggar norma hukum.
Kapolres memberikan penyuluhan kepada masyarakat melalui siraman rohani keliling ke masjid-masjid sehingga dapat menyampaikan pesan penegakan hukum terhadap praktek perjudian di tengah masyarakat.
Kapolres membuat brosur, leaflet, selebaran, booklet maupun brosur dan spanduk / baliho yang isinya himbauan agar supaya masyarakat menjauhi perjudian dan melaporkan kepada polri bila mengetahui adanya praktek perjudian.
Komunikasi.
Kapolres melakukan komunikasi sosial dengan elemen masyarakat untuk menyampaikan bahwa perjudian merupakan tindak pidana dengan ancaman hukum yang berat
Kapolres melakukan penyampaian informasi layanan masyarakat tentang penegakan hukum yang tegas terhadap siapapun dan dimanapun yang terlibat praktek perjudian.
Kapolres melakukan pendekatan kepada berbagai pihak terkait agar supaya bersama-sama memerangi kejahatan perjudian karena akan merusak moral bangsa.

Upaya Mengoptimalkan Kerjasama Lintas Sektoral Guna Mencegah Kejahatan Perjudian
Upaya yang harus dilakukan Kapolres dalam Mengoptimalkan Kerjasama Lintas Sektoral Guna Mencegah Kejahatan Perjudian di Polresta Sukabumi, adalah sebagai berikut :
Koordinasi
Kapolres melakukan koordinasi dengan unsur muspida Kota Sukabumi tentang langkah-langkah pencegahan kejahatan perjudian yang terjadi di tengah masyarakat.
Kapolres melakukan kemitraan dengan berbagai pihak terkait, seperti aparat pemeirntah (RT, RW, Lurah, Kepala Desa dan Camat) dalam mencegah kejahatan perjudian.
Kapolres melakukan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum lainnya / unsur CJS seperti kejaksaaan dan pengadilan dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana perjudian.
Regulasi
Kapolres membuat MoU dengan berbagai instansi lintas sektoral, seperti Ormas dan LSM agar supaya bersama-sama membantu menangani kejahatan perjudian.
Kapolres membuat SOP pencegahan kejahatan perjudian yang dapat dipergunakan oleh setiap personil dalam menjalin kerjasama dengan instansi lintas sektoral.
Kapolres membuat uraian kerja  dan pembagian tugas yang jelas antar satuan fungsional dan satuan kewilayahan dalam melakukan kerjasama dengan instansi lintas sektoral pada saat pencegahan prakek perjudian.
Diskusi
Kapolres mengajak para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat untuk melakukan diskusi tentang berbagai langkah dan tindakan dalam mencegah praktek perjudian.
Kapolres menggelar musyawarah dengan pimpinan Kanwil Depag dan MUI untuk membahas bagaimana upaya menyadarkan masyarakat untuk menjauhi budaya negative yang berkaitan dengan perjudian.
Aksi
Kapolres menyiapkan langkah aksi bersama untuk memerangi praktek perjudian dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat termasuk pemuda dan karang taruna sehingga akan mampu mencegah praktek perjudian.
Kapolres melakukan berbagai operasi / razia pemberantasan tindak pidana perjudian yang melibatkan masyarakat sebagai pemberi informasi sehingga akan dapat tepat sasaran.

  
BAB VII
PENUTUP

Kesimpulan
Tingkat pemahaman masyarakat terhadap praktek perjudian masih belum sepenuhnya benar dan konsisten dimana masih ada sebagian kecil masyarakat yang mendukung perjudian dengan berbagai alasan.  Oleh karena itu, Kapolres perlu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap praktek perjudian melalui sosialisasi, penyuluhan, dan komunikasi.
Kerjasama lintas sektoral dalam mencegah kejahatan perjudian masih belum erat dan belum intensif baik dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas, LSM, maupun aparat pemerintah dan aparat keamanan lainnya. Oleh karena itu, Kapolres perlu melakukan koordinasi, regulasi, diskusi dan aksi.

Rekomendasi
Perlunya Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Sukabumi membuat Perda Tentang Pelarangan Perjudian sehingga akan menjadi dasar yang kuat bagi semua pihak khususnya Polresta Sukabumi dalam memberikan pemahaman secara tegas kepada para masyarkat yang mendukung judi maupun pihak lain yang terkait dengan sindikat, mafia, maupun jaringan perjudian yang terjadi di tengah masyarakat.
Perlunya Kanwil Depag dan MUI Kota Sukabumi memberdayakan para Dai, Ustadz, kyai haji, maupu  para tokoh agama lainnya untuk selalu memberikan siraman rohani, pengajian, maupun kegiatan agama lainnya di masjid dan tempat ibadah lainnya yang isinya menerangkan tentang bahaya praktek perjudian bagi moral, akhlak, dan mentalitas bangsa.


DAFTAR PUSTAKA

Anak Agung Banyu Perwita, Globalisasi dan Implikasinya, Bandung, Ghalia Press, 2004
Adrea Pitoni, Penyakit Masyarakat dan Pemberantasannya, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 1999.
Philip Jusario Vermonthe, Sindikat Perjudian Internasional dan Regional, Jurnal Analisis CSIS, Vol. 2/VIII/2007
Hanjar MP.Manajemen Penegakan Hukum, Dikreg 50 TP. 2010
Sondang P. Siagian, Manajemen Strategik, Jakarta, Grafiti Pres, 2005
http://www.detiknews.com/read/2010/06/10/173434/1375826/10/mabes-polri-perintahkan-seluruh-polda-cegah-judi-bola
http://www.indosiar.com/patroli/85754/praktek-judi-sepak-bola-online-dibongkar