Selasa, 11 Agustus 2015

IMPLEMENTASI PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN UANG JAMINAN



BAB IV
IMPLEMENTASI PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN UANG JAMINAN

1.       Pelaksanaan Penangguhan Penahanan Dengan Uang Jaminan.
Ketentuan hukum yang mengatur tentang kewenangan penyidik Polri untuk mampu menilai secara obyektif terhadap penangguhan penahanan yang diberikan kepada tersangka atau terdakwa, sepanjang tidak disimpangi dengan muatan kepentingan diri sendiri dan masih dalam batasan normatif yang berlaku, dapat dibenarkan.
Tindakan-tindakan yang diambil tersebut oleh penyidik tentunya berdasarkan koridor dan batasan wajar atas kebijakan-kebijakan yang dilakukan atasan penyidik terhadap kasus-kasus pidana yang bersifat spesifik yang termasuk dalam rumusan-rumusan yang dapat dilakukan penangguhan penahanan dengan jaminan baik berupa uang atau orang.
Dengan demikian pemenuhan dalam pelaksanaan penangguhan penahanan oleh penyidik tanpa melalui cara bersyarat ataupun tanpa syarat berupa jaminan dapat dilakukan oleh penyidik.  Namun indikasi terhadap niat/itikad baik dari tersangka perlu menjadi pertimbangan lebih lanjut untuk tetap mewaspadai dan mengantisipasi tidak dipenuhinya kewajiban tersangka atas syarat-syarat yang ditentukan oleh penyidik baik secara tanpa dan atau dengan jaminan.
Maka secara realistias jaminan berupa uang atas penangguhan penahanan yang telah ditetapkan oleh penyidik mutlak diperlukan untuk mengantisipasi dan mewaspadai hal-hal di luar perkiraan atau diluar pemikiran yang bersifat negatif, sehingga penyidik dapat melaksanakan kewajiban tanpa harus menanggung beban secara moral dan norma-norma hukum, sekaligus menepis anggapan miring atas kinerjanya penyidik
Pada saat tersangka sedang menjalani penahanan yang syah atas permohonannya atau atas permohonan kuasa hukumnya dibuat secara tertulis dengan alasan yang patut dan wajar dengan ketentuan sebagai  berikut :
a.           Tidak akan melarikan diri selama dalam penangguhan penahanan.
b.           Sanggup memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh penyidik :
1)           Sanggup melaksanakan wajib lapor.
2)           Sanggup memberikan jaminan.
3)           Tidak mengulangi perbuatan pidana.
c.            Dikarenakan tersangka sakit.
d.           Pemeriksaan, penyidikan telah selesai.
e.           Sanggup untuk hadir setiap dibutuhkan oleh penyidik.
f.            Menjamin dan sanggup tidak melarikan diri.
g.           Tidak merusak atau menghilangkan barang bukti.
Setelah surat permohonan diterima oleh penyidik diajukan kepada atasan atau pimpinan penyidik untuk mendapatkan keputusan tentang pelaksanaan penangguhan penahanan.  Dengan disetujuinya penangguhan penahanan tersebut, penyidik membuat surat perintah penangguhan dan perjanjian serta syarat jaminan penangguhan serta orang yang bertanggung jawab menjamin pelaksanaan penangguhan tersebut.
Dengan semua ketentuan dan syarat-syarat telah dipenuhi, penyidik membuat surat perintah dan Berita Acara Pengeluaran Tahanan, namun demikian setelah tersangka ditangguhkan selama di luar RUTAN melanggar syarat yang telah ditentukan oleh penyidik, penyidik berwenang melaksanakan penahanan kembali terhadap tersangka  yang ditangguhkan. Walaupun penangguhan penahanan telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, namun masih ada kelemahan yang berdampak   kepada :
a.            Kewenangan yang melahirkan kewajiban penyidik untuk menilai dan menentukan besarnya uang jaminan dilakukan dengan sangat subyektif serta tanpa suatu pertimbangan baik dari aspek sosial maupun kepentingan hukum itu sendiri, sehingga terkesan penentuan besarnya uang jaminan tersebut ditetapkan seenaknya saja oleh penyidik.
b.            Uang jaminan yang telah di tetapkan oleh penyidik tidak mempunyai nilai pengikat terhadap tersangka atau terdakwa, karena jumlah nominal uang jaminan tersebut tidak menimbulkan dampak atau konsekwensi yang berarti bagi tersangka.
Dari kedua hal tersebut diatas merupakan peluang baik bagi aparat penegak hukum itu sendiri maupun bagi tersangka untuk bermain dalam penyimpangan proses hukum yang mengabaikan nilai-nilai moral dan etika. Penyidik dapat memberikan hak tersangka untuk ditangguhkan penahanannya dengan syarat ada uang atau sebaliknya tersangka semakin berani melakukan kejahatan karena hukum bisa dibeli. Sebagaimana gambaran dalam seminar penanggulangan korupsi di tubuh Polri, Februari 2004 dalam seminar tersebut dinyatakan hampir disemua proses hukum yang menjadi tanggung jawab Polisi sarat dengan korupsi diantaranya dalam tahap penyelidikan, pemanggilan, penangkapan juga penahanan (Kompas, 13/2).
Keadaan demikianlah yang menyebabkan masyarakat terutama praktisi hukum menilai bahwa penegakan hukum belum dapat dilaksanakan secara optimal, oleh sebab itu dalam era reformasi ini sudah seharusnya aturan hukum dapat dilaksanakan sebagaimana tujuan hukum itu sendiri dan penangguhan penahan ini bukan hanya dimungkinkan untuk dinikmati oleh orang-orang yang mempunyai uang saja, akan tetapi harus merata kepada orang-orang yang tergolong miskin.  Penangguhan penahan ini sebaiknya bukan menjadi suatu kebiasaan yang dilakukan oleh penyidik/para pejabat.
Banyak contoh kasus larinya tersangka dalam pelaksanaan penangguhan penahanan yang diberikan oleh aparat penegak hukum kepada tersangka atau terdakwa sebagaimana kaburnya terpidana Tommy Soeharto, terpidana 18 bulan penjara kasus tukar guling Bulog-PT Goro Batara Sakti yang merupakan pelajaran berharga bagi aparat penegak hukum Indonesia.
Larinya tersangka atau terdakwa dalam pelaksanaan penangguhan penahanaan tersebut menunjukkan bahwa kerja aparat penegak hukum pada umumnya dan penyidik Polri khususnya dinilai perlu ditingkatkan terutama dalam proses penegakan hukum itu sendiri yang dinilai masih banyak penyimpangan yang dilakukan, penyimpangan tersebut terjadi baik karena kelemahan hukum itu sendiri maupun aparatnya yang tidak profesional. Aturan hukum yang mengatur tentang penangguhan penahanan tersebut sudah seharusnya mendapat perhatian dalam penyusunan/pembuatan rancangan KUHAP yang baru.
2.       Fakta Penangguhan Penahanan Dengan Uang Jaminan Oleh Penyidik Polri.
Sebagaimana kewenangan yang dimilki oleh penyidik untuk dapat menilai secara obyektif terhadap perkara pidana yang terjadi sehingga penyidik mengambil suatu keputusan untuk melakukan pengekangan untuk sementara waktu terhadap diri tersangka atas perbuatan pidana yang dilakukan, dengan cara membatasi ruang gerak dan hak-hak dalam bentuk penahanan ditempat yang telah ditentukan sesuai aturan yang ada.
Hak dan kewajiban dari pihak tersangka untuk melaksanakan penangguhan penahanan yang dimohonkan kepada penyidik atas penahanan diri tersangka melalui jaminan uang, dapat diajukan kepada penyidik, kemudian dengan disetujuinya permohonan penangguhan penahanan tersebut, keluarga tersangka atau penasehat hukumnya menyerahkan uang jaminan untuk disetorkan dan disimpan di panitera pengadilan negeri setempat. Bukti penyetoran dari panitera pengadilan negeri, bahwa tersangka telah menjaminkan uang sebagai dasar pertimbangan untuk dilakukannya penangguhan penahan oleh penyidik, oleh sebab itu secara normatif jaminan berupa uang harus berada dibawah kekuasaan panitera pengadilan negeri setempat.  Maka apabila ada hal-hal yang tidak dipenuhi seperti halnya tersangka melarikan diri saat ditangguhkan dan tidak tertangkap kembali lewat waktu 3 bulan dan tidak ditemukan kembali tersangka tersebut, maka uang tersebut disita dan menjadi milik negara.
Hal-hal yang sudah diatur sedemikian rupa yang telah tersusun dan disertai dengan peraturan pelaksanaan sehingga menjadi jelas baik makna dan arti yang terkandung di dalamnya, tetapi tidak demikian fakta-fakta yang ada dilapangan yang selama ini berlangsung dan dilaksanakan, sehingga hal-hal di luar kewajiban dianggap biasa-biasa karena budaya yang keliru, atau kurang tepat sehingga dapat berakibat menghambat jalannya proses penyidikan serta penyelesaian permasalahan berkaitan dengan ketentuan dan hukum yang berlaku.
Bentuk-bentuk dari syarat penangguhan penahanan yang selama ini berlangsung, memang melalui syarat yang ditetapkan oleh penyidik, secara prosedural dapat dibenarkan.  Namun dalam perjalanan terhadap uang jaminan yang telah ditetapkan tidak ikhlas dijalankan dengan sepenuhnya hati dan kerelaan, hal-hal yang menyangkut jaminan uang masih menjadikan tarik ulur antara nurani dan moral serta norma dan kaidah hukum yang berlaku.
Prosedur perjalanan uang jaminan yang seharusnya berada dibawah kekuasaan panitera Pengadilan Negeri setempat tidak lagi berada ditempatnya, perpindahan kekuasaan yang tanpa melalui panitera Pengadilan Negeri beralih dibawah kekuasaan pribadi penyidik.  Banyak motivasi-motivasi yang mengikuti alur perjalanan jaminan uang,  sehingga berada dibawah kekuasaan pribadi penyidik, maka apabila tersangka tidak melarikan diri dan penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dengan alasan P-21, maka uang jaminan yang berada dibawah kekuasaan pribadi penyidik semakin tidak jelas status dan kedudukannya sebagai fungsi uang jaminan penangguhan penahanan.
Koordinasi antara penyidik dan penuntut umun tidak pernah dilakukan dalam hal mempertimbangkan kelanjutan penahanan yang dikarenakan berkas perkara sudah lengkap, masing-masing pihak (aparat penegak hukum) ingin menunjukan atau menggunakan kewenangannya dalam melaksanakan proses penangguhan penahanan. Sebagaimana pameo yang berkembang dalam masyarakat, lepas dari sarang macan masuk sarang harimau. Proses penangguhan penahanan yang telah dilakukan oleh tersangka ditingkat penyidikan dengan berbagai kendala dan materi yang dikeluarkan, akan menghadapi hal yang serupa pada tingkat pemeriksaan di penuntut umum.
Penafsiran-penafsiran yang salah yang dianggap biasa dan wajar telah berlangsung sebagai budaya dan akan memperburuk citra institusi Polri.  Maka anggapan yang demikian perlu diluruskan kembali untuk membangun sebuah citra yang baik bagi penyidik Polri.
Tidak demikian dengan jaminan yang dilakukan oleh tersangka adalah orang, jaminan berupa orang ini yang dibenarkan menurut peraturan, justru kurang diminat oleh penyidik sebagai jaminan yang ditetapkan.  “MINAT” yang dikemukakan tersebut masih dianggap tidak jelas dan rumit dan tidak praktis, tetapi harus melalui proses penilaian yang matang dan tidak berdampak atau permasalahan lain di kemudian hari, sehingga jaminan uang lebih banyak ditetapkan oleh penyidik.
Penangguhan penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa membuka peluang terjadinya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Karena biasanya penangguhan penahanan itu diberikan kepada tersangka/terdakwa tertentu yang mampu memberi uang sebagai jaminan.
Karena penangguhan penahanan cenderung diberikan hanya kepada tersangka/terdakwa yang punya duit. "Kalau pelaku penodongan, atau pencuri mengajukan penangguhan penahanan, bakal tidak dikabulkan. Ceritanya menjadi berbeda kalau yang mengajukan pengalihan penahanan itu terdakwa penyelundup, koruptor, penjudi dan sebagainya" 
Secara teoritis, penangguhan penahanan memang telah diatur dalam KUHAP dan Peraturan Pelaksanaannya. Namun dalam kenyataannya, penangguhan penahanan seolah berlaku hanya bagi terdakwa yang punya uang seperti halnya penyelundup, koruptor, penjudi. Jaminan pribadi atau uang terbukti tidak bisa memastikan seseorang patuh pada hukum. Banyak orang yang dijamin malah kabur tak tersentuh hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar