BAB IV
KONDISI KUALITAS PELAYANAN DILINGKUNGAN
POLDA Y YANG DIHARAPKAN
17. Kondisi pelayanan Masyarakat yang
diharapkan.
Adanya harapan dari masyarakat terhadap aparat Polisi merupakan wujud
dari keinginan masyarakat agar kinerja Polisi dapat meningkat, ada beberapa
aspek pelayanan yang sangat diharapkan oleh masyarakat yaitu :
a. Dalam
menerima pengaduan atau
laporan baik langsung
atau melalui telepone dilakukan
dengan cara :
1). Dengan
sapa, senyum, salam dan simpati
2). Tidak
kasar dan kaku.
3). Tidak
menimbulkan sakit hati.
4). Cepat,
tepat dan benar dalam melayani pengaduan Masyarakat.
5). Tidak mempersulit
dan menambah kerugian materiil maupun moril bagi
Masyarakat.
6). Setiap
petugas Polri harus bisa menjelaskan pertanyaan dari pelapor atau pengadu.
b. Dalam penanganan T K P.
1). Cepat
dan tepat dalam bertindak sesuai petunjuk pelaksanaan.
2). Sarana dan prasarana telah
tersedia pada tempatnya
sehingga dengan mudah untuk dibawa.
c. Dalam
melakukan upaya paksa
seperti pemanggilan, penggeledahan, penangkapan, penyitaan maupun
penahanan dapat dilaksanakan dengan cara
:
1). Memperhatikan
norma - norma agama, susila, hukum dan hak azasi manusia.
2). Tidak
kasar dan tidak cepat marah.
3). Waktu
pemanggilan tepat dan tidak di tunda baik hari, tanggal dan jam.
4). Tidak
melimpahkan penyidikan kepada anggota penyidik lain.
5). Jika yang
dipanggil sudah datang tepat waktu agar dilayani dengan segera.
6). Kalau
ada tugas mendesak agar segera memberi tahu dan meminta maaf kepada yang
dilayani.
7). Dalam
pengurusan tahanan harus memperhatikan
kebutuhan - kebutuhan tahanan
seperti kamar mandi, peralatan mandi serta kebersihan dari kamar tahanan, tapi
tetap dilakukan dengan waspada.
8). Perawatan tahanan dilakukan dengan juklak
atau protap.
9). Tidak
meminta sesuatu materi kepada korban
atau tersangka atau Masyarakat yang berurusan dengan Polisi.
10). Memberikan pertolongan
kepada pihak yang menjadi korban tindak pidana.
d. Dalam proses
penyidikan.
1). Penyidik
harus menguasai tehnis melakukan penyidikan.
2). Dalam melakukan
pemeriksaan harus tegas tapi tidak kasar dan mudah tidak marah.
3). Penyidik
harus bisa menjelaskan tentang perkembangan laporan / pengaduan dari Masyarakat
baik secara tertulis maupun lisan.
4). Penyidik
harus memperlakukan orang yang
diperiksa dengan sikap yang
wajar dan bijaksana.
5). Tidak
menyakiti secara fisik maupun batin.
6). Memperlakukan
orang yang diperiksa / tersangka sama
seperti dirinya, dimuka hukum dan tidak membeda - bedakan.
e. Dalam pengurusan barang bukti.
1). Tidak
memanfaatkan barang bukti untuk kepentingan pribadi.
2), Menyimpan
barang bukti dengan aman.
3). Pengurusan
barang bukti dilakukan dengan tepat dan benar.
f. Dalam rangka
kerja sama criminal justice system dilakukan dengan cara :
1). Koordinasi dan
kerja sama dengan aparat hukum lainnya (Jaksa, hakim dan
Lembaga Kemasyarakatan).
2). Koordinasi dan
kerja sama dengan
instansi yang terkait misalnya Departemen Sipil, Rumah sakit dan lain -
lain.
3). Memberikan
penghargaan terhadap Masyarakat yang
membantu mengungkapkan kasus kejahatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar