Sabtu, 07 Mei 2011


melakukan upaya pembenahan internal terlebih dahulu, yaitu dengan memperbaiki manajemen di bidang SDM, pengawasan, dan penegakan  kode etik profesi Polri serta pemberdayaan satuan fungsi operasional di tingkat KOD harus dilakukan dengan proses perencanaan yang sistematis dan komprehensif, pengorganisasian sumberdaya secara efektif dan efisien, penyelenggaraan kegiatan operasional yang mengacu pada perencanaan yang telah ditetapkan, dan pengawasan secara intensif agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Maka untuk itu diperlukan upaya Kapolres dalam memberdayakan sumber daya internal Polres Majalengka melalui pembenahan manajamen bidang pembinaan dan operasional guna menciptakan pelayanan prima kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan kamtibmas.   Dimana hal ini Kapolres harus mampu berperan secara aktif dan proaktif melalui optimalisasi implementais penerapan manajemen pembinaan dan operasional Kepolisian, agar setiap satuan fungsi operasional di kesatuannya dapat bekerja secara sinergi dalam menyelenggarakan berbagai jenis program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rencana kerjanya terutama pada skala prioritas terhadap tingkat kerawanan guna menentukan sasaran kegiatan secara selektif, yang ditindaklanjuti dengan penyusunan kekuatan yang dibutuhkan dan cara bertindak di bidang operasional yang tepat.
Dengan demikian, sehingga diharapkan bahwa Polres Majalengka sebagai Kasatker dalam memilhara Kamtibtas, dapat mengoptimalkan bidang manajemen pembinaan dalam rangka meningkatkan kemampuan sumber daya internal Polres serta mengimplementasikan bidang operasional Polres secara optimal dalam rangka mewujudkan siatuasi Kamtibmas wilayah hukum Polres Majalangka yang kondusif terhindar dari berbagai kendala dan gangguan ancaman kamtibmas.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar