PENERAPAN PARADIGMA BARU POLRI SEBAGAI POLISI SIPIL SAAT INI DAN KONSEP STRATEGI PADA MASA MENDATANG DILIHAT DARI ASPEK : STRUKTURAL.
I. PERMASALAHAN
:
Bagaimana
penerapan paradigma baru Polri sebagai Polisi Sipil saat ini dan konsep
strategi pada masa mendatang, dilihat
dari aspek : Struktural.
II. JUDUL
:
" PENERAPAN
PARADIGMA BARU POLRI SEBAGAI POLISI SIPIL SAAT INI DAN KONSEP STRATEGI PADA
MASA MENDATANG DILIHAT DARI ASPEK : STRUKTURAL. "
III. POKOK-POKOK
PERSOALAN :
1. Bagaimana paradigma baru Polri sebagai
Polisi Sipil saat ini ?
2. Bagaimana struktural Polri dalam paradigma
baru Polisi Sipil saat ini ?
3. Faktor-faktor apa yang mempengaruhi
struktural Polri saat ini ?
4. Bagaimana konsep strategi pada masa
mendatang dilihat dari aspek struktural ?
IV. PEMBAHASAN.
1. Paradigma
baru Polri sebagai Polisi Sipil saat ini.
a. Latar Belakang.
|
1) Keterbukaan.
2) Supremasi
hukum.
3) Hak
azasi manusia.
4) Akuntabilitas
publik.
5) Demokratisasi.
Terhadap
Polri yang pada waktu itu masih berada dalam struktur ABRI, mendapatkan sorotan dan tekanan dari pihak
masyarakat, pemerintah, para pengamat maupun dari Polri sendiri
menilai bahwa kinerja Polri digambarkan sebagai berikut :
1) Kurang
efektif.
2) Lamban.
3) Brutal.
4) Korup.
5) Diskriminatif.
6) Tidak
menghargai HAM.
Menghadapi
penilaian masyarakat serta berbagai pihak lainnya tersebut, masyarakat menuntut agar Polri didalam
pengabdiannya kepada bangsa dan negara harus dapat memenuhi harapan masyarakat
dengan gambaran sebagai berikut :
1) Berpihak
kepada rakyat.
2) Crime
Hunter.
3) Pelindung, Pengayom.
4) Pelindung
/ menghormati HAM.
Untuk
dapat memenuhi harapan tersebut,
masyarakat menilai bahwa seharusnya posisi / kedudukan Polri tidak
berada di dalam struktural ABRI / satu wadah bersama dengan TNI.
Tuntutan rakyat pada era reformasi ini terus
bergulir dan harus mendapatkan payung konstitusional.
Pada
akhirnya tuntutan rakyat tersebut telah dapat direalisir melalui :
1) Amandemen
ke II UUD 1945.
Dalam Pasal 30 (4) menegaskan Polri sebagai alat
negara menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
2) Ketetapan
MPR No VI tahun 2000 Pasal 2 :
a) TNI adalah alat yang berperan dalam
pertahanan negara.
b) Polri adalah alat negara yang berperan
dalam memelihara keamanan.
c) Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan
pertahanan dan keamanan TNI Polri harus kerja sama.
3) Ketetapan MPR No VII tahun 2000, Pasal 6(i).
Bahwa Polri adalah alat negara yang berperan dalam
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan
masyarakat.
4) UU No 2 tahun 2002 tanggal 18 Januari 2002
Pasal 5 (i).
Bahwa Polri merupakan alat negara dalam memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum, juga memberikan perlindungan, pengayoman dan
pelayanan masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Dengan
demikian terwujudlah harapan masyarakat seiring dengan perubahan paradigma
nasional pada era reformasi yang pada akhirnya kedudukan Polri tidak lagi berada
didalam struktural ABRI, menjadi Polisi
Sipil yang mandiri berkedudukan langsung di bawah Presiden.
b. Polri sebagai Polisi Sipil.
Pengertian Polri sebagai Polisi Sipil muncul
setelah tidak lagi berada di dalam struktural ABRI yang dikenal dengan sikap
dan perilaku militer, maka sebagai
Polisi Sipil adalah untuk membedakan dengan terminologi " Military Police
" yang berfungsi sebagai penegak hukum / disiplin di lingkungan militer.
Adapun satuan Kepolisian adalah sebagai penegak
hukum bagi lingkungan sipil.
Ciri-ciri Polisi sipil sebagaimana harapan
masyarakat adalah sebagai berikut :
1) Sebagai Polisi yang menjunjung tinggi HAM
dan demokratisasi.
2) Menjunjung tinggi supremasi hukum.
3) Transparansi publik.
4) Accuntability.
5) Adil dalam pelayanan, perlindungan dan pengyoman masyarakat.
6) Penegak hukum dalam rangka menciptakan
ketertiban masyaraskat.
2. Struktural
Polri dalam paradigma baru sebagai Polisi Sipil saat ini.
Seiring dengan keluarnya Polri dari
struktur ABRI menjadi Polisi Sipil yag mandiri maka diperlukan penyusunan
struktur baru Polri dengan mamperhatikan harapan-harapan masyarakat sebagai
Polisi Sipil, maka struktural Polri saat
ini dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Sebagai Polisi Nasional yang meliputi
seluruh wilayah RI yang diatur secara berjenjang.
b. Kapolri berkedudukan di bawah Presiden.
c. Struktur organisasi berbentuk piramidal (
pusat kecil, daerah besar ).
d. Penempatan Polda sebagai kompartemen
strategis Polri ( seluruh
permasalahan dapat ditangani Polda yang mempunyai kemampuan dan kewenangan ).
e. Badan Narkotika Nasional tetap berada di
bawah koordinasi Kapolri.
f. Pengembangan peran Polisi Perairan dan
Polisi Udara.
g. Penataan struktur kepangkatan dan
kesejahteraan anggota.
3. Faktor-faktor
yang mempengaruhi struktur Polri saat ini.
Strutural Polri saat ini di dalam
operasionalisasinya sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
a. Intern.
1) Peningkatan jumlah personil.
2) Sarana dan prasarana pendukung.
3) Sistem Kepolisian.
b. Ekstern.
1) Perkembangan isue global.
2) Perkembangan politik dalam negeri.
4. Konsep
strategi pada masa mendatang dilihat dari aspek struktural.
Dengan memperhatikan faktor-faktor yang
mempengaruhi tersebut di atas, maka
validitas dari struktural Polri untuk mampu / dapat menyesuaikan dengan
perkembangan yang terjadi, perlu disusun
strategi pada masa mendatang sebagai berikut :
a. Jangka Pendek ( 2003 ).
1) Analisis dan evaluasi operasionalisasinya
struktural Polri selama satu tahun kedepan.
2) Tercukupinya personil sesuai dengan wadah
dalam struktur Polri pada setiap tingkatan.
b. Jangka Sedang ( 2004-2006 ).
1) Analisis dan evaluasi operasionalisasinya
struktural Polri hingga tiga tahun kedepan.
2) Berfungsinya wadah-wadah dalam struktur
secara maksimal dan telah dapat menunjukkan kinerja organisasi maupun
perorangan sebagai mana yang diharapkan dengan gambaran antara lain :
a) Meningkatnya partisipasi masyarakat sebagai
dampak dari Community Policing.
b) Menurunnya pelanggaran HAM.
c. Jangka Panjang ( 2006-2013 ).
1) Analisis dan evaluasi operasionalnya
struktur Polri hingga sepuluh tahun kedepan.
2) Keberhasilan Community Policing semakin
disadari sebagai bagian dari kehidupan masyarakat di dalam memelihara
Kamtibmas.
3) Semakin kokohnya supremasi hukum.
4) Profesionalisme Polri yang ditandai dengan
tiadanya laporan palanggaran HAM,
keterbukaan sesuai alam demokrasi.
5) Terbentuknya sikap dan perilaku Polri
sebagai pelindung, pengayom dan pelayan
dan dirasakan oleh masyarakat.
V. PENUTUP.
1. Kesimpulan :
Bahwa struktural Polri dalam paradigma baru
sebagai Polisi Sipil harus sejalan dengan harapan da kepercayaan masyarakat
dalam era reformasi.
2. Rekomendasi.
Konsep strategis pada masa mendatang dilihat dari
aspek struktural, tidak hampa dilihat
dari operasionalnya struktural Polri namun yang lebih penting adalah
terwujudnya harapan masyarakat dalam era reformasi ini yang pada gilirannya
memperoleh " kepercayaan
masyarakat. "