Selasa, 21 Februari 2012

PENERAPAN PARADIGMA BARU POLRI SEBAGAI POLISI SIPIL



PENERAPAN PARADIGMA BARU POLRI SEBAGAI POLISI SIPIL SAAT INI DAN KONSEP STRATEGI PADA MASA MENDATANG DILIHAT DARI ASPEK : STRUKTURAL.     

I.     PERMASALAHAN :
     Bagaimana penerapan paradigma baru Polri sebagai Polisi Sipil saat ini dan konsep strategi pada masa mendatang,  dilihat dari aspek : Struktural.

II.    JUDUL :
"      PENERAPAN PARADIGMA BARU POLRI SEBAGAI POLISI SIPIL SAAT INI DAN KONSEP STRATEGI PADA MASA MENDATANG DILIHAT DARI ASPEK : STRUKTURAL.        "

III.   POKOK-POKOK PERSOALAN :
1.     Bagaimana paradigma baru Polri sebagai Polisi Sipil saat ini ?
2.     Bagaimana struktural Polri dalam paradigma baru Polisi Sipil saat ini ?
3.     Faktor-faktor apa yang mempengaruhi struktural Polri saat ini ?
4.     Bagaimana konsep strategi pada masa mendatang dilihat dari aspek struktural ?

IV.   PEMBAHASAN.
1.    Paradigma baru Polri sebagai Polisi Sipil saat ini.
a.     Latar Belakang.
1
 
      Bahwa munculnya paradigma baru Polri sebagai Polisi Sipil saat ini,  dilatar belakangi dengan reformasi pada tahun 1998 sebagai akibat dari krisis moneter. Dalam reformasi ini telah terjadi perubahan paradigma nasional yang ditandai dengan :
1)   Keterbukaan.
2)   Supremasi hukum.
3)   Hak azasi manusia.
4)   Akuntabilitas publik.
5)   Demokratisasi.
      Terhadap Polri yang pada waktu itu masih berada dalam struktur ABRI,  mendapatkan sorotan dan tekanan dari pihak masyarakat,  pemerintah,  para pengamat maupun dari Polri sendiri menilai bahwa kinerja Polri digambarkan sebagai berikut :
1)   Kurang efektif.
2)   Lamban.
3)   Brutal.
4)   Korup.
5)   Diskriminatif.
6)   Tidak menghargai HAM.
      Menghadapi penilaian masyarakat serta berbagai pihak lainnya tersebut,  masyarakat menuntut agar Polri didalam pengabdiannya kepada bangsa dan negara harus dapat memenuhi harapan masyarakat dengan gambaran sebagai berikut :
1)   Berpihak kepada rakyat.
2)   Crime Hunter.
3)   Pelindung,  Pengayom.
4)   Pelindung / menghormati HAM.
            Untuk dapat memenuhi harapan tersebut,  masyarakat menilai bahwa seharusnya posisi / kedudukan Polri tidak berada di dalam struktural ABRI / satu wadah bersama dengan TNI.
           Tuntutan rakyat pada era reformasi ini terus bergulir dan harus mendapatkan payung konstitusional.
        Pada akhirnya tuntutan rakyat tersebut telah dapat direalisir melalui :
1)   Amandemen ke II UUD 1945.
    Dalam Pasal 30 (4) menegaskan Polri sebagai alat negara menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,  bertugas melindungi,  mengayomi,  melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
2)   Ketetapan MPR No VI tahun 2000 Pasal 2 :
a)    TNI adalah alat yang berperan dalam pertahanan negara.
b)   Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan.
c) Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan keamanan TNI Polri harus kerja sama.
3)     Ketetapan MPR No VII tahun 2000,  Pasal 6(i).
     Bahwa Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum,  memberikan pengayoman dan pelayanan masyarakat.
4)     UU No 2 tahun 2002 tanggal 18 Januari 2002 Pasal     5 (i).
Bahwa Polri merupakan alat negara dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum,  juga memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Dengan demikian terwujudlah harapan masyarakat seiring dengan perubahan paradigma nasional pada era reformasi yang pada akhirnya kedudukan Polri tidak lagi berada didalam struktural ABRI,  menjadi Polisi Sipil yang mandiri berkedudukan langsung di bawah Presiden.
b.    Polri sebagai Polisi Sipil.
           Pengertian Polri sebagai Polisi Sipil muncul setelah tidak lagi berada di dalam struktural ABRI yang dikenal dengan sikap dan perilaku militer,  maka sebagai Polisi Sipil adalah untuk membedakan dengan terminologi " Military Police " yang berfungsi sebagai penegak hukum / disiplin di lingkungan militer.
        Adapun satuan Kepolisian adalah sebagai penegak hukum bagi lingkungan sipil.
         Ciri-ciri Polisi sipil sebagaimana harapan masyarakat adalah sebagai berikut :
1)  Sebagai Polisi yang menjunjung tinggi HAM dan demokratisasi.
2)     Menjunjung tinggi supremasi hukum.
3)     Transparansi publik.
4)     Accuntability.
5)    Adil dalam pelayanan,  perlindungan dan pengyoman masyarakat.
6)  Penegak hukum dalam rangka menciptakan ketertiban masyaraskat.
2.  Struktural Polri dalam paradigma baru sebagai Polisi Sipil saat ini.
        Seiring dengan keluarnya Polri dari struktur ABRI menjadi Polisi Sipil yag mandiri maka diperlukan penyusunan struktur baru Polri dengan mamperhatikan harapan-harapan masyarakat sebagai Polisi Sipil,  maka struktural Polri saat ini dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.     Sebagai Polisi Nasional yang meliputi seluruh wilayah RI yang diatur secara berjenjang.
b.    Kapolri berkedudukan di bawah Presiden.
c.  Struktur organisasi berbentuk piramidal ( pusat kecil, daerah besar ).
d.   Penempatan Polda sebagai kompartemen strategis Polri           ( seluruh permasalahan dapat ditangani Polda yang mempunyai kemampuan dan kewenangan ).
e.   Badan Narkotika Nasional tetap berada di bawah koordinasi Kapolri.
f.     Pengembangan peran Polisi Perairan dan Polisi Udara.
g.  Penataan struktur kepangkatan dan kesejahteraan anggota.

3.    Faktor-faktor yang mempengaruhi struktur Polri saat ini.
            Strutural Polri saat ini di dalam operasionalisasinya sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
a.     Intern.
1)     Peningkatan jumlah personil.
2)     Sarana dan prasarana pendukung.
3)     Sistem Kepolisian.
b.    Ekstern.
1)     Perkembangan isue global.
2)     Perkembangan politik dalam negeri.
4.    Konsep strategi pada masa mendatang dilihat dari aspek struktural.
        Dengan memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi tersebut di atas,  maka validitas dari struktural Polri untuk mampu / dapat menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi,  perlu disusun strategi pada masa mendatang sebagai berikut :
a.     Jangka Pendek ( 2003 ).
1)     Analisis dan evaluasi operasionalisasinya struktural Polri selama satu tahun kedepan.
2)     Tercukupinya personil sesuai dengan wadah dalam struktur Polri pada setiap tingkatan.
b.    Jangka Sedang ( 2004-2006 ).
1)     Analisis dan evaluasi operasionalisasinya struktural Polri hingga tiga tahun kedepan.
2)     Berfungsinya wadah-wadah dalam struktur secara maksimal dan telah dapat menunjukkan kinerja organisasi maupun perorangan sebagai mana yang diharapkan dengan gambaran antara lain :
a)  Meningkatnya partisipasi masyarakat sebagai dampak dari Community Policing.
b)     Menurunnya pelanggaran HAM.
c.     Jangka Panjang ( 2006-2013 ).
1)   Analisis dan evaluasi operasionalnya struktur Polri hingga sepuluh tahun kedepan.
2)    Keberhasilan Community Policing semakin disadari sebagai bagian dari kehidupan masyarakat di dalam memelihara Kamtibmas.
3)     Semakin kokohnya supremasi hukum.
4)     Profesionalisme Polri yang ditandai dengan tiadanya laporan palanggaran HAM,  keterbukaan sesuai alam demokrasi.
5)  Terbentuknya sikap dan perilaku Polri sebagai pelindung,  pengayom dan pelayan dan dirasakan oleh masyarakat. 

V.      PENUTUP.
1.        Kesimpulan :
     Bahwa struktural Polri dalam paradigma baru sebagai Polisi Sipil harus sejalan dengan harapan da kepercayaan masyarakat dalam era reformasi.
2.        Rekomendasi.
   Konsep strategis pada masa mendatang dilihat dari aspek struktural,  tidak hampa dilihat dari operasionalnya struktural Polri namun yang lebih penting adalah terwujudnya harapan masyarakat dalam era reformasi ini yang pada gilirannya memperoleh "  kepercayaan masyarakat. "


Tidak ada komentar:

Posting Komentar