Jumat, 16 Juni 2017

PEMBERDAYAAN PERANGKAT PEMERINTAHAN DESA DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERORISME

PEMBERDAYAAN PERANGKAT PEMERINTAHAN DESA DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERORISME DI TINGKAT KOD GUNA  MENINGKATKAN DAYA TANGKAL DAN DAYA CEGAH MASYARAKAT DALAM RANGKA MEMELIHARA STABILITAS KAMTIBMAS


BAB I
PENDAHULUAN
  
  1. Latar belakang
Stabilitas Kamtibmas merupakan suatu keadaan dinamis yang terjaga dan terpelihara dengan baik, yang memungkinkan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman, tertib, dan teratur.  Stabilitas kamtibmas merupakan salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai dengan terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk -bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Namun seiring dengan perkembangan kejahatan, khususnya kejahatan terorisme akhir-akhir ini, baik secara langsung maupun tidak, telah mengakibatkan kondisi atau stabilitas kamtibmas menjadi terganggu dan ini merupakan kondisi yang kontra produktif bagi pelaksanaan pembangunan nasional yang sedang dilaksanakan maupun penanaman investasi, baik dalam maupun luar negeri. Pada perkembangannya, para pelaku teror mulai bergerak ke daerah desa, yang diyakini sebagai wilayah yang paling aman dan kondusif bagi pelaksanaan kegiatan teror yang dilaksanakan. Desa oleh para pelaku teror dijadikan sebagai daerah persiapan, penyimpanan bahan-bahan peledak untuk mendukung aksi teror, merekrut anggota baru, serta sebagai tempat pelarian para pelaku teror itu sendiri.
Lemahnya daya tangkal maupun daya cegah masyarakat, khususnya masyarakat desa dalam penanggulangan kejahatan terorisme, mengakibatkan desa mulai dijadikan tempat yang memungkinkan bagi para pelaku teror untuk bebas bergerak, memperluas jaringan dan mengembangkan aksi terornya.  Belajar dari pengalaman penyergapan pelaku teror yang paling dicari di dunia maupun  di Indonesia, yaitu Noordin M Top, oleh team Densus 88 di kelurahan Mojosongo kecamatan Mojosongo Kota Surakarta pada tanggal 17 September 2009 yang lalu, didapatkan fakta bahwa Noordin M Top bersama 3 (tiga) pelaku teror lainnya telah berada di kelurahan Mojosongo selama 3 bulan sebelum penyergapan dilakukan oleh team Densus 88 Mabes Polri. Hal ini merupakan visualisasi bagaimana mudahnya para pelaku teror masuk ke suatu daerah atau dalam hal ini desa yang dianggap aman, dalam waktu yang cukup panjang dan lama, bahkan di beberapa daerah di pedesaan, para pelaku teror tersebut sempat melakukan pernikahan dengan gadis setempat dan menjadi warga desa dimaksud.  Selain itu, desa juga dijadikan tempat pelarian para pelaku teror setelah melakukan aksi terornya. Biasanya mereka bersembunyi dengan menyewa atau membeli rumah. Bersosialisasi dengan masyarakat umum,  dan berjualan, dalam rangka menyamarkan kegiatan. Bahkan dalam bersosialisasi dengan masyarakat setempat, para pelaku teror juga melakukan perekrutan anggota baru. Di rumah itu mereka juga melakukan penimbunan senjata, bahan peledak, dan perakitan bom.
Lemahnya daya tangkal dan daya cegah masyarakat, tidak terlepas dari tanggung jawab perangkat pemerintahan desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa untuk melakukan pembenahan diri terkait penertiban dan pendataan administrasi kependudukan maupun dalam hal pembinaan kepada warganya, untuk menumbuhkan dan meningkatkan daya tangkal atau daya cegah masyarakat, guna mempersempit ruang gerak para pelaku teror.  Di kota Surakarta, baik Pemerintah kota maupun Kapoltabes Surakarta telah bersinergi untuk secara bersama-sama dan bekerjasama melakukan pembinaan serta sosialisasi kepada perangkat pemerintahan desa untuk meningkatkan daya cegah dan tangkal masyarakat terkait dengan aksi terorisme yang mulai bergerak ke desa-desa, sehingga diharapkan dapat mendukung penanggulangan kejahatan terorisme di Kota Surakarta. Namun dalam upaya pembinaan maupun sosialisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota dan Poltabes Surakarta terhadap perangkat pemerintahan desa masih belum secara optimal mencapai sasaran yang diharapkan. Hal ini terbukti dengan adanya kenyataan bahwa telah ditangkap kembali beberapa pelaku terorisme di Kota Surakarta oleh Team Densus 88 Mabes Polri, pasca penangkapan dan penyergapan buron teror paling dicari  Noordin M Top.  Oleh sebab itu, penulis tertarik untuk menulis naskah karya perorangan yang berjudul : “Pemberdayaan perangkat pemerintahan desa dalam penanggulangan kejahatan terorisme di tingkat KOD guna  meningkatkan daya tangkal dan daya cegah masyarakat dalam rangka memelihara stabilitas kamtibmas”.

2.   Pokok Permasalahan
Mengacu pada latar belakang di atas dapat ditarik suatu pokok permasalahan yaitu perangkat pemerintahan desa, yang meliputi Kepala Desa dan perangkatnya serta BPD belum diberdayakan secara maksimal dalam upaya penanggulangan kejahatan terorisme di tingkat KOD, sehingga daya tangkal dan daya cegah masyarakat belum meningkat, dan akhirnya berkontribusi negatif terhadap upaya pemeliharaan stabilitas kamtibmas.

3.   Pokok-pokok Persoalan
  1. Masih rendahnya peran perangkat pemerintahan desa dalam pendataan dan pengawasan kegiatan usaha warga masyarakatnya, khususnya rumah kost.
  2. Belum optimalnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh perangkat pemerintahan desa dalam penertiban administrasi kependudukan warganya.
  3. Belum optimalnya peran babinkamtibmas dalam melaksanakan tugas di daerah binaannya.

4.  Ruang Lingkup
Pembahasan pada naskah karya perorangan ini, dibatasi pada upaya pemberdayaan aparat pemerintahan desa  di wilayah hukum Poltabes Surakarta dalam penanggulangan kejahatan terorisme, guna mempersempit ruang gerak pelaku teror dalam rangka memelihara stabilitas kamtibmas yang kondusif.


BAB II
KAJIAN KEPUSTAKAAN
  
5.    Bahan Pelajaran (Hanjar) tentang “Perkembangan Kejahatan (7 Prioritas Kapolri)”.
Dalam Hanjar yang disampaikan oleh Kabareskrim Polri dan team kepada Pasis Sespim Dikreg ke-50, tentang Perkembangan Kejahatan (7 Prioritas Kapolri),  diantaranya adalah Kejahatan Transnasional. Sesuai dengan judul naskah karya perorangan yang ditulis, penulis akan lebih fokus membahas terkait kejahatan terorisme dan perkembangannya di Indonesia, serta penanggulangannya.

          6.  Teori Analisa SWOT.
Menurut Fredi Rangkuti (Analisis strategi, 1977), Analisis SWOT merupakan identifikasi berbagai faktor secara sistematis untuk memutuskan strategi organisasi, analisis ini didasarkan pada logika yang dapat memaksimalkan kekuatan (strengts) dan peluang (opportunities), namun secara bersamaan dapat meminimalkan kelemahan (weakness) dan ancaman (threaths).
Untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai pemakaian metode SWOT ini secara jelas dapat dilihat prosesnya, mulai dari analisis eksternal, internal sampai dengan penyusunan formulasi dan analisis strategi, pemilihan alternatif strategi dan pengambilan keputusan strategi yang sesuai untuk mencapai visi, misi dan tujuan organisasi secara optimal.

           7.   Pengertian-pengertian.
  1. Terorisme
Yang dimaksud dengan Kejahatan Terorisme pada Pasal 1 Butir 1 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU No.15 Tahun 2003) adalah Segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  No. 1 Tahun 2002. Adapun unsur-unsur perbuatan dimaksud diatur dalam Pasal 6,7,8,9,10 dan 11.   
Dalam Pasal 6 dan 7 UU No. 15 Tahun 2003 disebutkan yang dimaksud dengan kejahatan terorisme adalah tindakan penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan tujuan politik tertentu denganh sasaran warga sipil yang tidak bersalah.  Secara umum dalam hanjar “Perkembangan Kejahatan (7 Prioritas Kapolri), disebutkan bahwa pemahaman terorisme adalah serangan serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok orang.
   
      b.   Pemberdayaan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan pemberdayaan orang adalah memberdayakan orang dengan cara mendorong atau memberikan dorongan kepada mereka untuk menjadi lebih terlibat dalam keputusan dan aktivitas yang mempengaruhi pekerjaan mereka.
Pengertian lain dari pemberdayaan adalah menempatkan pekerja untuk bertanggung jawab atas apa yang mereka kerjakan. Sehingga para manager belajar untuk berhenti mengontrol, dan pekerja belajar bagaimana bertanggung jawab atas pekerjaanya dan bisa membuat keputusan yang tepat. Dengan demikian, maka pemberdayaan adalah suatu proses untuk menjadikan orang menjadi lebih berdaya atau lebih berkemampuan untuk menyelesaikan masalahnya sendiri, dengan cara memberikan kepercayaan dan kewenangan sehingga menumbuhkan rasa tanggung jawab.

      c.   Perangkat Pemerintahan Desa
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 72 tahun 2005 tentang desa, pada Pasal 1 angka (6) yang dimaksud dengan Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 1 angka (7) PP No. 72 Tahun 2005 tentang desa, yang dimaksud dengan Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
  
BAB III
KONDISI SAAT INI


8. Peran perangkat pemerintahan desa dalam pendataan dan pengawasan   kegiatan usaha warga masyarakatnya, khususnya rumah kost saat ini.
Peran perangkat pemerintahan desa dalam pendataan dan pengawasan kegiatan usaha warga masyarakatnya, khususnya rumah kost saat ini masih belum optimal.  Pendataan dan pengawasan kegiatan usaha rumah kost yang dilakukan oleh warga masyarakat, masih belum didatakan secara baik, sehingga fungsi pengawasan pun tidak dapat dilakukan secara efektif oleh perangkat pemerintahan desa. Pendataan dan pengawasan kegiatan usaha rumah kost ini penting dilakukan, karena dari beberapa kasus kejahatan terorisme di Kota Surakarta, para pelaku teror sering memanfaatkan rumah kost untuk tempat persembunyian maupun persiapan untuk melakukan aksi terorisme berikutnya, termasuk tempat penyimpanan bahan-bahan peledak dan senjata yang akan digunakan dalam melakukan aksi teror.
Bahkan yang lebih ironi lagi, demi keuntungan semata terkadang para pemilik usaha kost tidak memandang perlu untuk mendatakan identitas orang yang akan menyewa rumah kost, sehingga situasi seperti ini sering dijadikan peluang bagi para pelaku teror untuk mengamankan diri dari kejaran petugas maupun sebagai tempat persiapan aksi teror berikutnya.

9, Pengawasan yang dilakukan oleh perangkat pemerintahan desa dalam penertiban administrasi kependudukan warganya saat ini.
Pengawasan yang dilakukan oleh perangkat pemerintahan desa dalam penertiban administrasi kependudukan warganya saat ini masih belum optimal.  Hal ini dapat ditunjukkan oleh adanya fakta dalam beberapa penyergapan yang dilakukan oleh team Densus 88 Mabes Polri di Surakarta, dimana didapatkan beberapa KTP dari kantong pelaku teror yang dibuat di wilayah Solo, namun setelah lebih jauh ditelusuri para pelaku teror dimaksud bukan merupakan warga atau penduduk Kota Surakarta.
Belum optimalnya fungsi pengawasan secara melekat yang harus dilakukan secara berjenjang, mulai dari Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa, mengakibatkan masih ada celah yang sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum perangkat pemerintahan desa dengan hanya memikirkan keuntungan semata, tanpa memikirkan aspek security, sehingga seringkali bisa diterbitkan KTP bagi warga pendatang baru dengan modus mengikutsertakan warga pendatang tersebut kedalam isian Kartu Keluarga warga masyarakat atau penduduk asli yang sebelumnya telah terdaftar, dengan mengatasnamakan keluarga besar. Terkadang modus tersebut juga dilakukan oleh warga masyarakat sendiri yang merupakan jaringan kelompok pelaku teror, untuk mengelabui perangkat pemerintahan desa dalam penerbitan KTP. Perangkat pemerintahan desa tidak melakukan pengecekan langsung dilapangan terkait persyaratan data yang diajukan oleh warganya dalam penerbitan KTP, sehingga situasi seperti ini menjadi lahan yang subur bagi para pelaku teror untuk sering berganti ganti identitas dalam melakukan aksinya, untuk tidak mudah dikenali dan ditelusuri oleh petugas Polri.


10. Peran babinkamtibmas dalam melaksanakan tugas di daerah binaannya saat ini.
Peran babinkamtibmas dalam melaksanakan tugas di daerah binaannya saat ini masih belum optimal. Hal ini didasarkan fakta bahwa dalam penyergapan pelaku terorisme Noordin M. Top di Kelurahan Mojosongo Kecamatan Mojosongo Kota Surakarta pada tanggal 17 September 2009, yang dilakukan oleh team Densus 88 Mabes Polri bahwa Noordin M.Top sudah berada di rumah kontrakan tersebut selama kurang lebih 3 (tiga) bulan sebelum penyergapan, tanpa dapat diketahui keberadaannya oleh Babinkamtibmas yang mengampu kelurahan Mojosongo sebagai daerah binaannya.  
Dari hasil wawancara penulis dengan beberapa warga di kelurahan Mojosongo pada saat penggerebekan team Densus 88 Mabes Polri pada tanggal 17 September 2009, didaptkan fakta bahwa masyarakat tidak mengenal siapa petugas babinkamtibmas yang bertugas membina daerah tersebut. Warga masyarakat mengatakan bahwa petugas babinkamtibmas tidak pernah datang ke desa, namun hanya sampai di Kantor Kepala Desa saja.  Petugas Babinkamtibmas pun hanya melakukan komunikasi dan koordinasi kepada perangkat pemerintahan desa terkait pemeliharaan kamtibmas, hanya terbatas pada Kepala Desa dan BPD saja, terkait Ketua RT dan RW tidak pernah disentuh untuk dilakukan pembinaan, padahal di satu sisi Ketua RT dan Ketua RW merupakan ujung terdepan pelayanan warga masyarakat di lingkungan desa.

  
BAB IV
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI


11.   Faktor Internal
  1. Kekuatan

  2.  Adanya komitmen dari Pimpinan Polri untuk meletakkan kejahatan terorisme sebagai salah satu dari 7 (tujuh) kejahatan prioritas yang harus mendapat perhatian serius dalam penanggulangannya.
    Adanya komitmen dari Pimpinan tingkat KOD untuk menanggulangi kejahatan terorisme dengan cara meningkatkan daya tangkal dan daya cegah masyarakat di lingkungan pedesaan.
     b.    Kelemahan
          Masih adanya sebagian anggota Babin kamtimas yang kurang mempunyai integritas dalam pelaksanaan tugasnya membina masyarakat.  Tugas yang dilakukan hanya bersifat formalitas belaka untuk menggugurkan kewajiban saja.
      Kurangnya dukungan sarana dan prasarana bagi petugas Babinkamtibmas, khususnya sepeda motor dengan kwalifikasi daerah pegunungan dan perbukitan untuk bisa menyentuh sampai ke pelosok desa.

12.   Faktor Eksternal
  1. Peluang
         Adanya kebijakan Pemerintah dalam bentuk regulasi untuk mengatur tentang Pemerintahan Desa dalam rangka mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat.  Ini dapat dimanfaatkan untuk melakukan pemberdayaan perangkat pemerintahan desa dalam penanggulangan kejahatan terorisme.
   Adanya dukungan dari Pemerintah Kota untuk turut serta memberdayakan perangkat pemerintahan desa dalam meningkatkan daya tangkal dan cegah masyarakat dalam penanggulangan kejahatan terorisme di wilayahnya.
  b.    Kendala
Masih adanya oknum perangkat pemerintahan desa yang hanya berfikir profit tanpa memperdulikan aspek security penerbitan KTP.
Masih ada sikap apatisme masyarakat terhadap penanggulangan kejahatan terorisme. Masih berfikir skeptis bahwa tanggung jawab penanggulangan kejahatan terorisme hanya merupakan tugas Polri belaka.  

BAB V
KONDISI YANG DIHARAPKAN

14 Peran perangkat pemerintahan desa dalam pendataan dan pengawasan kegiatan usaha warga masyarakatnya, khususnya rumah kost yang diharapkan.
Peran perangkat pemerintahan desa dalam pendataan dan pengawasan kegiatan usaha warga masyarakatnya, khususnya rumah kost diharapkan sudah  optimal.  Pendataan dan pengawasan kegiatan usaha rumah kost yang dilakukan oleh perangkat pemerintahan desa, sudah dapat didatakan secara baik, sehingga fungsi pengawasan pun dapat dilakukan secara efektif oleh perangkat pemerintahan desa. Pendataan dan pengawasan kegiatan usaha rumah kost ini penting dilakukan, karena dari beberapa kasus kejahatan terorisme di Kota Surakarta, para pelaku teror sering memanfaatkan rumah kost untuk tempat persembunyian maupun persiapan untuk melakukan aksi terorisme berikutnya, termasuk tempat penyimpanan bahan-bahan peledak dan senjata yang akan digunakan dalam melakukan aksi teror.
Dari para pemilik rumah kost juga diharapkan mempunyai kesadaran yang tinggi untuk melaporkan penghuni rumah kost secara rutin jika ada pergantian penghuni untuk didatakan kepada perangkat pemerintahan desa dalam rangka mempermudah fungsi pengawasan, khususnya untuk mengeliminir ruang gerak para pelaku teror dan segera dapat dilaporkan dan diantisipasi oleh Petugas kepolsian, jika ada tanda-tanda kecurigaan.

15 Pengawasan yang dilakukan oleh perangkat pemerintahan desa dalam penertiban administrasi kependudukan warganya yang diharapkan.
Pengawasan yang dilakukan oleh perangkat pemerintahan desa dalam penertiban administrasi kependudukan warganya diharapkan sudah optimal.  Fungsi pengawasan secara melekat diharapkan sudah dilakukan secara berjenjang, mulai dari Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa, sehingga tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum perangkat pemerintahan desa yang hanya memikirkan keuntungan semata, tanpa memikirkan aspek security.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan yang efektif, khususnya dalam pengajuan KTP baru maupun refisi atau tambahan daftar isian di dalam Kartu Keluarga, diharapkan perangkat pemerintahan desa juga melakukan  pengecekan langsung ke lapangan untuk kebenaran dan validitas data di KTP, sehingga tidak ada celah bagi para pelaku teror untuk sering berganti ganti identitas dalam melakukan aksinya.

16.  Peran babinkamtibmas dalam melaksanakan tugas di daerah binaan yang diharapkan.
Peran babinkamtibmas dalam melaksanakan tugas di daerah binaannya diharapkan sudah optimal. Petugas Babinkamtibmas diharapkan benar benar menguasai daerah binaannya, yang meliputi karakter masyarakat, budaya, mata pencaharian, tingkat pendidikan yang kesemuanya itu dapat dijadikan bekal pembinaan yang dilakukan agar lebih efektif dalam mencapai sasaran.  
Petugas Babinkamtibmas juga diharapkan dapat melakukan pembinaan kamtibmas kepada perangkat pemerintahan desa dan masyarakat, secara menyeluruh sampai ke ujung desa, sehingga tidak ada ruang atau celah sedikitpun bagi pelaku terorisme untuk bebas bergerak di lingkungan desa.  Hal ini penting dilakukan oleh petugas Babinkamtibmas, dikarenakan dari bebrapa fakta penyergapan yang dilakukan oleh team Densus 88 Mabes Polri kepada pelaku teror, pada umumnya pelaku teror memilih tempat yang jauh dari jangkauan masyarakat, terpencil dan di daerah perbukitan, yang kesemuanya itu dapat dijumpai di ujung desa yang biasanya petugas Babinkamtibmas enggan untuk melakukan pembinaan kamtibmas di tempat-tempat dimaksud.

  
BAB VI
UPAYA PEMECAHAN MASALAH
  
Untuk memberdayakan perangkat pemerintahan desa dalam penanggulangan kejahatan terorisme di tingkat KOD guna meningkatkan daya tangkal dan daya cegah masyarakat dalam rangka memelihara stabilitas kamtibmas, diperlukan sinergitas antara Pemerintah Kota Surakarta dengan Kapoltabes Surakarta, dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

17 Mendorong peningkatan Peran perangkat pemerintahan desa dalam pendataan dan pengawasan kegiatan usaha warga masyarakatnya, khususnya rumah kost.
Peningkatan peran perangkat pemerintahan desa dalam pendataan dan pengawasan kegiatan usaha warga masyarakatnya, khususnya rumah kost dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Memberikan pemahaman baik kepada perangkat pemerintahan desa maupun kepada warga masyarakat, tentang pentingnya pendataan dan pengawasan kegiatan usaha rumah kost, dalam rangka efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan.  Adanya pemahaman yang sama antara perangkat pemerintahan desa dengan warga masyarakatnya, akan mendorong efektifitas peran yang dijalankan oleh perangkat pemerintahan desa, khususnya dalam menyikapi kejahatan terorisme di wilayahnya.
    Menjalin komunikasi yang efektif antara pemerintah desa dengan warga masyarakatnya. Peran perangkat pemerintahan desa dapat dijalankan secara optimal, apabila mendapat dukungan yang positif dari warga masyarakatnya. Untuk itu diperlukan membangun komunikasi yang efektif antara perangkat pemerintahan desa dengan warga masyarakatnya.
   Memberikan penguatan (empowerment) terkait tugas, fungsi dan peran Pemerintah Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, khususnya dalam menjaga wilayahnya dari kejahatan terorisme.
      Pemerintah Desa bersama dengan BPD dapat membuat regulasi atau peraturan desa yang khusus mengatur tentang ketentuan usaha rumah kost di wilayahnya, dalam rangka efektifitas pendataan dan pengawasan usaha rumah kost.

18 Optimalisasi fungsi pengawasan yang dilakukan oleh perangkat pemerintahan desa dalam penertiban administrasi kependudukan warganya.
Optimalisasi fungsi pengawasan yang dilakukan oleh perangkat pemerintahan desa dalam penertiban administrasi kependudukan warganya, dapat dilakukan dengan cara cara sebagai berikut :
Fungsi pengawasan secara melekat dilakukan secara berjenjang sebagai total sistem, mulai dari Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa, sehingga tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum perangkat pemerintahan desa yang hanya memikirkan keuntungan semata, tanpa memikirkan aspek security.
Pemberian pemahaman kepada perangkat pemerintahan desa tentang  ketentuan yang berlaku tentang pengawasan melekat, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/46/M.PAN/4/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.
Meningkatkan kemampuan aparat pemerintahan desa dari segi keterampilan, keahlian maupun kemampuan olah pikir yang meliputi pendidikan dan latihan manajemen pengawasan dengan mengembangkan metode-metode pengawasan melekat yang disesuaikan dengan perkembangan manajemen modern.

19  Mendorong peningkatan peran babinkamtibmas dalam melaksanakan tugas di daerah binaannya.
Peningkatan Peran babinkamtibmas dalam melaksanakan tugas di daerah binaannya untuk meningkatkan daya tangkal dan daya cegah masyarakat terhadap kejahatan terorisme di wilayahnya dapat dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Mengikutsertakan dalam pendidikan spesialisasi Polmas, agar mempunyai kompetensi di bidangnya dalam mendukung pelaksanaan tugas pembinaan kamtibmas dan membangun kemitraan dengan masyarakat.
  2. Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung dalam pelaksanaan tugasm khususnya kendaraan bermotor roda 2 (dua) jenis trail untuk daerah perbukitan atau pegunungan.
  3. Memberikan pemahaman kepada masyarakat dan perangkat pemerintahan desa bahwa penanggulangan kejahatan terorisme merupakan tanggung jawab bersama semua warga negara. Dengan adanya pemahaman yang sama terkait tugas dan tanggung jawab tersebut, diharapkan Babinkamtibmas akan lebih efektif menjalankan tugas, fungsi serta perannya dalam pembinaan kamtibmas untuk meningkatkan daya tangkal dan daya cegah masyarakat dalam penanggulangan kejahatan terorisme di wilayahnya.


BAB VII
P E N U T U P


20. Kesimpulan
Untuk memberdayakan perangkat pemerintahan desa dalam penanggulangan kejahatan terorisme di tingkat KOD guna meningkatkan daya tangkal dan daya cegah masyarakat dalam rangka memelihara stabilitas kamtibmas, diperlukan sinergitas antara Pemerintah Kota Surakarta dengan Kapoltabes Surakarta, dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
Mendorong peningkatan peran perangkat pemerintahan desa dalam pendataan dan pengawasan kegiatan usaha rumah kost di wilayahnya, melalui : pemberian pemahaman baik kepada perangkat pemerintahan desa maupun kepada warga masyarakat, tentang pentingnya pendataan dan pengawasan kegiatan usaha rumah kost, menjalin komunikasi yang efektif antara pemerintah desa dengan warga masyarakatnya, pemberian penguatan (empowerment) terkait tugas, fungsi dan peran Pemerintah Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, khususnya dalam menjaga wilayahnya dari kejahatan terorisme dan pembuatan regulasi atau peraturan desa yang khusus mengatur tentang ketentuan usaha rumah kost di wilayahnya.
Optimalisasi fungsi pengawasan yang dilakukan oleh perangkat pemerintahan desa dalam penertiban administrasi kependudukan warganya, melalui : pelaksanaan fungsi pengawasan secara melekat yang dilakukan secara berjenjang sebagai total system, pemberian pemahaman kepada perangkat pemerintahan desa tentang ketentuan yang berlaku tentang pengawasan melekat, peningkatan kemampuan aparat pemerintahan desa dari segi keterampilan, keahlian maupun kemampuan olah pikir yang meliputi pendidikan dan latihan manajemen pengawasan.
Mendorong peningkatan peran babinkamtibmas dalam melaksanakan tugas di daerah binaannya, melalui : pendidikan spesialisasi Polmas, penyiapan sarana dan prasarana pendukung dalam pelaksanaan tugas khususnya kendaraan bermotor roda 2 (dua) jenis trail untuk daerah perbukitan atau pegunungan serta pemberian pemahaman kepada masyarakat dan perangkat pemerintahan desa bahwa penanggulangan kejahatan terorisme merupakan tanggung jawab bersama semua warga negara.  

21  Rekomendasi
Melalui Kapoltabes Surakarta direkomendasikan kepada Pemerintah Kota dan DPRD Kota Surakarta untuk membuat regulasi atau Peraturan Daerah terkait usaha rumah kost, sebagai pijakan hukum sekaligus efektivitas dalam melakukan pendataan maupun pengawasan, sehingga diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku terorisme.



DAFTAR PUSTAKA



Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/46/M.PAN/4/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.
Hanjar : “Perkembangan Kejahatan (7 Prioritas Kapolri) dan Penanggulangannya” yang disampaikan oleh Kabareskrim Polri dan Team,  kepada Pasis Sespim Dikreg-50 pada tanggal 27 Juni 2010 di Sespim Polri.

Hanjar : “Perkembangan Kejahatan Terorisme dan Penanggulangannya” yang disampaikan oleh Kombes Pol Drs. Tito Karnavian, Kadensus 88 Mabes Polri,  kepada Pasis Sespim Dikreg-50 pada tanggal 28 Juni 2010 di Sespim Polri.

Freddy Rangkuti, Analisis SWOT tehnik membedah kasus bisnis, Reorientasi Konsep Perencanaan Strategis untuk menghadapi abad 21, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006
Aulia Iskandar Agung, “Perbedaan Kewenangan Pemerintahan Desa dan Kelurahan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 72 dan 73 tahun 2005”, 2009


OPTIMALISASI KERJASAMA PENCEGAHAN PREMANISME


OPTIMALISASI KERJASAMA PENCEGAHAN PREMANISME
GUNA MENGANTISIPASI DAMPAK PENINGKATAN PENGANGGURAN
DALAM RANGKA TERCIPTANYA HARKAMTIBMAS

BAB I
I. Latar Belakang
Kepolisian Negara RI merupakan bagian dari sistem pemerintahan yang berfungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebagai bagian dari administrasi pemerintahan, Polri, memiliki fungsi untuk memelihara keteraturan serta ketertiban dalam masyarakat, menegakkan hukum, dan mendeteksi serta mencegah terjadinya kejahatan. Dengan kata lain Polisi mempunyai fungsi sebagai pengayom masyarakat dari ancaman dan tindak kejahatan yang mengganggu rasa aman serta merugikan secara kejiwaan dan materiil, dengan cara memelihara keteraturan dan ketertiban social, menegakkan hukum, atau lebih tepatnya menegakkan keadilan dalam masyarakat berdasarkan hukum, mendeteksi serta mencegah terjadinya kejahatan (Suparlan, 1997). Dalam konteks ini tugas pokok Polri telah tertuang dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI pada pasal 13.
Perkembangan lingkungan strategis Indonesia dipengaruhi oleh berbagai factor antara lain kondisi geografis, demografi, sumber daya alam, ideologi, social politik dan hokum, social budaya, social ekonomi dan keamanan. Factor social ekonomi menjadi salah satu sisi yang sangat penting dalam lingkungan strategis terutama terkait dengan daya beli masyarakat serta keamanan dan ketertiban. Pertumbuhan ekonomi tahun 2010 diperkirakan akan mengalami perlambatan disbanding tahun 2009. Hal ini disebabkan dampak dari krisis ekonomi global. Daya beli masyarakat menurun dan angka pengangguran meningkat sehingga berimplikasi pada gangguan keamanan.

Salah satu dampak dari meningkatnya pengangguran adalah munculnya upaya-upaya dari masyarakat mengambil jalan pintas untuk memperoleh keuntungan melalui aksi-aksi premanisme. Pemerintah Indonesia melalui Kepolisian RI menyatakan perang terhadap berbagai bentuk aksi premanisme yang dianggap sering mengganggu ketentraman dan menimbulkan segala bentuk ketidaknyamanan bagi masyarakat. Fenomena premanisme di Indonesia mulai berkembang pada saat ekonomi semakin sulit dan semakin naiknya angka pengangguran. Perbuatan tersebut antara lain adalah dengan melakukan parkir liar, pemerasan, melakukan pungutan liar, penagih hutang dan bahkan sampai melakukan pencurian dan perampokan.
Fenomena premanisme juga terjadi di wilayah kota Bengkulu dengan berbagai macam bentuknya. Beberapa aksi premansime bahkan dilakukan secara terorganisir atau mengatasnamakan organisasi pekerja atau serikat pekerja. Beberapa aksi premanisme yang ter-identifikasi di kota Bengkulu adalah parkir liar dan pemerasan di kawasan wisata, pungutan liar uang keamanan di pasar, pemaksaan kehendak dalam pengangkutan barang serta beberapa aksi premanisme terhadap angkutan batu bara.
Dengan melihat kondisi ini sangat perlu Polres Bengkulu sebagai leading sector dalam pembinaan keamanan dan pemerintah kota Bengkulu secara bersama-sama melakukan upaya pencegahan sehingga akan menimbulkan rasa aman bagi masyarakat.  Kondisi ini sangat penting mengingat kota y merupakan ibu kota provinsi y yang menjadi pusat perekonomian dan pusat pemerintahan. Pencegahan terhadap aksi premanisme tersebut sangat diharapkan oleh masyarakat dari berbagai elemen.
a permasalahan
Dalam NKP ini permasalahan yang diangkat adalah belum optimalnya kerjasama pencegahan premanisme guna mengantisipasi dampak pengangguran dalam rangka terciptanya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

b. Pokok-pokok persoalan
1) Bagaimana bentuk-bentuk premanisme di wilayah kota x ?
2) Bagaimana peran Polres X dalam kerjasama dengan instansi terkait untuk mencegah terjadinya premanisme?
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup dalam penulisan naskah karya perorangan ini adalah kerjasama pencegahan premanisme di wilayah hukum Polres X.


BAB II
KAJIAN KEPUSTAKAAN

1. Konsep Pencegahan Kejahatan
Kaiser, seorang kriminolog (1990), membagi pencegahan kejahatan kedalam tiga bagian yang tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya, yakni primary prevention,secondary prevention, dan tertiary prevention. Strategi pertama, menyangkut pendekatan cause of crime, yakni kejahatan harus dicegah melalui kemunculan kausa-kausa, seperti kemiskinan, ketidakadilan, penegakkan hukum yang buruk, dan sebagainya. Sedangkan metode kedua berhubungan langsung dengan criminal justice policy. Adapun yang ketiga berkaitan dengan operasi nyata untuk menekan terjadinya kejahatan. (Nitibaskara, 2006:224)

2 Analisa SWOT
Analisa SWOT merupakan identifikasi berbagai factor secara sistematis untuk memutuskan strategi organisasi, analisis ini didasarkan pada logika yang dapat memaksimalkan kekuatan (strength) dan peluang (opportunities), namun secara bersamaan dapat meminimalkan kelemahan (weakness) dan ancaman (threats). Proses pengambilan keputusan strategi selalu berkaitan dengan pengembangan misi, tujuan, strategi dan kebijakan organisasi dengan menganalisis factor-faktor strategis organisasi, dalam hal ini Polri dalam kondisi pada saat ini.

3 Optimalisasi
Istilah optimalisasi berasal dari kata “optimal” yang artinya adalah terbaik atau tertinggi, sehingga optimalisasi berarti membentuk sesuatu menjadi lebih baik atau lebih tinggi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2003) yang dimaksud dengan optimalisasi adalah suatu cara untuk mencapai sesuatu sehingga menghasilkan yang terbaik.

4 Kerjasama

Kerja sama pada intinya menunjukkan adanya kesepakatan antara dua orang atau lebih yang saling menguntungkan, sebagaimana dua pengertian kerja sama di bawah ini:
Moh. Jafar Hafsah menyebut kerja sama ini dengan istilah “kemitraan”, yang artinya adalah “suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prisip saling membutuhkan dan saling membesarkan.”
H. Kusnadi mengartikan kerja sama sebagai “dua orang atau lebih untuk melakukan aktivitas bersama yang dilakukan secara terpadu yang diarahkan kepada suatu target atau tujuan tertentu.”
Dari pengertian kerjasama di atas, maka ada beberapa aspek yang terkandung dalam kerja sama, yaitu: Dua orang atau lebih, artinya kerja sama akan ada kalau ada minimal dua orang/pihak yang melakukan kesepakatan. Aktivitas, menunjukkan bahwa kerja sama tersebut terjadi karena adanya aktivitas yang dikehendaki bersama, sebagai alat untuk mencapai tujuan dan ini membutuhkan strategi (bisnis/usaha). Tujuan/target, merupakan aspek yang menjadi sasaran dari kerjasama usaha tersebut, biasanya adalah keuntungan baik secara financial maupun nonfinansial yang dirasakan atau diterima oleh kedua pihak. Jangka waktu tertentu, menunjukkan bahwa kerja sama tersebut dibatasi oleh waktu, artinya ada kesepakan kedua pihak kapan kerjasama itu berakhir. Dalam hal ini, tentu saja setelah tujuan atau target yang dikehendaki telah tercapai.

5. Premanisme
Premanisme (berasal dari bahasa Belanda vrijman = orang bebas, merdeka; isme = aliran) adalah sebuah sebotan pejorative yang sering digunakan untuk merujuk kepada kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilan terutama dari pemerasan kelompok masyarakat lain. Sedangkan dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah sebutan kepada orang jahat (penodong, pencopet, rampok dsb)

BAB III
KONDISI SAAT INI

Permasalahan premanisme di wilayah kota Y berlangsung dengan berbagai bentuk dan cara dari masing-masing pelaku. Aksi-aksi premanisme yang ada berdasarkan motivasi untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok. Selain itu kebanyakan dilakukan oleh para pengangguran, dimana angka pengangguran di Kota Y mencapai sekitar 6% (data BPS tahun 2009). Pertambahan jumlah pengangguran mencapai 10% pada bulan Juli 2010. Berikut ini adalah gambaran beberapa aksi premanisme pada tahun 2009 di wilayah Polres Bengkulu :
Waktu
Kejadian
Keterangan
Agustus 2009

Beberapa orang yang mengaku SPSI melakukan pemaksaan untuk menurunkan barang dari truk di kawasan dagang Pasar Minggu dengan permintaan pembayaran yang sangat tinggi
Ditangani dengan cara pengamanan terbuka
Semester II 2009
Terjadi 56 kasus pidana di kawasan wisata Pantai Panjang (pencurian, jambret, curanmor, penganiayaan, pembunuhan dan pemerasan)
Data Sat Reskrim
November 2009
Dilaksanakan operasi sikat dengan sasaran premanisme/street crime, hasilnya :
49 orang yang diduga preman.
5 orang  Tersangka jambret.
26 orang yang tidak mempunyai identitas diri dan diduga preman.
69 orang tukang parkir liar.
11 orang tersangka pengrusakan dan barang bukti sisa arang dan 1 buah terpal.
14 orang yang melakukan balap liar.
6 orang membawa sajam dan 6 bilah pisau.
1 Orang Tersangka penyalahgunaan Senpi Rakitan Dengan 3 Butir Peluru.
6
Dilaksanakan secara insidentil.
Dari data tersebut diatas, penulis melihat bahwa telah terjadi berbagai aksi premanisme/kejahatan jalanan yang mengakibatkan keresahan masyarakat. Dengan gambaran data tersebut diatas dapat diuraikan beberapa indicator yang diperlukan untuk mengoptimalkan kerjasama pencegahan premansime tersebut sehingga akan mewujudkan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Adapun indicator-indicator tersebut adalah sebagai berikut :

1. Bentuk-bentuk Aksi Premanisme di wilayah Kota y
Kejahatan jalanan/street crime maupun aksi premanisme pada kawasan wisata masih sering terjadi. Kejadian ini menggunakan modus dengan melakukan pemerasan terhadap orang-orang yang sedang menikmati kawasan wisata yang diiringi penggunaan senjata tajam untuk mengancam korban. Selain itu pemeraan yang dilakukan juga dengan modus menjadi tukang parkir (illegal). Tukang parkir illegal ini meminta sejumlah uang untuk membayar parkir kendaraan bermotor dalam jumlah yang diluar kewajaran. Apabila tidak mau maka secara bersama-sama tukang parkir ini akan memaksa para korban dengan berbagai cara. Aksi premanisme di wilayah pasar juga terjadi. Modus yang digunakan kelompok preman di pasar ini adalah dengan cara memungut uang keamanan kepada para pedagang kaki lima baik yang berada dalam lingkungan dalam pasar maupun lingkungan luar pasar. Pedagang yang berada di luar lingkungan pasar (sekeliling pasar dan di badan jalan) lebih rentan menjadi korban aksi premanisme ini. Mereka dianggap berjualan di wilayah yang menjadi kekuasaan para preman. Kondisi ini terjadi karena kapasitas pasar yang sudah tidak memungkinkan untuk menampung para pedagang serta infrastruktur yang buruk untuk menunjang aktifitas perdagangan. Apabila para pedagang ini tidak mau membayar uang keamanan maka barang-barang mereka bisaanya akan hilang atau bahkan mereka mendapatkan tindakan/ancaman yang membahayakan jiwa mereka.
Aksi premanisme pada kawasan perdagangan (Jl. Suprapto dan Pasar Minggu) juga maih sering terjadi. Pola premanisme di kawasan ini secara kasat mata terkesan lebih terorganisir yaitu melalui media Serikat Pekerja. Para pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja ini memaksa para pemilik barang untuk menurunkan barang-barang dagangan dengan menggunakan tenaga mereka, akan tetapi dengan biaya yang sangat tinggi sehingga sangat memberatkan para pemilik barang.
Aksi premanisme terhadap kendaraan angkutan batu bara juga terjadi yaitu dengan modus operandi melakukan pencegatan terhadap angkutan batu bara karena mereka dianggap sebagai penyebab terjadinya kerusakan jalan yang dilewati. Aksi ini dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat yang terkadang digerakkan oleh kelompok tertentu. Dengan aksi tersebut mereka meminta kompensasi kepada para pengusaha batu bara maupun pengusaha angkutan baik berupa uang dengan alasan perbaikan jalan.

2. Peran Polres dalam kerjasama mencegah premanisme di Kota y
Peranan fugsi intelejen dalam mendeteksi berbagai bentuk aksi premanisme pada dasarnya sudah berjalan namun belim optimal. Berbagai informasi yang didapat dari anggota intelejen di lapangan kebanyakan adalah informasiyang menggambarkan bahwa kejadian tersebut telah berjalan, belum menggambarkan prediksi atau perkiraan keadaan yang akan terjadi. Lemahnya jaringan intelejen pada lokasi-lokasi rawan aksi premanisme juga menjadikan kurang akuratnya informasi yang bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil langkah yang preemtif dan preventif.
Peranan fungsi Samapta sebagai satuan terdepan dalam pencegahan kejahatan belum optimal karena terbatasnya kemampuan mobilitas dan komunikasi public untuk memantau keadaan yang mendukung terjadinya aksi premanisme. Kehadiran patrol samapta baru sebatas mendatangi lokasi kejadian namun belum melakukan komunikasi yang efektif dengan masyarakat dan komunitas di kawasan rawan aksi premanisme tersebut.
Peran pos polisi di kawasan pasar, perdagangan dan kawasan wisata belum optimal karena keterbatasan personil yang bertugas di pos tersebut yaitu hanya 1 orang dalam satu kali shift jaga. Selain itu personil yang berada di pospol tersebut kurang bisa memerankan dirinya sebagai pengemban Polmas yang dapat menjadi personil Polri yang piawai untuk memecahkan permasalahan bersama-sama masyarakat dan komunitas dalam kawasan perdagangan/wisata.
Kerjasama antara Polres x dan pemerintah daerah serta komponen terkait lainnya belum dilaksanakan secara optimal. Kerjasama dalam penyusunan regulasi terkait dengan upaya pencegahan premanisme belum melibatkan Polres sebagai salah satu pihak yang bisa dijadikan sebagai sumber masukan dan saran dari aspek keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemerintah kota y cenderung berjalan sendiri dalam pembuatan regulasi ataupun peraturan daerah yang mengatur tentang kawasan-kawasan yang dilihat dari aspek keamanan memiliki kerawanan cukup tinggi dari premanisme.
Masyarakat belum memiliki daya tangkal yang cukup kuat untuk mencegah terjadinya aksi premanisme, bahkan memiliki kecenderungan memaklumi. Kondisi ini diakibatkan adanya rasa keresahan dan ketakutan masyarakat yang apabila memberikan perlawanan terhadap para preman akan menambah kerugian dan ketakutan akibat tindakan balasan para pelaku premanisme.


BAB IV
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
1. Internal
a. Kekuatan
Komitmen Pimpinan sangat kuat untuk mendukung terciptanya situasi kamtibmasyang mencerminkan keteraturan social serta menjadikan Bengkulu sebagai daerah yang aman untuk siapapun.
Personil Polres x bisa diandalkan untuk menangani berbagai bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
b. Kelemahan
Intensitas kegiatan masyarakat maupun pemerintahan di kota Bengkulu cukup padat sehingga kadang-kadang penanganan masalah premanisme menjadi terabaikan/di nomor duakan
Adanya kekhawatiran personil Polri akan melakukan pelanggaran Hak Azasi Manusia dalam penindakan terhadap aksi-aksi premanisme.

2. Eksternal
a. Peluang
Pemerintah kota Bengkulu mendukung penindakan aksi premanisme yang dirasakan cukup meresahkan masyarakat.
Pemerintah Kota Bengkulu memiliki rencana untuk melakukan pembenahan infrastruktur di berbagai kawasan rawan aksi premanisme.
b. Kendala
Beberapa kelompok masyarakat di wilayah kota Bengkulu masih  mudah terprovokasi oleh orang-orang tertentu maupun oleh issue-issue yang tidak jelas sumber dan kebenarannya, sehingga masyarakat terkadang melakukan tindakan di luar hukum secara kolektif.
Masyarakat kurang memiliki keberanian untuk melawan ataupun melaporkan adanya aksi premanisme karena takut akan mengalami kerugian dari tindakan balasan para pelaku premanisme.



BAB V
KONDISI YANG DIHARAPKAN

1. Terhadap bentuk-bentuk Premanisme di wilayah Kota y
Diharapkan tidak terjadi lagi kejahatan jalanan maupun aksi premanisme pada kawasan wisata. Kawasan wisata yang ada diharapkan dapat dijadikan sebagai tempat yang representative dan memiliki rasa aman terhadap semua orang yang ada di kawasan wisata baik orang yang berwisata maupun orang yang berwira usaha di kawasan tersebut. Selain itu diharapkan juga kawasan wisata memiliki fasilitas ataupun infrastruktur yang mendukung pencegahan kejahatan.
Aksi premanisme di wilayah pasar diharapkan tidak terjadi lagi. Para pedagang maupun pembeli di kawasan pasar dapat melakukan aktifitasnya tanpa diliputi rasa was-was terhadap berbagai kasih premanisme. Selain itu diharapkan pula para pedagang dapat berdagang di lokasi yang layak sehingga tidak harus menggunakan badan jalan maupun lokasi perkir untuk berdagang. Pungutan yang dibebankan kepada para pedagang diharapkan memang betul-betul pungutan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah dan pemungutannya dilakukan oleh yang diberi kewenangan untuk itu.
Aksi premanisme pada kawasan perdagangan (Jl. Suprapto dan Pasar Minggu) diharapkan tidak terjadi lagi. Para pengusaha ataupun pedagang dapat diberikan kebebasan untuk memilih tenaga pengangkut barang miliknya sendiri. Kalaupun dilakukan oleh Serikat Pekerja maka ada standardisasi harga sehingga tidak memberatkan para pemilik barang.
Aksi premanisme terhadap kendaraan angkutan batu bara diharapkan tidak terjadi lagi. Kendaraan pengangkut batu bara dapat melakukan aktifitasnya tanpa mendapat gangguan yang bisa menghambat distribusi batu bara. Selain itu diharapkan adanya jalur khusus angkutan batubara sehingga tidak harus bergabung dengan pengguna lalu lintas yang lain dan juga menjadikan tidak merasa terganggunya masyarakat. Kompensasi yang akan dikeluarkan oleh pengusaha batu bara pun memiliki kepastian hukum dan diberikan kepada lembaga yang berhak melakukan pengelolaan.


2. Peran Polres dalam mencegah aksi premanisme
Peranan fugsi intelejen dalam mendeteksi berbagai bentuk aksi premanisme dapat berjalan optimal. Berbagai informasi yang didapat dari anggota intelejen di lapangan diharapkan merupakan informasi yang sifatnya deteksi dini dan prediksi kejadian. Selain itu diharapkan adanya jaringan intelejen yang kuat pada lokasi-lokasi rawan aksi premanisme yang akan berdampak pada akurasi informasi yang bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil langkah yang preemtif dan preventif.
Peranan fungsi Samapta sebagai satuan terdepan dalam pencegahan kejahatan diharapkan optimal dengan kemampuan mobilitas dan komunikasi public untuk memantau keadaan yang mendukung terjadinya aksi premanisme. Kehadiran patrol Samapta mampu melakukan komunikasi yang efektif dengan masyarakat dan komunitas di kawasan rawan aksi premanisme tersebut. Selain itu kehadiran patroli Samapta diharapkan benar-benar berfungsi sebagai pencegah terjadinya potensi kejahatan.
Peran pos polisi di kawasan pasar, perdagangan dan kawasan wisata diharapkan menjadi optimal. Personil yang bertugas di Pos Polisi diharapkan minimal 10 orang tiap Pos sehingga dalam sekali jaga ada 3 orang. Selain itu personil yang berada di pospol tersebut bisa memerankan dirinya sebagai pengemban Polmas yang dapat menjadi personil Polri yang piawai untuk memecahkan permasalahan bersama-sama masyarakat dan komunitas dalam kawasan perdagangan/wisata.
Kerjasama antara Polres X dan pemerintah daerah serta komponen terkait lainnya dalam upaya melakukan pencegahan permanisme dapat dilaksanakan secara optimal. Kerjasama dalam penyusunan regulasi terkait dengan upaya pencegahan premanisme diharapkan melibatkan Polres sebagai salah satu pihak yang bisa dijadikan sebagai sumber masukan dan saran dari aspek keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemerintah kota Bengkulu secara intensif melaksanakan koordinasi dan kerjasama dalam pembuatan regulasi ataupun peraturan daerah yang mengatur tentang kawasan-kawasan yang dilihat dari aspek keamanan memiliki kerawanan cukup tinggi dari premanisme.
Masyarakat memiliki daya tangkal yang cukup kuat untuk mencegah terjadinya aksi premanisme. Selain itu diharapkan pada kawasan-kawasan tersebut memiliki suatu forum yang dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan suatu kawasan yang bebas dari premanisme. Dengan adanya kawasan bebas premanisme ataupun bebas kejahatan maka masyarakat tidak lagi memiliki rasa takut ataupun keresahan sebagai dampak dari perilaku para pelaku kejahatan.


BAB VI
UPAYA PEMECAHAN MASALAH

1. Pencegahan terhadap berbagai bentuk  aksi premanisme
a. Primary Prevention
Pencegahan kejahatan pada tingkat ini lebih ditekankan kepada perbaikan infrastruktur yang bisa menimbulkan potensi terjadinya aksi premanisme. Untuk Kapolres melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah kota Bengkulu dan memberikan saran untuk melakukan pembenahan infrastruktur.
Infrastruktur yang ada di kawasan rawan aksi premanisme (pasar, lokasi wisata, kawasan perdagangan dan jalur truk batubara) harus dilakukan pembenahan sehingga dapat mengurangi potensi kejahatan dan pelanggaran. Penerangan di kawasan wisata menjadi kebutuhan yang sangat penting guna mencegah kesempatan untuk melakukan kejahatan. Dengan adanya penerangan yang cukup maka aktifitas masyarakat yang ada di lokasi tersebut dapat dipantau oleh para petugas pengamanan maupun masyarakat yang lain.
Pemerintah kota y harus membenahi lokasi para pedagang sehingga para pedagang tertata rapi dan tidak muncul lapak-lapak liar yang berpotensi menjadi sumber aksi premanisme dengan modus membayar sewa lokasi berdagang. Lokasi pedagang yang terpusat dan tertata juga akan memberikan kepastian hukum kepada para pedagang, sehingga penggusuran warung-warung liar tidak perlu dilakukan. Selain itu dengan adanya lokasi yang telah ditetapkan akan lebih mudah untuk dilakukan pengontrolan terhadap penarikan retribusi kepada para pedagang oleh petugas yang resmi.
Pemerintah kota Bengkulu menyiapkan lokasi parkir yang terkoordinasi dengan baik akan memperkecil resiko terjadinya aksi premanisme berupa pemerasan dengan modus mambayar uang parkir serta pencurian kendaraan bermotor dapat dikurangi. Hal ini berlaku untuk kawasan wisata. Sedangkan untuk kawasan pasar lokasi parkir akan memberikan manfaat yaitu tidak tercampurnya antara para pedagang dengan kendaraan bermotor yang diparkir. Dengan adanya pemisahan yang jelas maka para tukang parkir atau pelaku premanisme tidak menjadikan alasan dilakukan penyewaan lahan untuk para pedagang.
Untuk mengatasi terjadinya aksi premanisme terhadap angkutan batu bara pemerintah kota Bengkulu agar mengaktifkan kembali jalur khusus angkutan batu bara sehingga tidak melewati kawasan penduduk yang sering melakukan aksi premanisme.

b. Secondary Prevention
Pencegahan kejahatan pada tingkat ini adalah dengan mengeluarkan regulasi atau aturan yang bersifat mengikat para pihak. Regulasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun kepada petugas keamanan dalam mengambil tindakan hukum. Regulasi yang perlu dibuat adalah :
Peraturan daerah tentang pengelolaan daerah wisata, hal ini ditujukan agar tidak terhadi tumpang tindih kewenangan. Pada kawasan ini yang perlu diatur adalah kewenangan pengelolaan perparkiran mulai dari lokasi yang ditentukan untuk area parkir, besarnya tarif parkir kendaraan, petugas yang berhak untuk menarik biaya parkir hingga lembaga yang berhak untuk melakukan pengelolaan parkir.
Peraturan daerah yang mengatur lokasi perdagangan di kawasan pasar, hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pedagang tentang lokasi yang boleh digunakan untuk berdagang serta lokasi yang dilarang untuk berdagang. Selain itu juga mengatur retribusi kepada para pedagang yang meliputi besarnya biaya retribusi, petugas penarik retribusi, serta lembaga yang berhak mengelola retribusi tersebut. Selain itu juga mengatur lokasi penurunan barang untuk memudahkan pemantauan aktifitasnya.
Pemerintah kota Y harus mengeluarkan aturan tentang Serikat Pekerja yang akan melaksanakan pengangkutan/penurunan barang di kawasan perdagangan. Aturan tersebut memuat ketentuan Serikat Pekerja  yang resmi, besaran tarif penurunan barang serta waktu-waktu penurunan barang.
Pemerintah kota y mengeluarkan aturan tentang jalur angkutan batubara sehingga para sopir angkutan batu bara tidak melewati jalur-jalur yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan pengangkut batu bara.

c. Tertiary Prevention
Pencegahan kejahatan pada tingkat ini merupakan kegiatan nyata yang harus dilakukan oleh pihak yang berwenang. Pada tingkatan ini Polres Bengkulu harus mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
Meningkatkan kehadiran polisi berseragam pada lokasi-lokasi rawan terjadinya aksi premanisme. Hal ini bertujuan untuk membatasi kesempatan para pelaku melakukan aksinya.
Bersama-sama dengan pemerintah kota Bengkulu memberdayakan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melaksanakan pengamanan di kawasan rawan aksi premanisme terutama di lokasi pasar dan kawasan perdagangan. Selain itu juga secara bersama-sama untuk melakukan penertiban para pedagang sehingga melaksanakan aktifitas perdaganga di lokasi yang telah ditentukan.
Mendorong masyarakat untuk membentuk Forum Komunikasi Polisi dan Masyarakat yang berbasis komunitas untuk secara bersama-sama memecahkan berbagai permasalahan yang timbul. Dengan adanya FKPM yang berdasarkan aspirasi masyarakat, maka permasalahan-permasalahan social yang ada di kawasan tersebut dapat diselesaikan dengan baik karena mengakomodir keinginan warga.
Mengaktifkan pengamanan swakarsa di lokasi rawan kejahatan premanisme.
Memberikan himbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati sehingga tidak menjadi korban aksi premanisme baik melalui himbauan secara langsung maupun dengan memasang spanduk/informasi yang bersifat mengingatkan.



d. Peningkatan peranan Polres dalam mencegah aksi premanisme
Meningkatkan kemampuan Kasat Intelkam dan anggota Sat Intelkam untuk dapat memetakan potensi kerawanan aksi premanisme serta kemampuan identifikasi kelompok-kelompok yang sering menjalankan aksi premanisme. Selain itu adalah dengan peningkatan jaringan intelejen di lokasi-lokasi rawan premanisme. Kemampuan untuk melakukan penggalangan terhadap tokoh-tokoh yang memiliki pengaruh untuk meredam aksi premanisme juga perlu ditingkatkan sehingga apabila terjadi permasalahan dapat segera dilakukan penanggulangan secara bersama-sama dengan Polri.
Meningkatkan kemampuan anggota patroli Samapta dan Polsek agar dapat melakukan komunikasi publik secara dua arah yang baik, sehingga mampu menyerap informasi dan membantu penyelesaian masalah sedini mungkin. Hal ini dilakukan dengan melaksanakan pelatihan komunikasi publik serta penyampain situasi dan kondisi yang dihadapi pada saat melaksanakan tugas di wilayah patroli masing-masing.
Melakukan penambahan personil Pos Polisi yang ada pada kawasan perdagangan dan pasar dengan jumlah personil pada tiap-tiap pos 10 orang, sehingga dalam pelaksanaan satu kali regu jaga berjumlah 3 orang. Untuk di kawasan wisata dibentuk unit pengamanan kawasan wisata, apabila memungkinkan sedapat mungkin dibentuk Satuan Pengamanan Pariwisata (Polisi Pariwisata)
Polres X dan pemerintah kota Bengkulu harus melaksanakan koordinasi dan kerjasama yang intensif dalam menyusun regulasi terutama yang menyangkut kawasan dengan kerawanan kejahatan cukup tinggi. Dengan adanya kerjasama yang baik maka regulasi-regulasi yang dikeluarkan akan memberi kontribusi yang positif dalam mencegah premanisme maupun kejahatan-kejahatan lainnya.
Polres X harus secara aktif untuk mendorong pemerintah kota Bengkulu agar membuat program kegiatan yang bertujuan meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap berbagai bentuk premanisme maupun kejahatan lainnya. Penanganan aksi premanisme yang telah dilaksanakan dengan berbagai langkah tersebut diatas harus tetap diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas dan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku.



BAB VII
PENUTUP

1. Kesimpulan
a. Berbagai aksi premanisme yang terjadi di wilayah kota Bengkulu masih sering terjadi terutama di kawasan wisata, pasar, kawasan perdagangan serta jalur angkutan batubara. Hal ini menimbulkan keresahan masyarakat serta berdampak tidak terpeliharanya situasi kamtibmas yang kondusif. Kondisi ini harus disikapi dengan upaya untuk melakukan pencegahan terjadinya kejahatan dan pelanggaran melalui upaya pencegahan kejahatan dengan konsep primary prevention (pembenahan infrastruktur), secondary prevention (pembuatan regulasi/aturan) serta tertiary prevention (meningkatkan kehadiran polisi berseragam dan meningkatkan peran masyarakat dalam mengamankan suatu kawasan).
b. Peran Polres Bengkulu dalam menangani aksi premanisme dirasakan belum optimal sehingga harus dilakukan upaya-upaya yang bisa meningkatkan kualitas penanganan aksi premanisme. Upaya yang harus dilaksanakan adalah meningkatkan kemampuan intelejen untuk memberikan informasi serta penguatan jaringan intelejen, peningkatan kemampuan komunikasi personil patroli Samapta untuk menyerap informasi serta menyelesaikan masalah, menambah jumlah personil di Pos Polisi dan membentuk unit/satuan Polisi Pengamanan Pariwisata. Selain itu adalah dengan melakukan koordinasi serta kerjasama yang intensif (memberikan saran dan masukan) dalam melakukan penyusunan regulasi-regulasi yang terkait dengan kawasan rawan kejahatan, sehingga regulasi tersebut mendukung upaya pencegahan premanisme.

2. Rekomendasi
Dalam rangka melakukan upaya pencegahan hingga penindakan terhadap berbagai aksi premanisme yang cukup meresahkan masyarakat maka Polri perlu mengeluarkan Peraturan Kapolri tentang Premanisme. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam setiap tindakan anggota Polri dalam menangani premanisme serta untuk menghindari kesalahan prosedur dalam penanganannya.


DAFTAR PUSTAKA


Bahan Perkuliahan, MP. Perkembangan perekonomian dan Potensi Gangguan Kamtibmas di Indonesia, DR. Aviliani, SE, M.Si

Bahan Perkuliahan, MP. Manajemen Pembinaan Keamanan, Kababinkam Polri.  

Darmawan, Muhammad Kemal. 1994. Strategi Pencegahan Kejahatan. Bandung : PT. Citra Aditya.

Freddy Rangkuti. 2006. Analisis SWOT Teknik Membedah Kasus Bisnis (Reorientasi Konsep Perencanaan Strategis untuk menghadapi Abad 21). Jakarta : Gramedia.

Nitibaskara, Ronny Rahman. 2006. Tegakkan Hukum Gunakan Hukum. Jakarta : Penerbit Buku Kompas.
Suparlan, Parsudi.  2004. Polisi Masa Depan dalam Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia. Jakarta : Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.

Laporan Kesatuan Polres Bengkulu dalam rangka pelaksanaan Wasrik Itwasum Polri Tahap II tahun 2009.

Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.