Tampilkan postingan dengan label uang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label uang. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 Agustus 2015

IMPLEMENTASI PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN UANG JAMINAN



BAB IV
IMPLEMENTASI PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN UANG JAMINAN

1.       Pelaksanaan Penangguhan Penahanan Dengan Uang Jaminan.
Ketentuan hukum yang mengatur tentang kewenangan penyidik Polri untuk mampu menilai secara obyektif terhadap penangguhan penahanan yang diberikan kepada tersangka atau terdakwa, sepanjang tidak disimpangi dengan muatan kepentingan diri sendiri dan masih dalam batasan normatif yang berlaku, dapat dibenarkan.
Tindakan-tindakan yang diambil tersebut oleh penyidik tentunya berdasarkan koridor dan batasan wajar atas kebijakan-kebijakan yang dilakukan atasan penyidik terhadap kasus-kasus pidana yang bersifat spesifik yang termasuk dalam rumusan-rumusan yang dapat dilakukan penangguhan penahanan dengan jaminan baik berupa uang atau orang.
Dengan demikian pemenuhan dalam pelaksanaan penangguhan penahanan oleh penyidik tanpa melalui cara bersyarat ataupun tanpa syarat berupa jaminan dapat dilakukan oleh penyidik.  Namun indikasi terhadap niat/itikad baik dari tersangka perlu menjadi pertimbangan lebih lanjut untuk tetap mewaspadai dan mengantisipasi tidak dipenuhinya kewajiban tersangka atas syarat-syarat yang ditentukan oleh penyidik baik secara tanpa dan atau dengan jaminan.
Maka secara realistias jaminan berupa uang atas penangguhan penahanan yang telah ditetapkan oleh penyidik mutlak diperlukan untuk mengantisipasi dan mewaspadai hal-hal di luar perkiraan atau diluar pemikiran yang bersifat negatif, sehingga penyidik dapat melaksanakan kewajiban tanpa harus menanggung beban secara moral dan norma-norma hukum, sekaligus menepis anggapan miring atas kinerjanya penyidik
Pada saat tersangka sedang menjalani penahanan yang syah atas permohonannya atau atas permohonan kuasa hukumnya dibuat secara tertulis dengan alasan yang patut dan wajar dengan ketentuan sebagai  berikut :
a.           Tidak akan melarikan diri selama dalam penangguhan penahanan.
b.           Sanggup memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh penyidik :
1)           Sanggup melaksanakan wajib lapor.
2)           Sanggup memberikan jaminan.
3)           Tidak mengulangi perbuatan pidana.
c.            Dikarenakan tersangka sakit.
d.           Pemeriksaan, penyidikan telah selesai.
e.           Sanggup untuk hadir setiap dibutuhkan oleh penyidik.
f.            Menjamin dan sanggup tidak melarikan diri.
g.           Tidak merusak atau menghilangkan barang bukti.
Setelah surat permohonan diterima oleh penyidik diajukan kepada atasan atau pimpinan penyidik untuk mendapatkan keputusan tentang pelaksanaan penangguhan penahanan.  Dengan disetujuinya penangguhan penahanan tersebut, penyidik membuat surat perintah penangguhan dan perjanjian serta syarat jaminan penangguhan serta orang yang bertanggung jawab menjamin pelaksanaan penangguhan tersebut.
Dengan semua ketentuan dan syarat-syarat telah dipenuhi, penyidik membuat surat perintah dan Berita Acara Pengeluaran Tahanan, namun demikian setelah tersangka ditangguhkan selama di luar RUTAN melanggar syarat yang telah ditentukan oleh penyidik, penyidik berwenang melaksanakan penahanan kembali terhadap tersangka  yang ditangguhkan. Walaupun penangguhan penahanan telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, namun masih ada kelemahan yang berdampak   kepada :
a.            Kewenangan yang melahirkan kewajiban penyidik untuk menilai dan menentukan besarnya uang jaminan dilakukan dengan sangat subyektif serta tanpa suatu pertimbangan baik dari aspek sosial maupun kepentingan hukum itu sendiri, sehingga terkesan penentuan besarnya uang jaminan tersebut ditetapkan seenaknya saja oleh penyidik.
b.            Uang jaminan yang telah di tetapkan oleh penyidik tidak mempunyai nilai pengikat terhadap tersangka atau terdakwa, karena jumlah nominal uang jaminan tersebut tidak menimbulkan dampak atau konsekwensi yang berarti bagi tersangka.
Dari kedua hal tersebut diatas merupakan peluang baik bagi aparat penegak hukum itu sendiri maupun bagi tersangka untuk bermain dalam penyimpangan proses hukum yang mengabaikan nilai-nilai moral dan etika. Penyidik dapat memberikan hak tersangka untuk ditangguhkan penahanannya dengan syarat ada uang atau sebaliknya tersangka semakin berani melakukan kejahatan karena hukum bisa dibeli. Sebagaimana gambaran dalam seminar penanggulangan korupsi di tubuh Polri, Februari 2004 dalam seminar tersebut dinyatakan hampir disemua proses hukum yang menjadi tanggung jawab Polisi sarat dengan korupsi diantaranya dalam tahap penyelidikan, pemanggilan, penangkapan juga penahanan (Kompas, 13/2).
Keadaan demikianlah yang menyebabkan masyarakat terutama praktisi hukum menilai bahwa penegakan hukum belum dapat dilaksanakan secara optimal, oleh sebab itu dalam era reformasi ini sudah seharusnya aturan hukum dapat dilaksanakan sebagaimana tujuan hukum itu sendiri dan penangguhan penahan ini bukan hanya dimungkinkan untuk dinikmati oleh orang-orang yang mempunyai uang saja, akan tetapi harus merata kepada orang-orang yang tergolong miskin.  Penangguhan penahan ini sebaiknya bukan menjadi suatu kebiasaan yang dilakukan oleh penyidik/para pejabat.
Banyak contoh kasus larinya tersangka dalam pelaksanaan penangguhan penahanan yang diberikan oleh aparat penegak hukum kepada tersangka atau terdakwa sebagaimana kaburnya terpidana Tommy Soeharto, terpidana 18 bulan penjara kasus tukar guling Bulog-PT Goro Batara Sakti yang merupakan pelajaran berharga bagi aparat penegak hukum Indonesia.
Larinya tersangka atau terdakwa dalam pelaksanaan penangguhan penahanaan tersebut menunjukkan bahwa kerja aparat penegak hukum pada umumnya dan penyidik Polri khususnya dinilai perlu ditingkatkan terutama dalam proses penegakan hukum itu sendiri yang dinilai masih banyak penyimpangan yang dilakukan, penyimpangan tersebut terjadi baik karena kelemahan hukum itu sendiri maupun aparatnya yang tidak profesional. Aturan hukum yang mengatur tentang penangguhan penahanan tersebut sudah seharusnya mendapat perhatian dalam penyusunan/pembuatan rancangan KUHAP yang baru.
2.       Fakta Penangguhan Penahanan Dengan Uang Jaminan Oleh Penyidik Polri.
Sebagaimana kewenangan yang dimilki oleh penyidik untuk dapat menilai secara obyektif terhadap perkara pidana yang terjadi sehingga penyidik mengambil suatu keputusan untuk melakukan pengekangan untuk sementara waktu terhadap diri tersangka atas perbuatan pidana yang dilakukan, dengan cara membatasi ruang gerak dan hak-hak dalam bentuk penahanan ditempat yang telah ditentukan sesuai aturan yang ada.
Hak dan kewajiban dari pihak tersangka untuk melaksanakan penangguhan penahanan yang dimohonkan kepada penyidik atas penahanan diri tersangka melalui jaminan uang, dapat diajukan kepada penyidik, kemudian dengan disetujuinya permohonan penangguhan penahanan tersebut, keluarga tersangka atau penasehat hukumnya menyerahkan uang jaminan untuk disetorkan dan disimpan di panitera pengadilan negeri setempat. Bukti penyetoran dari panitera pengadilan negeri, bahwa tersangka telah menjaminkan uang sebagai dasar pertimbangan untuk dilakukannya penangguhan penahan oleh penyidik, oleh sebab itu secara normatif jaminan berupa uang harus berada dibawah kekuasaan panitera pengadilan negeri setempat.  Maka apabila ada hal-hal yang tidak dipenuhi seperti halnya tersangka melarikan diri saat ditangguhkan dan tidak tertangkap kembali lewat waktu 3 bulan dan tidak ditemukan kembali tersangka tersebut, maka uang tersebut disita dan menjadi milik negara.
Hal-hal yang sudah diatur sedemikian rupa yang telah tersusun dan disertai dengan peraturan pelaksanaan sehingga menjadi jelas baik makna dan arti yang terkandung di dalamnya, tetapi tidak demikian fakta-fakta yang ada dilapangan yang selama ini berlangsung dan dilaksanakan, sehingga hal-hal di luar kewajiban dianggap biasa-biasa karena budaya yang keliru, atau kurang tepat sehingga dapat berakibat menghambat jalannya proses penyidikan serta penyelesaian permasalahan berkaitan dengan ketentuan dan hukum yang berlaku.
Bentuk-bentuk dari syarat penangguhan penahanan yang selama ini berlangsung, memang melalui syarat yang ditetapkan oleh penyidik, secara prosedural dapat dibenarkan.  Namun dalam perjalanan terhadap uang jaminan yang telah ditetapkan tidak ikhlas dijalankan dengan sepenuhnya hati dan kerelaan, hal-hal yang menyangkut jaminan uang masih menjadikan tarik ulur antara nurani dan moral serta norma dan kaidah hukum yang berlaku.
Prosedur perjalanan uang jaminan yang seharusnya berada dibawah kekuasaan panitera Pengadilan Negeri setempat tidak lagi berada ditempatnya, perpindahan kekuasaan yang tanpa melalui panitera Pengadilan Negeri beralih dibawah kekuasaan pribadi penyidik.  Banyak motivasi-motivasi yang mengikuti alur perjalanan jaminan uang,  sehingga berada dibawah kekuasaan pribadi penyidik, maka apabila tersangka tidak melarikan diri dan penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dengan alasan P-21, maka uang jaminan yang berada dibawah kekuasaan pribadi penyidik semakin tidak jelas status dan kedudukannya sebagai fungsi uang jaminan penangguhan penahanan.
Koordinasi antara penyidik dan penuntut umun tidak pernah dilakukan dalam hal mempertimbangkan kelanjutan penahanan yang dikarenakan berkas perkara sudah lengkap, masing-masing pihak (aparat penegak hukum) ingin menunjukan atau menggunakan kewenangannya dalam melaksanakan proses penangguhan penahanan. Sebagaimana pameo yang berkembang dalam masyarakat, lepas dari sarang macan masuk sarang harimau. Proses penangguhan penahanan yang telah dilakukan oleh tersangka ditingkat penyidikan dengan berbagai kendala dan materi yang dikeluarkan, akan menghadapi hal yang serupa pada tingkat pemeriksaan di penuntut umum.
Penafsiran-penafsiran yang salah yang dianggap biasa dan wajar telah berlangsung sebagai budaya dan akan memperburuk citra institusi Polri.  Maka anggapan yang demikian perlu diluruskan kembali untuk membangun sebuah citra yang baik bagi penyidik Polri.
Tidak demikian dengan jaminan yang dilakukan oleh tersangka adalah orang, jaminan berupa orang ini yang dibenarkan menurut peraturan, justru kurang diminat oleh penyidik sebagai jaminan yang ditetapkan.  “MINAT” yang dikemukakan tersebut masih dianggap tidak jelas dan rumit dan tidak praktis, tetapi harus melalui proses penilaian yang matang dan tidak berdampak atau permasalahan lain di kemudian hari, sehingga jaminan uang lebih banyak ditetapkan oleh penyidik.
Penangguhan penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa membuka peluang terjadinya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Karena biasanya penangguhan penahanan itu diberikan kepada tersangka/terdakwa tertentu yang mampu memberi uang sebagai jaminan.
Karena penangguhan penahanan cenderung diberikan hanya kepada tersangka/terdakwa yang punya duit. "Kalau pelaku penodongan, atau pencuri mengajukan penangguhan penahanan, bakal tidak dikabulkan. Ceritanya menjadi berbeda kalau yang mengajukan pengalihan penahanan itu terdakwa penyelundup, koruptor, penjudi dan sebagainya" 
Secara teoritis, penangguhan penahanan memang telah diatur dalam KUHAP dan Peraturan Pelaksanaannya. Namun dalam kenyataannya, penangguhan penahanan seolah berlaku hanya bagi terdakwa yang punya uang seperti halnya penyelundup, koruptor, penjudi. Jaminan pribadi atau uang terbukti tidak bisa memastikan seseorang patuh pada hukum. Banyak orang yang dijamin malah kabur tak tersentuh hukum.

PROSES PELAKSANAAN PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN UANG JAMINAN



BAB VI
PROSES PELAKSANAAN PENANGGUHAN PENAHANAN
DENGAN UANG JAMINAN

Sebagaimana diketahui bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila  dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan kepemerintahan serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kekecualiannya.
Untuk mewujudkan pembangunan di bidang hukum dipandang perlu mengadakan usaha peningkatan dan penyempurnaan pembinaan hukum nasional dengan mengadakan pembaharuan kodifikasi dan unifikasi hukum dalam rangkuman pelaksana secara nyata. Dalam hal ini sebagaimana kewenangan penyidik dalam menentukan atau menilai besarnya uang jaminan yang diberikan oleh undang-undang tentunya perlu didukung oleh aturan pelaksana dengan memperhatikan 2 aspek yaitu aspek kepentingan hukum dan aspek sosial :
1.           Aspek Kepentingan Hukum.
Sebagaimana diketahui bahwa tujuan dari pemidanaan adalah untuk membuat tersangka menjadi jera terhadap kejahatan yang dilakukan, tentunya ini juga dapat menjadi pertimbangan dalam proses penangguhan penahanan misalnya ; seorang koruptor yang terjerat hukum lalu dengan uang jaminan Rp. 1.000.000.000,- sudah dapat menghirup udara segar di luar.  Bahkan dengan sekejap saja setelah bebas tersangka dapat menghilang, terbang ke luar negeri yang susah untuk di lidik keberadaannya, disini telah terjadi kepentingan hukum diabaikan.
Di era globalisasi ini sudah seharusnya hukum ditegakkan  dengan menimbulkan konsekwensi yang perlu dipertimbangkan oleh pelaku kejahatan, apa arti bagi seorang koruptor yang terjerat hukum mengeluarkan uang 1 milyar hanya untuk menghirup udara segar sementara hasil kejahatannya lebih dari pada itu.
2.           Aspek Sosial.
Pelaku kejahatan tentunya berasal dari berbagai latar belakang sosial yang berbeda, hal ini berkaitan dengan kemampuan ekonomi yang berbeda juga oleh karenanya pertimbangan kemampuan tersangka perlu kiranya dijadikan pertimbangan di dalam penyidik menentukan besarnya uang jaminan dengan menjadikannya aspek sosial sebagai pertimbangan dalam penangguhan penahanan, untuk menepis anggapan bahwa penangguhan penahanan dapat diberikan hanya kepada tersangka atau terdakwa yang punya uang, sementara tersangka dari golongan ekonomi lemah tidak dapat menggunakan haknya untuk mendapatkan penangguhan penahanan.
Bertolak dari kedua aspek yang penulis sampaikan tersebut diatas, tentunya dalam proses penangguhan penahanan dengan jaminan uang, penyidik diberi kewenangan untuk mengaudit harta kekayaan tersangka khususnya terhadap perkara/kasus tertentu. Kewenangan tersebut dalam penerapannya agar tidak bertentangan atau tumpang tidih dengan kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), perlu suatu batasan yang jelas. Dalam hal ini kalau tersangka atau terdakwa seorang pejabat negara yang terlibat kasus korupsi dan pada dirinya dilakukan penangguhan penahanan, penyidik dapat berkoordinasi dengan KPK untuk mengaudit atau mengetahui harta kekayaan tersangka atau terdakwa sebagai mana kewenangan KPK dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Pasal 12 hurup c dan f, sebagai berikut :
c.    Meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa.
f.       Meminta data kekayaan  dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait.
Dengan mengetahui jumlah kekayaan harta yang dimiliki oleh tersangka, penyidik dapat menentukan besarnya uang jaminan bila tersangka mengajukan permohonan penangguhan.  Adapun besarnya minimal 50 % s/d 80 % dari kekayaan yang dimilikinya, sehingga dengan demikian bagi setiap tersangka atau terdakwa mempunyai konsekwensi yang tidak ringan apabila ia melanggar perjanjian yang  telah disepakati dalam proses penangguhan penahanan.
Disamping memberi kewenangan penyidik untuk mengaudit  harta kekayaan yang dimiliki tersangka atau terdakwa, perlu juga kiranya penetapan patokan/standar yang jelas besarnya uang jaminan dalam proses penangguhan penahanan terhadap perkara/kasus tertentu. Sehingga tidak ada kerancuan dalam penyidik menentukan besarnya uang jaminan dalam proses penangguhan penahanan dan tidak terjadi perbedaan penerapannya disetiap daerah.
Agar pelaksanaan penangguhan penahanan dengan uang jaminan dapat dilaksanakan secara konsekwen tentunya perlu melibatkan unsur pengawasan yang sifatnya indipenden dan berasal dari unsur diluar organisasi penegak hukum. Ini dimaksudkan guna penerapan aturan yang benar sesuai ketentuan yang ada dan pemanfaatan uang jaminan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan yang jelas.
Selama ini masalah jamin menjamin memang lumrah dilakukan. Tetapi ketika yang dijamin kabur, aparat hanya bisa gigit jari. Oleh karena alasan itulah, dianggap perlu dalam revisi atau Rancangan Undang-Undang KUHAP memasukkan klausul tambahan dalam hal penangguhan penahanan. Masalah syarat penangguhan dan besarnya uang jaminan ditentukan dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP).
Disamping itu perlu juga kiranya Pasal tambahan adalah klausul ancaman pidana maksimal lima tahun kepada siapa saja yang menjamin seseorang dengan jaminan pribadi, tetapi orang yang dijamin ternyata kabur atau tidak bisa dihadirkan pada saat dibutuhkan oleh penyidik. Klausul ini dimasukkan untuk mengantisipasi kejadian-kejadian serupa tidak terulang lagi.
Untuk kedepan dalam melaksanakan tugas agar Polri lebih profesional maka diperlukan suatu kesamaan dalam menerapkan uang jaminan terhadap semua tersangka yang akan dilakukan penangguhan penahanan, maka diperlukan suatu langkah - langkah yang meliputi :
a.           Sebagai wujud menjamin persamaan setiap warga negara  kedudukannya didalam hukum, bila dikaitkan dengan kondisi sosial masyarakat maka penyidik dapat menerapkan penangguhan penahanan tidak hanya degan jaminan uang saja, sebagaimanan diatur dalam KUHAP pasal 31 ayat (1) bahwa jaminan penangguhan penahanan dapat berupa jaminan orang dan jaminan uang. Oleh karena itu bagi tersangka/terdakwa yang tidak mampu tentunya dapat menggunakan haknya untuk mendapatkan penangguhan penahanan dengan jaminan orang. Jaminan orang dimaksud harus orang yang dapat dipercaya dan dapat dipertanggung jawabkan seperti : pengacaranya, keluarganya atau kepala desa.
b.           Menanamkan pemahaman kepada seluruh anggota Polri khususnya para penyidik tentang peraturan dan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam melaksanakan tugasnya. Dengan adanya pemahaman yang benar tentunya dapat mengaplikasikannya secara benar dan dapat dipertanggung jawabkan. 
c.            Melaksanakan penataran secara terintegrasi dengan Criminal Justice System (CJS) pada tingkat Polda dengan melibatkan atau mengikut sertakan seluruh penyidik sampai tingkat Polsek, adapun topik atau materi tentunya yang berkaitan dengan permasalahan yang ada dalam penegakan hukum (penyidikan) yang didalamnya ada ketentuan mengatur tentang penangguhan penahanan yang dapat dilaksanakan pada semua tingkatan dalam penegakan hukum. Pembicara / pemberi materi berasal dari pejabat CJS dan para pemerhati hukum dengan maksud agar dapat menyampaikan fakta-fakta atau opini yang ada dan berkembang dimasyarakat saat ini tentang kinerja aparat penegak hukum.
Tujuan penataran tersebut guna adanya kesamaan visi dalam penerapan hukum khususnya dalam penerapan aturan dan perundang-undangan yang mengatur tentang penangguhan penahanan, sehingga diharapkan adanya kesamaan pemahaman dan pola tindak atau aplikasinya dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
d.           Program pembinaan mental disiplin  personel Polri, pembinaan sikap mental merupakan hal yang paling utama harus dibina, bagaimana pun baiknya suatu peraturan atau perundang - undangan dan didukung oleh pelaksana hukum yang cakap dan terampil, semua itu tidak ada manfaatnya apabila aparat penegak hukumnya memiliki mentalitas yang bobrok. sikap mental yang dituntut sesuai landasan falsafah KUHAP, yaitu pejabat hukum yang bertakwa kepada Tuhan serta bermoral prikemanusiaan yang adil dan beradab.
e.           Penindakan dan penertiban terhadap penyidik yang menyalahgunakan kewenangan dalam penegakan hukum yang berkaitan dengan penangguhan penahanan, penertiban tersebut tentunya tidak cukup dalam lingkup interen Kepolisian saja sedangkan kejaksaan dan pengadilan tidak. pembinaan yang seperti ini akan menimbulkan kepincangan dalam proses pelaksanaannya. sebagai mana diketahui bahwa setiap instansi aparat penegak hukum merupakan “subsistem” yang mendukung “total system” proses penegakan hukum dalam satu kesatuan yang menyeluruh.
f.            Program pembinaan terhadap anggota Polri khususnya penyidik, yang menyangkut pembinaan ketrampilan, pelayanan, kejujuran, dan kewibawaan. Pembinaan tersebut sejalan dengan gerak pembaharuan hukum yang apabila tidak dibarengi dengan peningkatan pembinaan para aparatnya, mengakibatkan hukum yang diperbaharui tidak akan berarti apa-apa. Kebaikan, kesempurnaan Hukum Acara Pidana sangat ditentukan oleh baik buruknya aparat pelaksananya.
g.           Melaksanakan program sosialisasi hukum  kepada masyarakat dengan memberikan pengertian kepada masyarakat sejelas-jelasnya tentang ketentuan pasal 31 KUHAP dan PP No. 27 tahun 1983, bahwa untuk melakukan penangguhan penahanan diperlukan uang jaminan dan memberi pengertian kepada masyarakat bahwa uang jaminan tersebut bukan untuk penyidik, namun diserahkan kepada panitera Pengadilan Negeri. Apabila penjamin dapat menghadapkan atau menghadirkan  tersangka kepada penyidik saat dibutuhkan maka uang jaminan tersebut akan kembali lagi kepada tersangka atau keluarga tersangka. Tingginya kesadaran hak dan kewajiban hukum masyarakat, akan tidak mudah dipermainkan dengan kewenangan-kewenangan aparat penegak hukum. Pada setiap saat siap masyarakat dapat mempertahankan hak-hak asasinya dari penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum , serta dapat memikul tanggung jawab yang diwajibkan hukum kepada dirinya.
h.           Meningkatkan koordinasi terhadap Criminal Justise System (CJS) apabila akan melakukan penangguhan diwajibkan untuk menyerahkan uang jaminan kepada panitera pengadilan negeri dan uang jaminan tersebut jumlahnya disamakan dengan jaminan pada saat tersangka ditangguhkan oleh penyidik Polri, hal ini dimaksudkan untuk menghilangkan dampak negatif dimata masyarakat karena  terdapat perbedaan jumlah uang jaminan penangguhan penahanan yang dikenakan/diterapkan terhadap tersangka.
i.             Memotifasi anggota Polri agar mengikuti perkuliahan dibidang ilmu hukum di Universitas karena standarisasi anggota Reskrim harus menguasai ilmu hukum. hal tersebut sejalan dengan perkembangan lingkungan strategis, bagaimana penyidik dapat berkoordinasi dengan baik untuk mempengaruhi aparat penegak hukum lainnya yang memiliki latar belakang pendidikan minimal sarjana (S1). demikian pula halnya dengan masyarakat yang dilayani yang dewasa ini memiliki pendidikan yang cukup tinggi.
j.             Membangun kultur Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang profesional. Untuk mewujudkan itu salah satu foktor yang dominan harus dimulai dari para pimpinan-pimpinan Polri dalam arti dapat memberikan contoh dan tauladan kepada bawahannya, sehingga terjadi suatu proses penularan prilaku yang baik/positif yang dapat ditiru oleh bawahannya. Selama  pimpinan-pimpinan Polri tidak dapat memberikan contoh dan tauladan yang baik, jangan mengharapkan suatu perubahan sikap, prilaku yang merupakan bagian dari kultur Polri. Sudah seharusnya pola hidup dengan memuja harta (hedonist life) harus dihilangkan, sehingga tidak mempengaruhi kedalam tugas penegakan hukum dan penyimpangan kewenangan sekecil apapun guna kepentingan pribadi, lambat laun dapat dikikis.