Selasa, 21 Februari 2012

PENERAPAN PARADIGMA BARU POLRI SEBAGAI POLISI SIPIL



PENERAPAN PARADIGMA BARU POLRI SEBAGAI POLISI SIPIL SAAT INI DAN KONSEP STRATEGI PADA MASA MENDATANG DILIHAT DARI ASPEK : STRUKTURAL.     

I.     PERMASALAHAN :
     Bagaimana penerapan paradigma baru Polri sebagai Polisi Sipil saat ini dan konsep strategi pada masa mendatang,  dilihat dari aspek : Struktural.

II.    JUDUL :
"      PENERAPAN PARADIGMA BARU POLRI SEBAGAI POLISI SIPIL SAAT INI DAN KONSEP STRATEGI PADA MASA MENDATANG DILIHAT DARI ASPEK : STRUKTURAL.        "

III.   POKOK-POKOK PERSOALAN :
1.     Bagaimana paradigma baru Polri sebagai Polisi Sipil saat ini ?
2.     Bagaimana struktural Polri dalam paradigma baru Polisi Sipil saat ini ?
3.     Faktor-faktor apa yang mempengaruhi struktural Polri saat ini ?
4.     Bagaimana konsep strategi pada masa mendatang dilihat dari aspek struktural ?

IV.   PEMBAHASAN.
1.    Paradigma baru Polri sebagai Polisi Sipil saat ini.
a.     Latar Belakang.
1
 
      Bahwa munculnya paradigma baru Polri sebagai Polisi Sipil saat ini,  dilatar belakangi dengan reformasi pada tahun 1998 sebagai akibat dari krisis moneter. Dalam reformasi ini telah terjadi perubahan paradigma nasional yang ditandai dengan :
1)   Keterbukaan.
2)   Supremasi hukum.
3)   Hak azasi manusia.
4)   Akuntabilitas publik.
5)   Demokratisasi.
      Terhadap Polri yang pada waktu itu masih berada dalam struktur ABRI,  mendapatkan sorotan dan tekanan dari pihak masyarakat,  pemerintah,  para pengamat maupun dari Polri sendiri menilai bahwa kinerja Polri digambarkan sebagai berikut :
1)   Kurang efektif.
2)   Lamban.
3)   Brutal.
4)   Korup.
5)   Diskriminatif.
6)   Tidak menghargai HAM.
      Menghadapi penilaian masyarakat serta berbagai pihak lainnya tersebut,  masyarakat menuntut agar Polri didalam pengabdiannya kepada bangsa dan negara harus dapat memenuhi harapan masyarakat dengan gambaran sebagai berikut :
1)   Berpihak kepada rakyat.
2)   Crime Hunter.
3)   Pelindung,  Pengayom.
4)   Pelindung / menghormati HAM.
            Untuk dapat memenuhi harapan tersebut,  masyarakat menilai bahwa seharusnya posisi / kedudukan Polri tidak berada di dalam struktural ABRI / satu wadah bersama dengan TNI.
           Tuntutan rakyat pada era reformasi ini terus bergulir dan harus mendapatkan payung konstitusional.
        Pada akhirnya tuntutan rakyat tersebut telah dapat direalisir melalui :
1)   Amandemen ke II UUD 1945.
    Dalam Pasal 30 (4) menegaskan Polri sebagai alat negara menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,  bertugas melindungi,  mengayomi,  melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
2)   Ketetapan MPR No VI tahun 2000 Pasal 2 :
a)    TNI adalah alat yang berperan dalam pertahanan negara.
b)   Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan.
c) Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan keamanan TNI Polri harus kerja sama.
3)     Ketetapan MPR No VII tahun 2000,  Pasal 6(i).
     Bahwa Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum,  memberikan pengayoman dan pelayanan masyarakat.
4)     UU No 2 tahun 2002 tanggal 18 Januari 2002 Pasal     5 (i).
Bahwa Polri merupakan alat negara dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum,  juga memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Dengan demikian terwujudlah harapan masyarakat seiring dengan perubahan paradigma nasional pada era reformasi yang pada akhirnya kedudukan Polri tidak lagi berada didalam struktural ABRI,  menjadi Polisi Sipil yang mandiri berkedudukan langsung di bawah Presiden.
b.    Polri sebagai Polisi Sipil.
           Pengertian Polri sebagai Polisi Sipil muncul setelah tidak lagi berada di dalam struktural ABRI yang dikenal dengan sikap dan perilaku militer,  maka sebagai Polisi Sipil adalah untuk membedakan dengan terminologi " Military Police " yang berfungsi sebagai penegak hukum / disiplin di lingkungan militer.
        Adapun satuan Kepolisian adalah sebagai penegak hukum bagi lingkungan sipil.
         Ciri-ciri Polisi sipil sebagaimana harapan masyarakat adalah sebagai berikut :
1)  Sebagai Polisi yang menjunjung tinggi HAM dan demokratisasi.
2)     Menjunjung tinggi supremasi hukum.
3)     Transparansi publik.
4)     Accuntability.
5)    Adil dalam pelayanan,  perlindungan dan pengyoman masyarakat.
6)  Penegak hukum dalam rangka menciptakan ketertiban masyaraskat.
2.  Struktural Polri dalam paradigma baru sebagai Polisi Sipil saat ini.
        Seiring dengan keluarnya Polri dari struktur ABRI menjadi Polisi Sipil yag mandiri maka diperlukan penyusunan struktur baru Polri dengan mamperhatikan harapan-harapan masyarakat sebagai Polisi Sipil,  maka struktural Polri saat ini dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.     Sebagai Polisi Nasional yang meliputi seluruh wilayah RI yang diatur secara berjenjang.
b.    Kapolri berkedudukan di bawah Presiden.
c.  Struktur organisasi berbentuk piramidal ( pusat kecil, daerah besar ).
d.   Penempatan Polda sebagai kompartemen strategis Polri           ( seluruh permasalahan dapat ditangani Polda yang mempunyai kemampuan dan kewenangan ).
e.   Badan Narkotika Nasional tetap berada di bawah koordinasi Kapolri.
f.     Pengembangan peran Polisi Perairan dan Polisi Udara.
g.  Penataan struktur kepangkatan dan kesejahteraan anggota.

3.    Faktor-faktor yang mempengaruhi struktur Polri saat ini.
            Strutural Polri saat ini di dalam operasionalisasinya sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
a.     Intern.
1)     Peningkatan jumlah personil.
2)     Sarana dan prasarana pendukung.
3)     Sistem Kepolisian.
b.    Ekstern.
1)     Perkembangan isue global.
2)     Perkembangan politik dalam negeri.
4.    Konsep strategi pada masa mendatang dilihat dari aspek struktural.
        Dengan memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi tersebut di atas,  maka validitas dari struktural Polri untuk mampu / dapat menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi,  perlu disusun strategi pada masa mendatang sebagai berikut :
a.     Jangka Pendek ( 2003 ).
1)     Analisis dan evaluasi operasionalisasinya struktural Polri selama satu tahun kedepan.
2)     Tercukupinya personil sesuai dengan wadah dalam struktur Polri pada setiap tingkatan.
b.    Jangka Sedang ( 2004-2006 ).
1)     Analisis dan evaluasi operasionalisasinya struktural Polri hingga tiga tahun kedepan.
2)     Berfungsinya wadah-wadah dalam struktur secara maksimal dan telah dapat menunjukkan kinerja organisasi maupun perorangan sebagai mana yang diharapkan dengan gambaran antara lain :
a)  Meningkatnya partisipasi masyarakat sebagai dampak dari Community Policing.
b)     Menurunnya pelanggaran HAM.
c.     Jangka Panjang ( 2006-2013 ).
1)   Analisis dan evaluasi operasionalnya struktur Polri hingga sepuluh tahun kedepan.
2)    Keberhasilan Community Policing semakin disadari sebagai bagian dari kehidupan masyarakat di dalam memelihara Kamtibmas.
3)     Semakin kokohnya supremasi hukum.
4)     Profesionalisme Polri yang ditandai dengan tiadanya laporan palanggaran HAM,  keterbukaan sesuai alam demokrasi.
5)  Terbentuknya sikap dan perilaku Polri sebagai pelindung,  pengayom dan pelayan dan dirasakan oleh masyarakat. 

V.      PENUTUP.
1.        Kesimpulan :
     Bahwa struktural Polri dalam paradigma baru sebagai Polisi Sipil harus sejalan dengan harapan da kepercayaan masyarakat dalam era reformasi.
2.        Rekomendasi.
   Konsep strategis pada masa mendatang dilihat dari aspek struktural,  tidak hampa dilihat dari operasionalnya struktural Polri namun yang lebih penting adalah terwujudnya harapan masyarakat dalam era reformasi ini yang pada gilirannya memperoleh "  kepercayaan masyarakat. "


DAMPAK PENGANGGURAN DAN KEMISKINAN TERHADAP KEAMANAN DALAM NEGERI


 DAMPAK   PENGANGGURAN  DAN  KEMISKINAN 
TERHADAP KEAMANAN DALAM NEGERI 


1.    PERMASALAHAN.
  Apa dampak pengangguran dan kemiskinan terhadap Kamdagri ?

II.      JUDUL            :   
" DAMPAK   PENGANGGURAN  DAN  KEMISKINAN TERHADAP
  KEAMANAN DALAM NEGERI "

III.   POKOK-POKOK PERSOALAN.
1.   Kondisi perekonomian Indonesia sebagai akibat krisis moneter 1997 serta dampaknya  ?
2.     Faktor-faktor  yang mempengaruhi ?
3.     Dampak pengangguran dan kemiskinan terhadap Kamdagri ?

IV.   PEMBAHASAN.
1.    Kondisi perekonomian Indonesia sebagai akibat krisis moneter 1997 serta dampaknya.
              Bahwa krisis ekonomi berkepanjangan yang melanda negara-negara didunia telah berdampak cukup serius bagi negara-negara berkembang negara-negara dalam kawasan Asean,  maupun negara-negara yang bergabung dalam industri maju sekalipun.

1
 
             Kawasan negara-negara Asean juga tidak terlepas dari pengaruh yang melanda perekonomian dunia itu  seperti yang diperlihatkan data empirik,  dimana pada tahun 1997 masih bisa tumbuh sebesar 3,5 persen,  kemudian pada tahun berikutnya menjalani kontraksi yang dahsyat menjadi - 7,9 persen ( 1998 ) dan khusunya Indonesia - 13,13 persen ( 1998 ) dan kemudian mencapai 0,79 persen ( 1999 ), naik 4,92 persen  ( 2000 ) dan turun lagi  3,66 persen ( 2002 )
                       Wajah perekonomian di Indonesia seperti yang digambarkan diatas berdampak sangat luas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dimana telah berkembang menjadi krisis multi dimensional.
                    Pada media tahun 1997 krisis yang maha dahsyat melanda perekonomian Indonesia yang bersumber dari krisis moneter yang ditandai oleh nilai tukar rupiah yang semakin merosot terhadap dollar Amerika berubah menjadi krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah orde baru,  goncangan ekonomi tahun 1997 pada mulanya sebagai pengaruh external yang datang  dari berbagai penjuru negara,  terutama pengaruh dari krisis negara-negara Asia.
2.    Faktor-faktor yang mempengaruhi.
        a. Faktor Internal.
              Faktor internal utamanya  sebagai sumber penyebab dari krisis  masalah besarnya utang luar negeri yang jatuh tempo yang selama ini digunakan  perusahaan-perusahan besar yang tidak tangguh dan semakin berkurangnya kepercayaan investor untuk investasi di Indonesia.  Pengaruh internal lainnya yaitu ketidak stabilan politik yang bermuara pada ketidak percayaan masyarakat terhadap kebijakan ekonomi pemerintah,  meraja lelanya tindakan spekulasi,  korupsi, kolusi dan nepotisme dari sejumlah pejabat negara dan pelaku ekonomi yang pada gilirannya berkahirnya kekuasaan Soeharto.
              Sejak pertengahan 1998 digulirkan program Jaring Pengaman Sosial ( JPS ) yang salah satu tujuannya adalah untuk membantu rakyat yang terkena dampak krisis ekonomi  agar mereka segera dapat bangkit kembali dari keterpurukannya terutama akibat pemutusan hubungan kerja ( PHK ).
              Selam  1998,  situasi politik,  ekonomi apalagi keamanan semakin tidak menentu ketidak percaya masyarakat terhadap pemerintah semakin memicu ketidak stabilan keamanan,  keadaan ini menyebabkan banyak kegiatan produksi terhenti, distribusi barang terganggu,  investasi berkurang dan pengangguran bertambah.
b.    Faktor External.
              Bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi negara-negara berkembang di Amerika Latin pada  tahun 1995 memperlihatkan pertumbuhan yang kurang menggembirakan,  yaitu pertumbuhan  ekonomi yang jauh merosot dibanding.  Hal ini sangat dipengaruhi oleh krisis keuangan Mexico yang berawal dari tahun 1994 dan berlanjut di tahun 1995.  Goncangan yang melanda Jepang,  Cina,  Korea Selatan dan Thailand,  berakibat melemahnya nilai mata uang Yen  ( Jepang ),  Yaun ( Cina ) dan Bath       ( Thailand ) membawa dampak yang lebih buruk terhadap nilai mata uang rupiah dan mempercepat laju multiplier kemerosotan  ekonomi Indonesia.

3.    Dampak pengangguran dan kemiskinan terhadap Kamdagri
             Bahwa dampak krisis perekonomian yang berkepanjangannya dan telah menimbulkan krisis multi dimensional dimana meningkatnya pengangguran dan kemiskinan adalah dampak yang tidak dapat dielakkan.  Hal ini ditandai dengan semakin merosotnya tingkat investasi di Indonesia serta terganggunya export / tidak stabil,  telah menimbulkan ledakan pengangguran dan kemiskinan  akibat roda perekonomian Indonesia yang tiba-tiba menyalami kontraksi hebat tahun 1998,  yaitu turun 13,68 persen dibanding tahun 1997 dan pada tahun 1998 mengalami macet total,  akibatnya ratusan atau bahkan ribuan perusahaan berskala besar dan sedang terpaksa ditutup yang diikuti oleh gelombang pemutusan hubungan kerja ( PHK ) dibanding sektor usaha terjadi secara besar-besaran.
            Kondisi demikian dimana pengangguran dan kemiskinan yang tinggi sangat berpengaruh pada stabilitas Kamdagri adapaun pengaruhnya terhadap stabilitas Kamdagri yaitu meningkatnya kriminalitas hingga yang bersifat anarkis,  gelombang unjuk rasa dan sebagainya,  upaya Polri sebagai aparat penegak hukum yang bertanggung jawab atas terpeliharanya stabilitas Kamdagri,  keberhasilannya akan sangat dipengaruhi oleh pertumbuhan perekonomian Indonesia yang ditandai dengan puluhnya kepercayaan investor terhadap kebijakan ekonomi  pemerintah Indonesia serta terkendalinya pertumbuhan penduduk dibawah 2%,  maka tingkat pengangguran dan kemiskinan akan dapat ditekan dan pada giliranya tingkat stabilitas Kamdagri diharapkan akan semakin kondusif.

V.    Penutup.
        1.        Kesimpulan.
Bahwa tingkat pengangguran dan kemiskinan Indonesia dapat ditekan melalui pertumbuhan perekonomian yang semakin membaik ditandai dengan meningkatnya investasi dan terkendalinya pertumbuhan penduduk maka akan berpengaruh terhadap stabilitas Kamdagri.
2.         Rekomendasi.
Bahwa pertumbuhan perekonomian akan saling bersinergi dengan terpeliharanya stabilitas Kamdagri yang kondusif.










saung awi panorama

Sabtu, 07 Mei 2011

BAB II Manajemen opsnal


BAB II
PEMBAHASAN

1.         Fakta-fakta yang ditemukan
           a.         Manajemen Bidang Pembinaan
1)         Bidang Perencanaan
Dari hasil pengamatan perorangan yang dilakukan di PolresMajalengka ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :
a)                 Mekanisme penyusunan rancangan Renja TA 2012, yang menjadi dasar atau acuan dalam penyusunan rancangan Renja adalah Sprin Kapolres Majalengka No. : Sprin/22/I/2011 tanggal 4 Januari 2011.  Namun pada pelaksanaanya personil yang terlibat tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam sprin tersebut, tetapi dikerjakan oleh Kabag Ren atas dasar inisiatif sendiri.
b)                Pembuatan Rancangan Renja yang dilakukan oleh Kabag Ren tidak dilakukan melalui rapat resmi namun hanya disampaikan pada Giat gelar operasional bulanan saja.
c)                  Rancangan Renja TA. 2012 belum dibentuk Tim Pokja untuk menyusun Renja TA. 2012, serta tidak ada jadwal kegiatan penyusunannya.

2)         Bidang Anggaran dan Keuangan
a)         Perencanaan
(1)        Penyusunan Renja hanya melibatkan para pejabat fungsi perencanaan saja, sedangkan para pejabat fungsi opsnal (sub satker) tidak diikutkansertakan dalam pembahasannya, namun hanya mengirimkan rencana anggarannya saja.
(2)        Pengusulan anggaran di setiap masing-masing sub satker belum mengacu pada prediksi ancaman tugas pada tahun yang akan datang.
b)         Pengorganisasian
(1)        Pejabat yang terlibat penyusunan Renja masih baru sehingga belum menguasai permasalahan dalam penyusunan Garku.
(2)        Pejabat atau staf yang mengemban fungsi perencanaan belum memiliki kualifikasi fung ren, min ku.

c)         Pelaksanaan
(1)        Realisasi kebutuhan anggaran yang telah di susun oleh Satker dalam bentuk RKA-KL yang diajukan ke Polda realisasinya tidak sesuai dengan yang telah diteapkan Mabes Polri.
 (2)       Koordinasi antara Satker dan KPPN belum optimal hal ini dapat berpengaruh terhadap lambatnya pencairan anggaran.

d)         Pengendalian
Analisa dan Evaluasi penyerapan anggaran belum dilaksanakan secara berkala yang melibaktkan Satker pengguna anggaran.

3)         Bidang Logistik
Dari hasil pengamatan perorangan yang dilakukan di PolresMajalengka pada bidang logistik ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :
a)                  Perencanaan kebutuhan
            Kassubag sarpras Polres tidak diikut sertakan pada penyusunan Ren but akhir yang akan dilaporkan ke tingkat Polda serta dalam Penentuan prioritas kebutuhan yang diajukan tidak dikoordinasikan dengan sub satker pengusul.


melakukan upaya pembenahan internal terlebih dahulu, yaitu dengan memperbaiki manajemen di bidang SDM, pengawasan, dan penegakan  kode etik profesi Polri serta pemberdayaan satuan fungsi operasional di tingkat KOD harus dilakukan dengan proses perencanaan yang sistematis dan komprehensif, pengorganisasian sumberdaya secara efektif dan efisien, penyelenggaraan kegiatan operasional yang mengacu pada perencanaan yang telah ditetapkan, dan pengawasan secara intensif agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Maka untuk itu diperlukan upaya Kapolres dalam memberdayakan sumber daya internal Polres Majalengka melalui pembenahan manajamen bidang pembinaan dan operasional guna menciptakan pelayanan prima kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan kamtibmas.   Dimana hal ini Kapolres harus mampu berperan secara aktif dan proaktif melalui optimalisasi implementais penerapan manajemen pembinaan dan operasional Kepolisian, agar setiap satuan fungsi operasional di kesatuannya dapat bekerja secara sinergi dalam menyelenggarakan berbagai jenis program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rencana kerjanya terutama pada skala prioritas terhadap tingkat kerawanan guna menentukan sasaran kegiatan secara selektif, yang ditindaklanjuti dengan penyusunan kekuatan yang dibutuhkan dan cara bertindak di bidang operasional yang tepat.
Dengan demikian, sehingga diharapkan bahwa Polres Majalengka sebagai Kasatker dalam memilhara Kamtibtas, dapat mengoptimalkan bidang manajemen pembinaan dalam rangka meningkatkan kemampuan sumber daya internal Polres serta mengimplementasikan bidang operasional Polres secara optimal dalam rangka mewujudkan siatuasi Kamtibmas wilayah hukum Polres Majalangka yang kondusif terhindar dari berbagai kendala dan gangguan ancaman kamtibmas.




BIDANG MANAJEMEN PEMBINAAN, OPERASIONAL DAN KERJASAMA LINTAS SEKTORAL DI POLRES



BIDANG MANAJEMEN PEMBINAAN, OPERASIONAL DAN
KERJASAMA LINTAS SEKTORAL DI POLRES MAJALENGKA

BAB I
PENDAHULUAN

Kabupaten Majalengka terletak antara 108 12’ - 108 25’ Bujur Timur, 6 43’ – 7 03’ Lintang Selatan. Kabupaten Majalengka berbatasan dengan berbagai wilayah kabupaten yaitu sebelah utara Kabupaten Indramayu, sebelah selatan Kabupaten Ciamis dan  Tasikmalaya, sebelah timur Kabupaten Cirebon dan Kuningan dan sebelah barat berbatasan dengan wilayah Sumedang.  
Luas wilayah Kabupaten Majalengka adalah 1.204,24 KM2 dan jumlah penduduknya 1.240.996 Jiwa, sedangkan luas wilayah 1 Polri 1,45 KM2. Kabupaten Majalengka terdiri atas 26 Kecamatan, 13 Kelurahan dan 321 Desa. Ditinjau dari segi administrasi Pemkab Majalengka membawahi 26 kecamatan dengan Polsek sebayak 23 Polsek, sehingga tidak ada permasalahan di bidang administasi.
Polres Majalengka sebagai Kesatuan Operasional Dasar (KOD) merupakan lini terdepan institusi Polri yang langsung bersentuhan dengan berbagai aktifitas dan kepentingan masyarakat. Kapolres selaku Kasatker harus mampu memetakan secara akurat potensi gangguan, ancaman gangguan, dan gangguan nyata yang ada di wilayahnya Kabupaten Majalengka, yang selanjutnya disusun dan divisualisasikan kedalam peta karakteristik kerawanan daerah.
Wilayah Kabupaten Majalengka yang rentan terhadap isu-isu ekonomi, politik dan budaya, di wilayah Majalengka juga rentan terhadap konflik internal dalam kehidupan umat beragama seperti adanya kelompok-kelompok atau jemaah dengan aliran ahmadiyah, aliran kepercayaan dan lain-lain. Selain itu  masih dijumpai adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polres Majalengka. Masih dijumpainya pelanggaran disiplin dan kode etik Polri yang terjadi lebih banyak diakibatkan oleh penyimpangan dalam pelaksanaan tugas di bidang pembinaan dan operasional.  
Berdasarkan kerawan-kerawan dan permasalahan tersebut diatas, apabila di amati secara teliti di wilayah hukum Polres Majalengka, maka akan diperoleh fakta-fakta bahwa permasalahan tersebut diatas tidak terlepas dari lemahnya sumber daya internal Polres Majalengka terutama bidang pembinaan terhadap pelaksanaan tugas-tugas operasional. Oleh sebab itu perlu kiranya 


Bersambung.........................

Selasa, 26 April 2011

IMPLEMENTASI POLMAS TERHADAP PENANGGULANGAN KONFLIK AHMADIYAH CIKEUSIK BANTEN

IMPLEMENTASI POLMAS TERHADAP PENANGGULANGAN KONFLIK AHMADIYAH CIKEUSIK BANTEN

I.          PENDAHULUAN
Aksi anarkis masyarakat dalam penyeleaian konflik seolah menjadi salah satu jalan penyelesaian sebagian masyarakat, hal ini tercermin dari aksi anarkis masyarakat seperti tawuran, pengrusakan, kerusuhan yang melibatkan massa dan yang baru-baru ini terjadi adalah penganiayaan massa terhadap warga Ahmadiyah di Cikeusik Pandeglang Banten yang menimbulkan kerugian moriil, materiil maupun korban jiwa. Fenomena yang terjadi di masyarakat tersebut tentu tidak dapat dibiarkan, perlu penegakan hukum agar pelaku penganiayaan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Namun demikian, hal ini bukan semata-mata dapat diselesaikan melalui upaya represif kepolisian saja, akan tetapi perlu dikedepankan langkah-langkah pre-emtif dan preventif melalui pemberdayaan masyarakat seperti dengan mengimplementasikan Polmas (perpolisian masyarakat) agar masyarakat dapat bersama-sama kepolisian guna menciptakan kemitraan sejajar dalam penyelesaian permasalahan di masyarakat.

II.        PEMBAHASAN
1.                  Kerusuhan Ahmadiyah di Cikeusik Pandeglang Banten.
Konflik Ahmadiyah yang selama ini sempat terhenti dengan dikeluarkannya SKB 3 (Tiga) Menteri kini kembali terulang di Cikeusik Pandeglang Banten dengan menelan kerugian yang besar baik berupa moril, materil dan korban jiwa. Konflik ahmadiyah di Cikeusik tersebut bermula ketika warga Ahmadiyah yang tengah melakukan pengajian di rumah Parman diserang 1.500 massa yang tidak dapat dikendalikan, meskipun saat itu polisi tengah bersiaga karena isu penyerangan tersebut telah terdeteksi sebelumnya oleh kepolisian. Akan tetapi jumlah massa penyerang yang cukup besar membuat polisi kewalahan dan akhirnya massa dapat menyerang langsung ke rumah Parman dan melakukan penyerangan terhadap warga Ahmadiyah yang tengah berada di dalam rumah.
2.                  Peran Polmas dalam penanggulangan kerusuhan di Cikeusik pandeglang Banten.
Kerusuhan massa di Cikeusik Pandeglang Banten sebenarnya dapat dicegah apabila masyarakat Cikeusik lebih menyadari peran dan kewajibannya dalam menjaga keamanan lingkungannya, sehingga berbagai ancaman yang ada dapat segera ditangani oleh masyarakat tanpa melalui jalur-jalur kekerasan. Kurangnya terimplementasinya Polmas menjadi salah satu penyebab kurangnya pengetahuan warga masyarakat dalam menjaga dan memelihara keamanan lingkungan, sehingga berbagai ancaman dan gangguan Kamtibmas dapat dengan mudah terjadi karena lemahnya daya tangkal, daya cegah dan daya lawan masyarakat terhadap berbagai gangguan Kamtibmas yang terjadi dilingkungannya.
Penyelesaian masalah yang terjadi di masyarakat melalui implementasi Polmas tentunya bukan hanya retorika semata, karena melalui Polmas tersebut, masyarakat diajak secara langsung untuk melakukan kemitraan dengan kepolisian dalam menyelesaikan dan mengatasi setiap permasalahan sosial yang mengancam keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat dan pada akhirnya dengan kemitraan tersebut dapat mengurangi kejahatan, rasa ketakutan akan terjadi kejahatan, dan meningkatkan kualitas hidup warga setempat. Dengan kurang terimplementasinya Polmas di warga masyarakat Cikesuik, maka peran masyarakat sebagai kekuatan inti Kamtibmas pun belum mampu diberdayakan dengan optimal, yang menyebabkan potensi-potensi konflik yang selama ini terpendam di masyarakat Cikeusik dapat dengan mudah berubah menjadi konflik terbuka seperti dengan terjadinya kerusuhan terhadap warga Ahmadiyah saat ini.

3.                  Implementasi Polmas dalam penanggulangan kerusuhan massa di Cikeusik Pandeglang Banten.
Peran Polmas dalam menanggulangi kerusuhan massa di Cikeusik Pandeglang Banten tentu dapat memberi kontribusi besar dalam mengantisipasi, mencegah bahkan mengatasi kerusuhan massa yang terjadi. Namun demikian, implementasi Polmas dalam penanggulangan kerusuhan massa  di Cikeusik Pandeglang Banten tentu sebelumnya perlu diimplementasikan dengan baik, melalui langkah-langkah:
a.         Penunjukan petugas Polmas yang secara aktif melakukan sosialisasi Polmas kepada masyarakat.
b.         Membuka Forum Kemitraan Polisi – Masyarakat (FKPM) disetiap wilayah seperti Desa / Kelurahan, sehingga masyarakat dapat secara langsung melakukan komunikasi dengan kepolisian.
c.         Membangun Balai Kemitraan Polisi – Masyarakat (BKPM) sebagai sarana untuk melakukan pertemuan kemitraan antara polisi dan masyarakat dalam membahas berbagai permasalahan yang ada.
d.         Melakukan sosialisasi terhadap masyarakat agar masyarakat dapat mengetahui maksud dan tujuan penyelenggaraan Polmas di lingkungannya.

III.       PENUTUP
1.                  Kesimpulan
Polmas sebagai strategi Polri dalam memberdayakan peran masyarakat masih kurang terimplementasi dengan optimal disetiap wilayah, seperti di Cikeusik Pandeglang Banten dengan adanya kerusuhan Ahmadiyah yang tidak dapat ditanggulangi melalui peran Polmas sebagai kekuatan baru Polri dan masyarakat melalui kemitraan dalam mencegah, menangkal dan menanggulangi gangguan Kamtibmas. Melatar belakangi hal tersebut, peran Polmas di Cikeusik Pandeglang-Banten tentu perlu diimplementasikan dengan optimal agar berbagai potensi gangguan Kamtibmas dapat segera ditangani melalui peran Polmas.
2.                  Rekomendasi
a.         Perlu adanya standar pengawasan dan pengendalian secara konsisten agar kegiatan Polmas dapat di monitor.
b.         Agar Polda dapat merevitalisasi kembali kebijkan implementasi Polmas menjadi prioritas dalam penyelenggaraan tugas Polri, sehingga Polmas dapat segera diimplementasikan dengan optimal.  
            Indonesia