Selasa, 11 Agustus 2015



UPAYA PENANGGULANGAN PEROMPAKAN
 DI WILAYAH PERAIRAN SELAT MALAKA

BAB  I
PENDAHULUAN


1.           Latar belakang.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kepulauan (archipelogic) terbesar di dunia yang memiliki   + 17.506 pulau, dengan luas lautnya mencapai 5,8 juta km wilayah NKRI terletak pada posisi silang dunia diantara dua benua dan dua samudera, posisi geografis yang demikian ini menyebabkan laut diantara pulau-pulau menjadi alur laut yang sangat penting artinya bagi lalu lintas pelayaran internasional.
Selama ini orientasi pembangunan yang lebih menitik beratkan pada sumber daya kekayaan alam di darat telah bergeser ke laut, karena sumber kekayaan di darat telah semakin berkurang serta terganggu keseimbangan lingkungan dan kelestariannya, bahkan sudah mulai mengalami titik kritis dan kejenuhan sehingga kebutuhan lahan ekonomi di darat terasa menjadi semakin terbatas. Kondisi yang demikian ini menyebabkan para penentu kebijakan dibagian negara berupaya untuk mencari sumber-sumber ekonomi baru bagi kelangsungan hidup dan masa depan bangsanya dari sumber kekayaan alam kelautan.
Sumber kekayaan alam negara kepulauan Indonesia di laut yang sangat kaya tersebut telah memancing pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan secara illegal. Hal ini tidak saja mengganggu stabilitas keamanan di laut, namun juga merupakan potensi konflilk dengan negara-negara lain apabila tidak dikelola secara tepat dan benar, yang pada akhirnya akan mengancam pencapaian tujuan nasional.
Bahwa untuk mencegah terjadinya kemungkinan ancaman akan keamanan yang akan berdampak negatif terhadap pandangan dunia internasional terhadap situasi alur pelayaran diwilayah perairan Indonesia khususnya Selat Malaka.
Banyak kejadian-kejadian tentang piracy yang diekploitasi oleh IMB              (International Maritime Bureau) dan di blow up ke seluruh dunia yang pada akhirnya Indonesia dijadikan suatu black area yang menduduki rangking tertinggi perihal piracy. Masih banyak kerancuan baik dari segi pengertian piracy itu sendiri maupun kejadian yang sebenarnya terjadi.
Terlepas dari pengertian diatas, Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku aparat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani dan melaksanakan penegakkan hukum diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk wilayah perairan.
Selat Malaka merupakan alur laut yang paling sering dilalui/dilewati oleh kapal-kapal baik asing maupun lokal, baik niaga maupun swasta. Dengan kenyataan tersebut Selat Malaka merupakan alternatif utama bagi para pengguna jasa kelautan baik dari segi singkatnya waktu maupun segi jaminan keamanan cuacanya. Namun dari segi keamanan situasi kondisinya belum bisa menjanjikan ataupun memberikan rasa aman. Melihat latar belakang kesemuanya itu Penulis merasa terpanggil untuk turut memberikan sumbang pemikiran berupa penulisan upaya penanggulangan perompakan di wilayah perairan Selat Malaka.  
2.           Dasar :
a.       Surat Perintah Kapolri No. Pol : Sprin/242/II/2004 tanggal 17 Pebruari 2004, tentang Penyelenggaraan Sespim Polri Dikreg    Ke-40 TP 2004.
b.       Surat Perintah Kapolri No. Pol : Sprin/85/II/2004 tanggal   17 Pebruari 2002,  tentang Kurikulum  Sespim Polri Dikreg   ke–40 TP.2004.
c.            Kalender pendidikan Pasis Sespim Polri Dikreg ke-40  TP. 2004
d.           Surat perintah Ka Sespim Polri No. Pol : Sprin/112/VI/2004         tanggal 2 Juni 2004, tentang penetapan  judul serta penunjukan pendamping/konsultan diskusi pembuatan Naskah Karya Akademik Perorangan Perwira Siswa Sespim Polri Dikreg ke-40  TP.2004.
3.           Permasalahan dan Persoalan.
a.           Permasalahan
Sesuai dengan judul tersebut diatas dirumuskan permasalahan sebagai berikut ; “ Bagaimana Upaya Penanggulangan Perompakan di Wilayah Perairan Selat Malaka “.

b.           Persoalan
Dari pokok permasalahan tersebut diatas, dapat dirumuskan persoalan-persoalan sebagai berikut :
1)           Bagaimana situasi umum perairan Indonesia.
2)           Bagaimana gangguan kamtibmas perompakan.
3)           Bagaimana penanggulangan perompakan oleh Polri.
4)           Bagaimana upaya Polri dalam menangulangi perompakan di wilayah perairan Selat Malaka.
4.           Metoda dan Pendekatan.
a.           Metoda dalam penulisan Naskah Akademik Karya Perorangan ini adalah menggunakan metoda deskriptif analitis, yaitu penulis berusaha memaparkan hasil-hasil pengumpulan data dilapangan dengan cara melihat, mengamati, mencatat kemudian dikaji dan dianalisa, sehingga dapat diketahui hubungannya serta dapat mengungkap permasalahan-permasalahan secara obyektif sebagai bahan pemecahan masalah selanjutnya 1)
b.           Pendekatan.
Pendekatan penulisan ini dilakukan melalui ;
1)           Pendekatan sosiologis karena mempelajari gejala umum yang ada   pada   setiap   interaksi   sosial   antara   manusia  dalam masyarakatnya  secara  mendalam dalam hal ini sosialisasi nilai


 
1)         KOMARUDIN, Drs., Kamus istilah skripsi dan Tesis, Bandung, Angkasa 1960, 31

dan norma antara Polisi dengan lingkungannya maupun polisi dengan masyarakat. 2)
2)           Pendekatan Ilmu Kepolisian, karena menyangkut masalah–masalah kamtibmas sebagai tugas inti Kepolisian, sebagai field studinya yang tidak ada dalam ilmu lain. 3)
3)           Pendekatan tugas Kepolisian karena membahas berdasarkan tugas pokok Polri yakni sebagai penegak hukum, pelindung, pelayan, pembina dan pengayom masyarakat. 4)
5.           Maksud dan Tujuan.
a.           Maksud dari pada penulisan ini adalah :
1).      Memberikan gambaran tentang bagaimana Polisi Perairan menanggulangi kasus perompakan di wilayah perairan Selat Malaka.
2)       Memenuhi tugas yang diberikan kepada Perwira Siswa Sespim Polri Dikreg Ke–40  TP.2004.
b.           Tujuannya adalah dalam rangka memberikan masukan dan sumbang pemikiran   yang   kiranya   dapat   berguna   serta   bermanfaat  bagi pelaksanaan tugas Polri umumnya dan Polisi Perairan pada khususnya.



 
          2)  SOERYONO SOEKAMTO, Sosiologi, Jakarta, Radar Raya, 1982, 19
          3)  MOERSALEH, M.Sc. Opcit, hal. 32
            4)  TJUK SUGIARSO, Ensiklopedia Kepolisian, Jakarta PTIK, 1986, 67
6.           Ruang Lingkup.
Lingkup bahasan dalam penulisan ini terbatas pada upaya Polisi Perairan sebagai salah satu aparat penegak hukum di wilayah perairan yang memiliki alat utama kapal dalam penanggulangan perompakan di wilayah perairan Selat Malaka yang menjadi tolak ukur ataupun standar keamanan bagi pengguna jasa pelayaran nasional maupun internasional.
7.           Sisitimatika.
I.            Pendahuluan
II.          Situasi Umum
III.        Gangguan kamtibmas perompakan.
IV.         Penangulangan perompakan oleh Polri.
V.           Upaya penanggulangan perompakan di Selat Malaka.
VI.         Penutup










BAB   IV
KONDISI KUALITAS PELAYANAN DILINGKUNGAN
POLDA Y YANG DIHARAPKAN

17.    Kondisi pelayanan Masyarakat yang diharapkan.
         Adanya harapan dari masyarakat terhadap aparat Polisi merupakan wujud dari keinginan masyarakat agar kinerja Polisi dapat meningkat, ada beberapa aspek pelayanan yang sangat diharapkan oleh masyarakat  yaitu :
         a.      Dalam  menerima  pengaduan  atau  laporan  baik  langsung  atau  melalui telepone dilakukan dengan cara  :
                 1).    Dengan sapa, senyum, salam dan simpati
                 2).    Tidak kasar dan kaku.
                 3).    Tidak menimbulkan sakit hati.
                 4).    Cepat, tepat dan benar dalam melayani pengaduan Masyarakat.
                 5).    Tidak  mempersulit  dan  menambah  kerugian materiil maupun moril bagi Masyarakat.
                 6).    Setiap petugas Polri harus bisa menjelaskan pertanyaan dari pelapor atau pengadu.
         b.      Dalam penanganan T K P.
                 1).    Cepat dan tepat dalam bertindak sesuai petunjuk pelaksanaan.
                 2).    Sarana dan prasarana  telah  tersedia  pada  tempatnya  sehingga dengan mudah untuk dibawa.
         c.      Dalam   melakukan   upaya  paksa  seperti  pemanggilan,  penggeledahan, penangkapan, penyitaan maupun penahanan dapat dilaksanakan dengan cara   :
                 1).    Memperhatikan norma - norma agama, susila, hukum dan hak azasi manusia.
                 2).    Tidak kasar dan tidak cepat marah.
                 3).    Waktu pemanggilan tepat dan tidak di tunda baik hari, tanggal dan jam.
                 4).    Tidak melimpahkan penyidikan kepada anggota penyidik lain.
                 5).    Jika  yang  dipanggil sudah datang tepat waktu agar dilayani dengan segera.
                 6).    Kalau ada tugas mendesak agar segera memberi tahu dan meminta maaf kepada yang dilayani.
                 7).    Dalam pengurusan tahanan harus memperhatikan   kebutuhan - kebutuhan  tahanan seperti kamar mandi, peralatan mandi serta kebersihan dari kamar tahanan, tapi tetap dilakukan dengan waspada.
                  8).    Perawatan tahanan dilakukan dengan juklak atau protap.
                 9).    Tidak meminta sesuatu  materi kepada korban atau tersangka atau Masyarakat yang berurusan dengan Polisi.
                 10).   Memberikan  pertolongan  kepada pihak yang menjadi korban tindak pidana.

         d.      Dalam proses penyidikan.
                 1).    Penyidik harus menguasai tehnis melakukan penyidikan.
                 2).    Dalam  melakukan  pemeriksaan  harus  tegas tapi tidak kasar dan mudah tidak marah.
                 3).    Penyidik harus bisa menjelaskan tentang perkembangan laporan / pengaduan dari Masyarakat baik secara tertulis maupun lisan.
                 4).    Penyidik harus   memperlakukan orang yang diperiksa           dengan sikap yang wajar dan bijaksana.
                 5).    Tidak menyakiti secara fisik maupun batin.
                 6).    Memperlakukan orang  yang  diperiksa / tersangka  sama  seperti dirinya, dimuka hukum dan tidak membeda - bedakan.
         e.      Dalam pengurusan barang bukti.
                 1).    Tidak memanfaatkan barang bukti untuk kepentingan pribadi.
                 2),    Menyimpan barang bukti dengan aman.
                 3).    Pengurusan barang bukti dilakukan dengan tepat dan benar.
         f.       Dalam rangka kerja sama criminal justice system dilakukan dengan cara  :
                 1).    Koordinasi  dan  kerja  sama  dengan aparat hukum lainnya (Jaksa, hakim dan Lembaga Kemasyarakatan).
                 2).    Koordinasi  dan  kerja  sama  dengan  instansi yang terkait misalnya Departemen Sipil, Rumah sakit dan lain - lain.
                 3).    Memberikan penghargaan terhadap  Masyarakat  yang  membantu mengungkapkan kasus kejahatan.