UPAYA PENANGGULANGAN PEROMPAKAN
DI WILAYAH PERAIRAN SELAT MALAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar belakang.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kepulauan
(archipelogic) terbesar di dunia yang memiliki
+ 17.506 pulau, dengan luas lautnya mencapai 5,8 juta km wilayah
NKRI terletak pada posisi silang dunia diantara dua benua dan dua samudera,
posisi geografis yang demikian ini menyebabkan laut diantara pulau-pulau
menjadi alur laut yang sangat penting artinya bagi lalu lintas pelayaran
internasional.
Selama ini orientasi pembangunan yang lebih menitik
beratkan pada sumber daya kekayaan alam di darat telah bergeser ke laut, karena
sumber kekayaan di darat telah semakin berkurang serta terganggu keseimbangan
lingkungan dan kelestariannya, bahkan sudah mulai mengalami titik kritis dan
kejenuhan sehingga kebutuhan lahan ekonomi di darat terasa menjadi semakin
terbatas. Kondisi yang demikian ini menyebabkan para penentu kebijakan dibagian
negara berupaya untuk mencari sumber-sumber ekonomi baru bagi kelangsungan
hidup dan masa depan bangsanya dari sumber kekayaan alam kelautan.
Sumber kekayaan alam negara kepulauan Indonesia di laut
yang sangat kaya tersebut telah memancing pihak-pihak tertentu untuk
memanfaatkan secara illegal. Hal ini tidak saja mengganggu stabilitas keamanan
di laut, namun juga merupakan potensi konflilk dengan negara-negara lain
apabila tidak dikelola secara tepat dan benar, yang pada akhirnya akan
mengancam pencapaian tujuan nasional.
Bahwa untuk mencegah terjadinya kemungkinan ancaman akan
keamanan yang akan berdampak negatif terhadap pandangan dunia internasional
terhadap situasi alur pelayaran diwilayah perairan Indonesia khususnya Selat Malaka.
Banyak
kejadian-kejadian tentang piracy yang diekploitasi oleh IMB (International Maritime Bureau)
dan di blow up ke seluruh dunia yang pada akhirnya Indonesia dijadikan suatu
black area yang menduduki rangking tertinggi perihal piracy. Masih banyak
kerancuan baik dari segi pengertian piracy itu sendiri maupun kejadian yang
sebenarnya terjadi.
Terlepas dari pengertian diatas, Kepolisian Negara
Republik Indonesia selaku aparat negara yang bertugas melindungi, mengayomi,
melayani dan melaksanakan penegakkan hukum diseluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia termasuk wilayah perairan.
Selat Malaka merupakan alur laut yang paling sering
dilalui/dilewati oleh kapal-kapal baik asing maupun lokal, baik niaga maupun
swasta. Dengan kenyataan tersebut Selat Malaka merupakan alternatif utama bagi
para pengguna jasa kelautan baik dari segi singkatnya waktu maupun segi jaminan
keamanan cuacanya. Namun dari segi keamanan situasi kondisinya belum bisa
menjanjikan ataupun memberikan rasa aman. Melihat latar belakang kesemuanya itu
Penulis merasa terpanggil untuk turut memberikan sumbang pemikiran berupa
penulisan upaya penanggulangan perompakan di wilayah perairan Selat
Malaka.
2.
Dasar :
a. Surat
Perintah Kapolri No. Pol : Sprin/242/II/2004 tanggal 17 Pebruari 2004, tentang
Penyelenggaraan Sespim Polri Dikreg
Ke-40 TP 2004.
b. Surat
Perintah Kapolri No. Pol : Sprin/85/II/2004 tanggal 17 Pebruari 2002, tentang Kurikulum Sespim Polri Dikreg ke–40 TP.2004.
c.
Kalender pendidikan Pasis Sespim Polri Dikreg ke-40 TP. 2004
d.
Surat perintah Ka Sespim Polri No. Pol :
Sprin/112/VI/2004 tanggal 2 Juni
2004, tentang penetapan judul serta
penunjukan pendamping/konsultan diskusi pembuatan Naskah Karya Akademik
Perorangan Perwira Siswa Sespim Polri Dikreg ke-40 TP.2004.
3.
Permasalahan dan
Persoalan.
a.
Permasalahan
Sesuai dengan judul tersebut diatas dirumuskan
permasalahan sebagai berikut ; “ Bagaimana Upaya Penanggulangan Perompakan di
Wilayah Perairan Selat Malaka “.
b.
Persoalan
Dari pokok permasalahan tersebut diatas, dapat dirumuskan
persoalan-persoalan sebagai berikut :
1)
Bagaimana situasi umum perairan Indonesia.
2)
Bagaimana gangguan kamtibmas perompakan.
3)
Bagaimana penanggulangan perompakan oleh Polri.
4)
Bagaimana upaya Polri dalam menangulangi perompakan di
wilayah perairan Selat Malaka.
4.
Metoda dan
Pendekatan.
a.
Metoda dalam penulisan Naskah Akademik Karya Perorangan
ini adalah menggunakan metoda deskriptif analitis, yaitu penulis berusaha
memaparkan hasil-hasil pengumpulan data dilapangan dengan cara melihat,
mengamati, mencatat kemudian dikaji dan dianalisa, sehingga dapat diketahui
hubungannya serta dapat mengungkap permasalahan-permasalahan secara obyektif
sebagai bahan pemecahan masalah selanjutnya 1)
b.
Pendekatan.
Pendekatan penulisan ini dilakukan melalui ;
1)
Pendekatan sosiologis karena mempelajari gejala umum yang
ada pada setiap
interaksi sosial antara
manusia dalam masyarakatnya secara mendalam
dalam hal ini sosialisasi nilai
1) KOMARUDIN, Drs., Kamus
istilah skripsi dan Tesis, Bandung, Angkasa 1960, 31
dan norma antara Polisi dengan lingkungannya maupun
polisi dengan masyarakat. 2)
2)
Pendekatan Ilmu Kepolisian, karena menyangkut
masalah–masalah kamtibmas sebagai tugas inti Kepolisian, sebagai field studinya
yang tidak ada dalam ilmu lain. 3)
3)
Pendekatan tugas Kepolisian karena membahas berdasarkan
tugas pokok Polri yakni sebagai penegak hukum, pelindung, pelayan, pembina dan
pengayom masyarakat. 4)
5.
Maksud dan
Tujuan.
a.
Maksud dari pada penulisan ini adalah :
1). Memberikan
gambaran tentang bagaimana Polisi Perairan menanggulangi kasus perompakan di
wilayah perairan Selat Malaka.
2) Memenuhi
tugas yang diberikan kepada Perwira Siswa Sespim Polri Dikreg Ke–40 TP.2004.
b.
Tujuannya adalah dalam rangka memberikan masukan dan
sumbang pemikiran yang kiranya
dapat berguna serta
bermanfaat bagi pelaksanaan tugas
Polri umumnya dan Polisi Perairan pada khususnya.
2) SOERYONO SOEKAMTO, Sosiologi,
Jakarta, Radar Raya, 1982, 19
3) MOERSALEH, M.Sc. Opcit, hal. 32
4) TJUK SUGIARSO,
Ensiklopedia Kepolisian, Jakarta PTIK, 1986, 67
6.
Ruang Lingkup.
Lingkup bahasan dalam penulisan ini terbatas pada upaya Polisi Perairan
sebagai salah satu aparat penegak hukum di wilayah perairan yang memiliki alat
utama kapal dalam penanggulangan perompakan di wilayah perairan Selat Malaka
yang menjadi tolak ukur ataupun standar keamanan bagi pengguna jasa pelayaran
nasional maupun internasional.
7.
Sisitimatika.
I.
Pendahuluan
II.
Situasi Umum
III.
Gangguan kamtibmas perompakan.
IV.
Penangulangan perompakan oleh Polri.
V.
Upaya penanggulangan perompakan di Selat Malaka.
VI.
Penutup