Selasa, 26 April 2011

IMPLEMENTASI POLMAS TERHADAP PENANGGULANGAN KONFLIK AHMADIYAH CIKEUSIK BANTEN

IMPLEMENTASI POLMAS TERHADAP PENANGGULANGAN KONFLIK AHMADIYAH CIKEUSIK BANTEN

I.          PENDAHULUAN
Aksi anarkis masyarakat dalam penyeleaian konflik seolah menjadi salah satu jalan penyelesaian sebagian masyarakat, hal ini tercermin dari aksi anarkis masyarakat seperti tawuran, pengrusakan, kerusuhan yang melibatkan massa dan yang baru-baru ini terjadi adalah penganiayaan massa terhadap warga Ahmadiyah di Cikeusik Pandeglang Banten yang menimbulkan kerugian moriil, materiil maupun korban jiwa. Fenomena yang terjadi di masyarakat tersebut tentu tidak dapat dibiarkan, perlu penegakan hukum agar pelaku penganiayaan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Namun demikian, hal ini bukan semata-mata dapat diselesaikan melalui upaya represif kepolisian saja, akan tetapi perlu dikedepankan langkah-langkah pre-emtif dan preventif melalui pemberdayaan masyarakat seperti dengan mengimplementasikan Polmas (perpolisian masyarakat) agar masyarakat dapat bersama-sama kepolisian guna menciptakan kemitraan sejajar dalam penyelesaian permasalahan di masyarakat.

II.        PEMBAHASAN
1.                  Kerusuhan Ahmadiyah di Cikeusik Pandeglang Banten.
Konflik Ahmadiyah yang selama ini sempat terhenti dengan dikeluarkannya SKB 3 (Tiga) Menteri kini kembali terulang di Cikeusik Pandeglang Banten dengan menelan kerugian yang besar baik berupa moril, materil dan korban jiwa. Konflik ahmadiyah di Cikeusik tersebut bermula ketika warga Ahmadiyah yang tengah melakukan pengajian di rumah Parman diserang 1.500 massa yang tidak dapat dikendalikan, meskipun saat itu polisi tengah bersiaga karena isu penyerangan tersebut telah terdeteksi sebelumnya oleh kepolisian. Akan tetapi jumlah massa penyerang yang cukup besar membuat polisi kewalahan dan akhirnya massa dapat menyerang langsung ke rumah Parman dan melakukan penyerangan terhadap warga Ahmadiyah yang tengah berada di dalam rumah.
2.                  Peran Polmas dalam penanggulangan kerusuhan di Cikeusik pandeglang Banten.
Kerusuhan massa di Cikeusik Pandeglang Banten sebenarnya dapat dicegah apabila masyarakat Cikeusik lebih menyadari peran dan kewajibannya dalam menjaga keamanan lingkungannya, sehingga berbagai ancaman yang ada dapat segera ditangani oleh masyarakat tanpa melalui jalur-jalur kekerasan. Kurangnya terimplementasinya Polmas menjadi salah satu penyebab kurangnya pengetahuan warga masyarakat dalam menjaga dan memelihara keamanan lingkungan, sehingga berbagai ancaman dan gangguan Kamtibmas dapat dengan mudah terjadi karena lemahnya daya tangkal, daya cegah dan daya lawan masyarakat terhadap berbagai gangguan Kamtibmas yang terjadi dilingkungannya.
Penyelesaian masalah yang terjadi di masyarakat melalui implementasi Polmas tentunya bukan hanya retorika semata, karena melalui Polmas tersebut, masyarakat diajak secara langsung untuk melakukan kemitraan dengan kepolisian dalam menyelesaikan dan mengatasi setiap permasalahan sosial yang mengancam keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat dan pada akhirnya dengan kemitraan tersebut dapat mengurangi kejahatan, rasa ketakutan akan terjadi kejahatan, dan meningkatkan kualitas hidup warga setempat. Dengan kurang terimplementasinya Polmas di warga masyarakat Cikesuik, maka peran masyarakat sebagai kekuatan inti Kamtibmas pun belum mampu diberdayakan dengan optimal, yang menyebabkan potensi-potensi konflik yang selama ini terpendam di masyarakat Cikeusik dapat dengan mudah berubah menjadi konflik terbuka seperti dengan terjadinya kerusuhan terhadap warga Ahmadiyah saat ini.

3.                  Implementasi Polmas dalam penanggulangan kerusuhan massa di Cikeusik Pandeglang Banten.
Peran Polmas dalam menanggulangi kerusuhan massa di Cikeusik Pandeglang Banten tentu dapat memberi kontribusi besar dalam mengantisipasi, mencegah bahkan mengatasi kerusuhan massa yang terjadi. Namun demikian, implementasi Polmas dalam penanggulangan kerusuhan massa  di Cikeusik Pandeglang Banten tentu sebelumnya perlu diimplementasikan dengan baik, melalui langkah-langkah:
a.         Penunjukan petugas Polmas yang secara aktif melakukan sosialisasi Polmas kepada masyarakat.
b.         Membuka Forum Kemitraan Polisi – Masyarakat (FKPM) disetiap wilayah seperti Desa / Kelurahan, sehingga masyarakat dapat secara langsung melakukan komunikasi dengan kepolisian.
c.         Membangun Balai Kemitraan Polisi – Masyarakat (BKPM) sebagai sarana untuk melakukan pertemuan kemitraan antara polisi dan masyarakat dalam membahas berbagai permasalahan yang ada.
d.         Melakukan sosialisasi terhadap masyarakat agar masyarakat dapat mengetahui maksud dan tujuan penyelenggaraan Polmas di lingkungannya.

III.       PENUTUP
1.                  Kesimpulan
Polmas sebagai strategi Polri dalam memberdayakan peran masyarakat masih kurang terimplementasi dengan optimal disetiap wilayah, seperti di Cikeusik Pandeglang Banten dengan adanya kerusuhan Ahmadiyah yang tidak dapat ditanggulangi melalui peran Polmas sebagai kekuatan baru Polri dan masyarakat melalui kemitraan dalam mencegah, menangkal dan menanggulangi gangguan Kamtibmas. Melatar belakangi hal tersebut, peran Polmas di Cikeusik Pandeglang-Banten tentu perlu diimplementasikan dengan optimal agar berbagai potensi gangguan Kamtibmas dapat segera ditangani melalui peran Polmas.
2.                  Rekomendasi
a.         Perlu adanya standar pengawasan dan pengendalian secara konsisten agar kegiatan Polmas dapat di monitor.
b.         Agar Polda dapat merevitalisasi kembali kebijkan implementasi Polmas menjadi prioritas dalam penyelenggaraan tugas Polri, sehingga Polmas dapat segera diimplementasikan dengan optimal.  
            Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar